Enam Paket Peserta Pilkada SBD

WEETABULA, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat menetapkan enam pasang calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Pengundian nomor urut untuk enam pasang yang dinyatakan lolos verifikasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ketua KPUD Sumba Barat, Nehemia Katu saat ditemui di sela- sela acara pemaparan visi dan misi calon bupati dan wakil bupati Sumba Tengah di gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Jumat (22/8/2008), menyebut enam paket dimaksud adalah Thimotius Langgar, S. H - dr. Marthen Caley diusung Partai Golkar; dr. Kornelis Kodi Mete - Yacob Malo Bulu, B.Sc diusung PDIP; Drs. Mali Umbu Detha - Ir. Aloysius Marawali diusung PDS dan PKB; Donatus Dita Mete - John Ngongo Deta diusung partai non seat; Agustinus Tanggu Rame - Nobertus Ama Ngongu diusung PKPI dan PPDI serta pasangan Drs. Soleman Bili Lolo Ole, M.Si - Matias Ana Ndelo, S.Sos diusung PDK.

Nehemia Katu menegaskan, penetapan calon bupati dan wakil bupati yang telah diumumkan, 11 Agustus lalu, sudah final. "Tidak ada penundaan penetapan paket sebagaimana pernah diberitakan," tegas Katu.

Katu mengatakan, pasangan Markus Dairo Tallu - Heri Holo, S. H yang diusung PNI Marhaenisme dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan 15 persen. PNI Marhaenisme hanya memiliki 1 kursi di DPRD. Sementara dukungan PKPI sah kepada pasangan Agustinus Tanggu Rame-Nobertus Ama Ngolu. Keabsahan dibuktikan dengan surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris DPD PKPI. Dukungan PKPI kepada Markus Dairo Tallu-Heri Holo, S. H tidak sah karena surat dukungan ditandatangani oleh wakil ketua dan sekretaris yang sudah tidak berada dalam struktur kepengurusan partai.

Hal lainnya adalah pasangan Maskur Dairo Tallu-Heri Holo memiliki surat rekomendasi dari DPP PKPI. Rekomendasi itu ditujukan kepada pengurus di tingkat propinsi dan kabupaten untuk memproses lebih lanjut. Namun rekomendasi itu diserahkan kepada KPUD pada tanggal 28 Juli 2008. Rekomendasi tersebut baru dikembalikan ke KPUD pada tanggal 4 Agustus 2008 sehingga dinyatakan gugur.

"Kalau paket Dairo Talu-Heri Holo tidak menerima keputusan, maka kita persilakan menempuh upaya hukum, sehingga bisa diketahui apakah KPUD mengambil keputusan yang salah atau ada keberpihakan," katanya.

Katu mengungkapkan, pada Kamis (21/8/2008) malam, KPUD bersama desk pilkada menggelar rapat, diantaranya membahas tentang permasalahan keberatan paket. Dalam rapat itu disepakati untuk menyelesaikan permasalahan dengan pasangan Markus Dairo Tallu - Heri Holo yang dinyatakan gugur.
"Desk pilkada dan kita semua mengiginkan agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan aman dan tertib tanpa ada masalah- masalah yang menjuru kepada anarkis," katanya.

Katu kembali menjelaskan, yang menjadi akar permasalahan adalah calon yang tidak memenuhi syarat diantaranya syarat dukungan, setiap paket harus mengantongi lima kursi, setelah KPUD melakukan verifikasi ternyata paket yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya mengantongi satu kursi. Selain itu ada juga syarat administrasi yang tidak dilengkapi, termasuk pas foto. (cha)

Pos Kupang edisi Minggu 24 Agustus 2008 halaman 10
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes