Di Rote, Ada Caleg di Bawah Umur

BA'A, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao menemukan ada calon anggota legislatif (caleg) yang didaftarkan oleh partai politik (parpol), berusia di bawah 21 tahun, tidak sesuai dengan batas usia minimum yang disyaratkan undang-undang yaitu minimal 21 tahun.

Selain caleg yang masih "di bawah umur", dari data-data di KPUD, caleg yang didaftar Parpol peserta Pemilu didominasi wajah lama. Ketua KPUD Rote Ndao, Robert H Lona melalui Kepala Bagian Humas, Ramly Badjideh mengatakan itu, Kamis (21/8/2008).

Dia mengungkapkan, caleg yang tidak memenuhi syarat usia minimal yakni Sukardi Weran (20) yang didaftarkan Partai Patriot."Kalau yang di bawah umur kita langsung tolak di antaranya Patriot Pancasila. Selain umur, para caleg masih didominasi wajah lama. Sekitar 90 persen caleg yang kini masih menjadi anggota DPRD Rote Ndao," kata Ramly yang ditemui di ruang kerjanya.

Ramli menjelaskan, ada 38 Parpol yang mendaftarkan calegnya. Dari 38 parpol itu, dua diantaranya memiliki pengurus ganda, yaitu Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) pimpinan Yusak Langga dan PPDI pimpinan Adimus Messakh serta PKB versi H Thosin (merujuk ke Gus Dur) dan versi Anwar Kiah (merujuk ke Muhaimin Iskandar).


Mengenai kuota perempuan, Ramly mengatakan, umumnya parpol ada caleg perempuan namun belum diketahui apakah persentasenya mencapai 30 persen atau tidak. Jika dalam verifikasi ada parpol yang tidak memenuhi kuota maka berkas parpol akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Ramly mengungkapkan, jumlah caleg yang didaftar masing-masing parpol berfariasi pada semua daerah pemilihan (dapil). Ada parpol yang jumlah calegnya hanya satu orang pada setiap dapil. Ada juga parpol yang tidak mengajukan caleg pada dapil tertentu.

Parpol yang calegnya terendah sebanyak empat adalah PKB pimpinan Anwar Kiah, PPP, Partai Merdeka dan Partai Serikat Indonesia. Dan, partai yang terbanyak calegnya yakni, Partai Golkar dan Partai Persatuan Daerah (PPD) sebanyak 30 caleg. PDIP merupakan parpol yang memiliki caleg terbanyak kedua yaitu 22 orang.

Sementara KPUD Kabupaten Kupang menerima pendaftaran caleg dari 38 parpol. Tiga dari 38 parpol tersebut, kepengurusannya ganda yaitu PKB, PPDI dan PSI.

Ketua Pokja Pencalonan KPUD Kabupaten Kupang, Rahel Suharjana mengatakan, tiga parpol itu akan diverifikasi kepengurusannya di tingkat propinsi dan pusat.

Rahel mengatakan, setelah menutup pendaftaran pihak KPUD mulai melakukan verifikasi tahap pertama mulai 20 Agustus hingga 7 Sepetember 2008. Hal-hal yang diverifikasi, katanya, yakni kelengkapan administrasi, keterwakilan perempuan 30 persen serta syarat pengajuan sebanyak 120 persen dari masing-masing porpol.

Ia juga mengatakan, hingga kemarin baru delapan parpol yang diverifikasi tahap pertama. Kedelapan parpol tersebut, yakni PNI Marhaenisme dengan jumlah caleg 41 orang, PDP 31 orang, PPDI versi Mentik 16 orang, PDK 20 orang, PDS 28 orang, PBB satu orang, PDIP 20 orang, PIS dan Merdeka masing-masing delapan orang, PKNU 22 orang, serta Partai Buruh dengan jumlah bakal caleg empat orang. (iva/mas)

Pos Kupang edisi Jumat 22 Agustus 2008 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes