Longginus Diperiksa sebagai Tersangka

MAUMERE, PK -- Bupati Sikka periode 2003-2008, Drs. Alexander Longginus, Kamis (21/8/2008), diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana yang dialokasikan Pemkab Sikka untuk membangun Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere.

Selama 5,5 jam, Longginus diperiksa di ruang Kasubag Pratut Pidum Kejari Sikka, Henderina Malo, S.H. Hari ini, Jumat (22/8/2008) dia akan diperiksa lagi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana PBB Sikka.

Longginus datang ke Kejari Sikka sekitar pukul 09.00 Wita didampingi kuasa hukumnya, Marianus Moa, S.H. Mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat dipadu celana panjang warna gelap, Longginus menumpang mobil Ford warna silver bernomor polisi L 2889 HW.

Pemeriksaan Longginus oleh Jaksa Henderina Malo berlangsung dalam dua sesi. Pemeriksaan pertama mulai pukul 09.00-12.30 Wita (3,5 jam). Setelah istirahat, tersangka Longginus diperiksa lagi mulai pukul 14.30- 16.30 Wita (selama dua jam).

Selama dua sesi pemeriksaan itu, jaksa mengajukan 23 pertanyaan seputar proses pengajuan dana untuk modal pembangunan Unipa Maumere.

Ditanya wartawan saat istirahat, Longginus membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Unipa.

"Nanti saja, setelah habis pemeriksaan sore," kata Longginus menolak menjawab pertanyaan wartawan seputar materi pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Acep Sudarman, S.H yang dikonfirmasi melalui jaksa Henderina, membenarkan pemeriksaan Longginus sebagai tersangka. Menurut dia, pada pemeriksaan sesi pertama diajukan 20 pertanyaan dan pada pemeriksaan tahap kedua diajukan lagi tiga pertanyaan.

Ditanya kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus Unipa itu, Henderina enggan menjawabnya. Dia hanya mengatakan bahwa bertambahnya tersangka bisa saja tergantung hasil pengembangan penyidikan.

Penasehat hukum tersangka Longginus, Marianus Moa, S.H mengatakan, pihaknya berharap jaksa bisa profesional dalam melakukan pengusutan terhadap kasus Unipa ini. Pemeriksaan agar dilakukan secara obyektif. Jika ada pihak lain yang bertanggungjawab maka hendaknya bisa dijadikan tersangka juga.

"Kami harap jaksa objektif dan profesional dalam pemeriksaan kasus Unipa. Karena bukan hanya Longginus yang mengambil kebijakan tentang pemberian dana untuk Unipa, namun kebijakan itu dilakukan setelah ada persetujuan DPRD melalui sidang. Jadi DPRD Sikka juga harus ikut bertanggungjawab terhadap persoalan ini," kata Marianus. (vel)

Pos Kupang edisi Jumat, 22 Agustus 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes