Pendaftaran Calon Perseorangan Ditunda

KUPANG, PK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang menunda tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati lewat jalur perseorangan dan tahapan lainnya. Pendaftaran calon perseorangan semestinya dimulai Jumat (1/8/2008).

Ketua KPU Kupang, Jhoni K Tiran, S.H, mengatakan, keputusan menunda tahapan pendaftaran calon perseorangan setelah KPU Kabupaten Kupang menggelar rapat pleno. Hasil pleno menunda semua tahapan Pilkada Kabupaten Kupang hingga ada kepastian dana dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

"Sangat menyesal, tahapan Pilkada kami tunda. Sesuai jadwal sudah memasuki agenda penerimaan pendaftaran calon perseorangan tidak bisa dilakukan. Masalahnya, dana sampai sekarang belum ada surat perjanjian hibah dari Pemkab Kupang," kata Jhoni, saat ditemui di Sekretariat KPU Kabupaten Kupang usai rapat pleno, Jumat (1/8/2008).

Jhoni mengatakan, beberapa pekan lalu KPU Kabupaten Kupang telah memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada meskipun belum ada surat perjanjian hibah antara pemda dan KPU Kupang.

Semula, ungkap Tiran, surat perjanjian hibah dana dari Pemda ke KPU Kupang ditandatangani Jumat kemarin pukul 11.00 Wita, di Kantor Bupati. Sebelum acara dimulai, dia ditelepon Asisten III Setkab Kupang, Emanuel Pellokilla, S.E, M.M memberitahukan bahwa Bupati Kupang, Drs Ibrahim A Medah berhalangan hadir karena lelah. "Oleh karena itu, kegiatan ini terpaksa ditunda. Saya juga tidak tahu kapan akan berlangsung acara ini," ujar Jhoni.

Keputusan penundaan tahapan pilkada ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Selasa (22/7/23008), Tiran juga mengatakan, KPU Kupang menghentikan seluruh aktivitas persiapan Pilkada hingga batas waktu yang tidak tentu menyusul belum dicairkannya dana Pilkada oleh pemerintah daerah setempat. "Saya terpaksa harus menghentikan seluruh kegiatan karena dana yang telah disiapkan Pemkab belum juga cair hingga saat ini," kata Jhoni, saat itu.

Menurut dia, belum dicairkan dana Pilkada karena ada masalah teknis yang belum terselesaikan hingga saat ini. Buntut dari masalah itu, KPU Kabupaten Kupang dan Bupati Kupang belum menandatangani naskah hibah.
"Kami sudah melakukan berbagai pendekatan selama ini dengan Pemkab tetapi ternyata Pemkab pada tanggal 7 Juli 2008 meminta RKA pada KPUD sebelum menandatangani hiba. KPUD tentu tidak bisa membuat itu karena merupakan tugas dari pemerintah," katanya.

Permendagri No. 44 Tahun 2007 pasal 5 menyebutkan, KPUD bertugas untuk menyusun Rencana Kebutuhan Biaya (RKB). RKB tersebut selanjutnya diserahkan kepada bagian anggaran pada lingkup Sekda. Pasal 16 menyatakan, kepala satuan kerja dalam hal ini Sekda menyusun DPA. Setelah DPA tersusun maka ada pejabat pengelola DPA berdasarkan persetujuan dari Sekda. Pasal 24 menyebutkan PPKUD dalam hal ini Kepala Bagian Keuangan selanjutnya mengeluarkan Surat Penyediaan Dana (SPD). SPD itu diberikan kepada KPUD sehingga bisa menjalankan tugas.

Pasal 25, SPD yang diberikan bagian keuangan menjadi dasar bagi KPUD untuk mengajukan permintaan dana kepada sekab. "Selama ini, sejumlah proses ini belum berjalan sama sekali. Praktis saja, dana sama sekali belum dicairkan," ujar Jhoni. (ely)

Pos Kupang edisi 3 Agustus 2008, halaman 10
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes