IN Conterius Ditahan Jaksa

KUPANG, PK -- Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Propinsi NTT, Drs. IN Conterius ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (21/8/2008) sekitar pukul 13.30 Wita. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.

Istri dan beberapa kaum keluarganya sontak menangis ketika tersangka dugaan korupsi dana SPPD Fiktif pada kantor Nakertrans NTT ini, dibawa dengan mobil tahanan menuju Rutan Penfui.

Penahanan Conterius ini dilakukan setelah Kajati NTT, Djohani Silalahi, S.H menandatangani surat perintah penahanan No. Print 140/P.3/Fd.1/08/2008. Surat ini dikeluarkan sesaat setelah Conterius diperiksa jaksa penyidik yang adalah Kasi Dik Pidsus Kejati NTT, Yoni E Mallaka, S.H.

Dalam surat ini disebutkan, penahanan tersangka dilakukan karena dua alasan, pertama, untuk kepentingan penyidikan dan kedua, karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Conterius yang ditanya sebelum menjalani pemeriksaan mengatakan, dirinya siap ditahan kapan saja. "Akbar Tandjung saja bisa ditahan, apalah artinya seorang Conterius. Rupanya hari ini (kemarin, red) belum, mungkin setelah dua atau tiga kali dilakukan pemeriksaan baru ditahan. Tetapi pada prinsipnya saya siap ditahan kapan saja," kata Conterius yang tiba di Kejati NTT sekitar pukul 08.30 Wita, kemarin.

Tentang penahanan Conterius, Kajati NTT, Djohani Silalahi, S.H kepada wartawan menjelaskan, penahanan tersangka Conterius ini wajar karena sudah ada stafnya (Yeni Emelia) yang ditahan telebih dahulu. "Masa anak buahnya di dalam, komandannya di luar. Tidak wajarlah," katanya Silalahi yang didampingi Aspidus Kejati NTT, Wahyudi, S.H dan Kasi Humas, Muib, S.H.
Ditanya tentang kemungkinan pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersangka oleh penasehat hukumnya, Silalahi mengatakan, ia belum menerima permohonan itu.

Silalahi tidak menyebut jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka Conterius. Menurutnya, hal itu akan terungkap dalam sidang di pengadilan. Namun Silalahi mengatakan, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini merujuk pada hasil temuan Banwas Propinsi NTT.
Di kantor Kejati NTT, kemarin, Conterius tiba sekitar pukul 8.30 Wita. Ia mengenakan stelan abu-abu. Dua penasehat hukumnya, Lorens Mega Man, S.H dan John Rihi, S.H ikut mendampingi Conterius, termasuk saat ia diperiksa jaksa.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana SPPD Fiktif, Conterius ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTT, Djohani Silalahi, S.H, Jumat (4/7/2008). Dalam penjelasannya kepada wartawan saat itu, Silalahi mengatakan, Conterius dijadikan tersangka karena dinilai bertanggung jawab dalam pengelolaan dana SPPD fiktif tersebut.

Tersangka lain kasus ini adalah Kasubag Keuangan Nakertrans Propinsi NTT, Yeni Emilia, S.H yang kasusnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.


Rp 26,5 Juta Bayar Utang
Sebagian dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif dalam kasus tersebut, ternyata digunakan juga untuk membayar utang Kepala Tata Usaha (KTU) dinas ini, Elsye Pandie. Tidak disebutkan apakah utang pribadi atau utang dinas, tetapi dana sebesar Rp 26.543.000 dipakai untuk menutup utang tersebut. Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, kemarin, dengan terdakwa Yeni Emilia, S.H.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, FX Sugiharto, S.H. Ia didampingi hakim anggota, Asiadi Sembiring, S.H dan Parhaenan Silitonga, S.H. Sementara terdakwa Yeni Emilia hadir bersama penasehat hukumnya, Philipus Fernandes, S.H. dan Fredrik Djaha, S.H.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martius Suluh, S.H dan Sutedjo, S.H menghadirkan empat orang saksi, yakni bendahara pengeluaran dana APBD, Apolonia Jacoba Nalle, bendahara pengeluaran dana APBN, Prilisa Rimba Wangge, Drs. IG Lanang Ardika dan Yoseph Lewokeda.

Saksi Jacoba Nalle saat menjawab pertanyaan hakim Sembiring tentang peruntukan dana hasil SPPD Fiktif di dinasnya antara lain menerangkan, dana itu dipakai untuk menutup beberapa pos di luar perjalanan dinas. Ketika diminta hakim untuk menyebut beberapa contoh yang diingatnya, Jacoba Nalle mengatakan, dana itu dipakai antara lain untuk membayar utang KTU Nakertrans, Elsye Pandie.

"Dana hasil SPPD fiktif itu dipakai juga untuk membayar utang Pak Elsye Pandie sebesar Rp 26.543.000. Saya yang membayar uang itu," kata saksi yang juga memperlihatkan selembar kwitansi pembayaran utang ini kepada majelis hakim."Siapa yang menyuruh Anda membayar utang si Pandie itu?" tanya Sembiring.
"Pimpinan, Kepala Dinas, Pak Nas Conterius," jawab Jacoba Nalle.

"Apakah menurut Anda pembayaran itu sudah sesuai peruntukannya?" lanjut Sembiring."Saya mengaku salah tetapi saya laksanakan karena perintah pimpinan," jawab Jacoba Nalle.

Saksi Jacoba Nalle juga mengatakan, selain untuk membayar utang KTU, dana SPPD fiktif ini juga dipakai untuk membayar perjalanan Elsye Pandie ke Jakarta Rp 5 juta untuk urusan aset. Dana ini juga dipakai untuk memberikan sumbangan vokal group, sumbangan Putri Citra, pembelian tiket kosong per lembar Rp 50.000.
Perihal SPPD fiktif, saksi mengakui modus yang dipakai antara lain dibuat SPPD bagi beberapa orang tetapi yang melakukan perjalanan dinas hanya satu orang. Untuk kepentingan pertanggungjawaban, pengesahan SPPD fiktif tetap dibuat oleh instansi yang dituju.

"Mereka yang tidak berangkat tetap tanda tangan kwitansi utuh, tetapi dalam kenyataan mereka hanya diberi Rp 250.000 untuk SPPD dalam wilayah NTT dan Rp 500 ribu untuk luar NTT," terangnya.

Khusus untuk terdakwa Yeni Emilia, saksi menerangkan, terdakwa tidak pernah membayar uang kepada Satker ataupun pegawai yang melakukan perjalanan dinas. Walaupun demikian, terdakwa ikut memberikan parafnya pada Surat Perintah Tugas (SPT) sebelum disetujui oleh Kadis, Conterius.

Jacoba Nalle juga mengaku, terdakwa Yeni Emilia sebanyak empat kali melakukan perjalanan dinas fiktif, yakni ke Kalimantan Timur, Jakarta, Manggarai Barat, dan Alor. (dar)

Tersangka Korupsi di NTT yang Ditahan Jaksa

25 Maret 2008 : Yafed Rato ditahan terkait kasus Proyek Peningkatan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Desa Oeniko, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang. Kerugian negara Rp 96.071.956,51. Kasus ini sudah diputus majelis hakim dan Rato dihukum 1 tahun penjara.

19 Juni 2008 : Yacob Tubulau ditahan terkait kasus mark up pengadaan barang di Bank NTT. Kerugian negara Rp 130 juta. Kasus ini sedang dalam proses persidangan di PN Kupang.

24 Juni 2008 : Yeni Amelia ditahan terkait kasus SPPD fiktif di Dinas Nakertrans Propinsi NTT. Kerugian negara Rp 713.765.400. Kasus ini sedang dalam proses persidangan di PN Kupang.

17 Juli 2008 : Felix Dethan dan Made Artana Putra ditahan terkait proyek Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Tablolong, Kabupaten Kupang. Kerugian negara Rp 338 juta lebih.

21 Agustus 2008: Drs. Ignasius Nasu Conterius ditahan terkait kasus SPPD Fiktif di Dinas Nakertrans Propinsi NTT.

Pos Kupang edisi Jumat, 22 Agustus 2008, halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes