2 Pimpinan DPRD Lembata Jadi Tersangka

LEWOLEBA, PK -- Dua orang pimpinan DPRD Lembata periode 1999-2004, yakni Philipus Riberu, dan Hidayatullah Sarabiti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana kesehatan dan asuransi DPRD Lembata, periode tersebut. Kerugian negara menurut hasil audit BPKP NTT senilai Rp 654.512.460, melebih angka temuan penyidik Kejari Lewoleba sekitar Rp 200 juta.

"Tersangkanya untuk sementara dua orang, seluruh proses penyidikan sudah tuntas," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, Gabriel Mbulu, S.H, kepada Pos Kupang, Jumat siang (29/8) di Lewoleba. Gabriel didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Arif M Kanahau, S.H, ketua tim penyidikan kasus tersebut.

Kasus dana kesehatan ini diduga menyeret sebagian besar dari 20 wakil rakyat Lembata periode 1999-2004. Angka kerugian negara Rp 654.512.560 itu berdasarkan audit BPKP NTT yang diminta penyidik menghitung kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan dana kesehatan tersebut. Sebelumnya, perhitungan penyidik jaksa, kerugian negara sekitar Rp 200 juta.

Mbulu menambahkan, penetapan dua pimpinan DPRD Lembata periode 1999-2004 itu menjadi tersangka karena keduanya dinilai paling bertanggungjawab atas pencairan dana tersebut.

Kenapa hanya pimpinan Dewan yang dijadikan tersangka, sedangkan ada sejumlah anggota dewan juga ikut meneriam dana kesehatan ini?" Kajari Mbulu mengatakan, "Yang sudah terbukti untuk sementara pimpinannya, karena mereka yang bertanggungjawab. Yang lainnya sudah gampang," tandasnya.

Informasi lain diperoleh Pos Kupang, jumlah dana kesehatan yang diterima para anggota DPRD melebihi alokasi yang seharusnya diterima.

Sebagian besar anggota dewan menerima dana tersebut, dan hanya sekitar dua sampai tiga orang yang takut timbul masalah di kemudian hari yang tidak mau menerimanya. Ada pula anggota Dewan yang mengembalikannya kepada pengguna anggaran di Sekretaris DPRD Lembata.

Mencuatnya kasus ini cukup mengganjal niat sejumlah mantan anggota Dewan di daerah itu yang sedang berusaha menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu Legislatif tahun depan.

Sementara itu, tentang dugaan mark up harga dalam proyek Gerhan di Dinas Kehutanan Lembata, Kajari Gabriel Mbulu menegaskan, hasil ekspose kasus ini di Kejati NTT di Kupang, kasus ini dilanjutkan pengusutannya.


"Benang merah penyimpangan sudah berhasil ditemukan. Kejati NTT memerintahkan kasus ini diusut tuntas karena sudah ada potensi kerugian negara sekitar Rp 119 juta. Petunjuk-petunjuk diberikan kejaksaan akan didalami lagi. Kami akan tuntaskan kasus ini secepatnya," kata Mbulu.

Jaksa Arif M Kanahau selaku ketua tim pengusutan kasus ini, menambahkan, sejumlah anggota panitia proyek Gerhan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari temuan perbedaan nilai penawaran dalam dokumen pelelangan dengan nilai proyek pada dokumen kontrak. Di dalam dokumen, paket proyek nomor empat pembuatan tanaman reboisasi dan reboisasi pengayaan seluas 150 ha berlokasi di Desa Hadakewa dan Desa Merdeka, kontraktor CV Mario menang dengan penawaran Rp 982.940.250, tetapi pada dokumen yang diterbitkan pasca penawaran, nilai kontrak menggelembung menjadi Rp 1.031.443.500 atau selisih Rp 48.503.250.

Sedangkan paket nomor enam, CV Mario menang dengan penawaran Rp 1.073.367.500 untuk pembibitan tanaman reboisasi dan reboisasi pengayaan seluas 225 ha di Desa Katakeja I, II dan Desa Tubukrajan, Kecamatan Atadei. Kejanggalan ditemukan pada surat keputusan pemenang, surat perintah mulai kerja (SPMK), dokumen kontrak dan SP2D, nilai kontraknya meningkat Rp 1.144.146.580 atau terjadi selisih Rp 70.779.080. Total selisih nilai kontrak paket proyek empat dan enam mencapai Rp 119.282.330.

Berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang diamankan Kejari dari Dishut Lembata, CV Mario telah mencairkan sebagian kecil dana proyek dari KPKN Larantuka Rp 277.476.297 dari total nilai dua proyek Rp 2.175.589.580. (ius)

Pos Kupang 30 Agustus 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes