BA'A, PK -- Pelaksana tugas (Plt) Penjabat Bupati Rote Ndao, Elisa Suki mengatakan, pihaknya sedang memproses pengaktifan kembali Christian Nehemia Dillak, S. H dan Bernard E Pelle, S.Ip sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Dillak dan Pelle yang maju dalam Pilkada Rote Ndao sudah memproses penguduran diri dan disetujui Mendagri sebelum terbitnya putusan MK.
"Setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa bupati-wakil bupati yang mencalonkan diri dalam pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan, termasuk di dalamnya Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao. Karena pendaftarannya baru dilakukan pada tanggal 4 Agustus untuk bupati dan tanggal 9 Agustus untuk wakil bupati, maka kami berkonsultasi ke propinsi. Hasil konsultasi Plt Bupati Rote Ndao berkewajiban membuat surat usulan ke Mendagri melalui Gubernur NTT agar mencabut kembali surat permohonan pengunduran diri Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao. Surat tersebut sedang kita proses," kata Suki saat ditemui di ruang kerja Bupati Rote Ndao, Rabu (13/8/2008).
Menurut Suki, surat permohonan mencabut kembali surat pengunduran diri bupati-wakil bupati tersebut dilengkapi dengan rekomendasi dari KPUD soal kebenaran tanggal pendaftaran kedua paket itu sehingga masih butuh waktu beberapa hari untuk memprosesnya.
"Kita sudah buat surat ke KPUD untuk meminta rekemendasi dari KPUD soal kebenaran bupati dan wakil bupati yang mendaftar masing-masing pada tanggal 4 Agustus dan 9 Agustus. Rekomendasi dari KPUD soal pendaftaran bupati-wakil bupati yang mengikuti pencalonan bupati dan wakil bupati, itulah yang akan digunakan pemerintah sebagai lampiran surat usulan ke Mendagri. Surat ini juga sedang disiapkan KPUD. Jika, semua surat sudah lengkap, maka dalam waktu dekat kita akan kirim," kata Suki.
Suki yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas (Banwas) Rote Ndao mengatakan, setelah surat usulan pencabutan kembali pengunduran diri bupati-wakil bupati oleh Mendagri, maka selanjutnya Mendagri membuat surat keputusan dan dengan dasar SK itu, Gubernur NTT akan melakukan serah terima kembali jabatan dari Plt Bupati Rote Ndao kepada Dillak dan Pelle.
Suki mengatakan, jika SK Mendagri sudah ada, maka pemerintah akan menyerahkan SK itu kepada DPRD Rote Ndao untuk diparipurnakan.
Ia juga mengatakan, bupati dan wakil bupati yang juga sedang mengikuti pilkada tersebut akan mengajukan cuti bila berkampanye. "Bupati dan wakil bupati melakukan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan seperti biasa. Mereka akan cuti jika saat kampanye tiba," ujar Suki. (iva)
Pos Kupang edisi Jumat, 15 Agustus 2008 halaman 8
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Dillak dan Pelle yang maju dalam Pilkada Rote Ndao sudah memproses penguduran diri dan disetujui Mendagri sebelum terbitnya putusan MK.
"Setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa bupati-wakil bupati yang mencalonkan diri dalam pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan, termasuk di dalamnya Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao. Karena pendaftarannya baru dilakukan pada tanggal 4 Agustus untuk bupati dan tanggal 9 Agustus untuk wakil bupati, maka kami berkonsultasi ke propinsi. Hasil konsultasi Plt Bupati Rote Ndao berkewajiban membuat surat usulan ke Mendagri melalui Gubernur NTT agar mencabut kembali surat permohonan pengunduran diri Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao. Surat tersebut sedang kita proses," kata Suki saat ditemui di ruang kerja Bupati Rote Ndao, Rabu (13/8/2008).
Menurut Suki, surat permohonan mencabut kembali surat pengunduran diri bupati-wakil bupati tersebut dilengkapi dengan rekomendasi dari KPUD soal kebenaran tanggal pendaftaran kedua paket itu sehingga masih butuh waktu beberapa hari untuk memprosesnya.
"Kita sudah buat surat ke KPUD untuk meminta rekemendasi dari KPUD soal kebenaran bupati dan wakil bupati yang mendaftar masing-masing pada tanggal 4 Agustus dan 9 Agustus. Rekomendasi dari KPUD soal pendaftaran bupati-wakil bupati yang mengikuti pencalonan bupati dan wakil bupati, itulah yang akan digunakan pemerintah sebagai lampiran surat usulan ke Mendagri. Surat ini juga sedang disiapkan KPUD. Jika, semua surat sudah lengkap, maka dalam waktu dekat kita akan kirim," kata Suki.
Suki yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas (Banwas) Rote Ndao mengatakan, setelah surat usulan pencabutan kembali pengunduran diri bupati-wakil bupati oleh Mendagri, maka selanjutnya Mendagri membuat surat keputusan dan dengan dasar SK itu, Gubernur NTT akan melakukan serah terima kembali jabatan dari Plt Bupati Rote Ndao kepada Dillak dan Pelle.
Suki mengatakan, jika SK Mendagri sudah ada, maka pemerintah akan menyerahkan SK itu kepada DPRD Rote Ndao untuk diparipurnakan.
Ia juga mengatakan, bupati dan wakil bupati yang juga sedang mengikuti pilkada tersebut akan mengajukan cuti bila berkampanye. "Bupati dan wakil bupati melakukan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan seperti biasa. Mereka akan cuti jika saat kampanye tiba," ujar Suki. (iva)
Pos Kupang edisi Jumat, 15 Agustus 2008 halaman 8