JAKARTA, PK -- Buntut tidak diloloskannya PKB Gus Dur untuk mengikuti pemilu 2009 mendatang, Gus Dur akan menggugat KPU, Menkum HAM dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Gugatan akan diajukan ke PN Jakarta Selatan dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rencana gugatan PKB kubu Gus Dur ini disampaikan Bendahara DPP PKB Aris Junaedi, Kamis (28/8/2008), sesaat akan terbang ke Lampung mendampingi Gus Dur untuk kampanye calon gubernur Alzier Dianis Thabrani.
"KPU dan Menhuk HAM telah melakukan kesalahan tidak menghormati independensi dan aturan partai. Padahal masalah ini kan sudah jelas-jelas diatur dalam Undang-Undang. Berarti KPU dan Menkum HAM sudah melakukan pelanggaran Undang-Undang," ujar Aries Junaedi.
Menurut Junaedi, langkah menggagalkan PKB Gus Dur untuk mengikuti pemilu ini merupakan upaya pemerintah SBY yang bersekongkol dengan KPU untuk menjegal Gus Dur maju sebagai capres. Presiden SBY takut kalah kalau sampai Gus Dur bisa lolos maju sebagai capres 2009 mendatang.
"Semua elemen bangsa masih menginginkan Gus Dur untuk maju sebagai capres. Survei-survei kami, dari Polri, TNI, petani, guru, semua masih mendambakan Gur Dur jadi presiden lagi. Mereka sudah merasakan langsung kepemimpinan Gus Dur meski hanya dua tahun," katanya.
Junaedi mengungkapkan, selain menggunakan KPU, pemerintah SBY-JK juga menjegal langkah Gus Dur lewat Muhaimin Iskandar. Mereka sengaja memecah belah PKB Gus Dur dan Muhaimin dan kemudian memenangkan PKB Muhaimin sebagai peserta Pemilu 2009.
Rencana gugatan PKB Gus Dur ini sudah pasti dan saat ini sudah dalam tahan pematangan. Menurut Aris Junaedi, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diajukan ke Pengadilan Negeri dan ke PTUN. "Sudah pasti. Sudah mateng. Tinggal tunggu waktunya," tegasnya.
Beberapa bukti juga sudah disiapkan, salah satunya adalah surat penolakan dari KPU. Di samping itu juga masih ada beberapa daerah yang masih pending verifikasi, yakni Jateng dan Jabar.
"Tujuh puluh cabang juga sudah siap mendukung gugatan ini. Empat hari belakangan ini, KPUD Jember, Probolinggo, Oku Selatan, Oku Timur, Jatim, Nabire, Wamena mendatangi PKP Kalibata untuk melakukan klarifikasi. Mereka akui kantor DPP PKB di Kalibata, bukan di Jalan Sukabumi," jelasnya. (persda network/sugiyarto)
Pos Kupang 29 Agustus 2008 halaman 7
"KPU dan Menhuk HAM telah melakukan kesalahan tidak menghormati independensi dan aturan partai. Padahal masalah ini kan sudah jelas-jelas diatur dalam Undang-Undang. Berarti KPU dan Menkum HAM sudah melakukan pelanggaran Undang-Undang," ujar Aries Junaedi.
Menurut Junaedi, langkah menggagalkan PKB Gus Dur untuk mengikuti pemilu ini merupakan upaya pemerintah SBY yang bersekongkol dengan KPU untuk menjegal Gus Dur maju sebagai capres. Presiden SBY takut kalah kalau sampai Gus Dur bisa lolos maju sebagai capres 2009 mendatang.
"Semua elemen bangsa masih menginginkan Gus Dur untuk maju sebagai capres. Survei-survei kami, dari Polri, TNI, petani, guru, semua masih mendambakan Gur Dur jadi presiden lagi. Mereka sudah merasakan langsung kepemimpinan Gus Dur meski hanya dua tahun," katanya.
Junaedi mengungkapkan, selain menggunakan KPU, pemerintah SBY-JK juga menjegal langkah Gus Dur lewat Muhaimin Iskandar. Mereka sengaja memecah belah PKB Gus Dur dan Muhaimin dan kemudian memenangkan PKB Muhaimin sebagai peserta Pemilu 2009.
Rencana gugatan PKB Gus Dur ini sudah pasti dan saat ini sudah dalam tahan pematangan. Menurut Aris Junaedi, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diajukan ke Pengadilan Negeri dan ke PTUN. "Sudah pasti. Sudah mateng. Tinggal tunggu waktunya," tegasnya.
Beberapa bukti juga sudah disiapkan, salah satunya adalah surat penolakan dari KPU. Di samping itu juga masih ada beberapa daerah yang masih pending verifikasi, yakni Jateng dan Jabar.
"Tujuh puluh cabang juga sudah siap mendukung gugatan ini. Empat hari belakangan ini, KPUD Jember, Probolinggo, Oku Selatan, Oku Timur, Jatim, Nabire, Wamena mendatangi PKP Kalibata untuk melakukan klarifikasi. Mereka akui kantor DPP PKB di Kalibata, bukan di Jalan Sukabumi," jelasnya. (persda network/sugiyarto)
Pos Kupang 29 Agustus 2008 halaman 7