KUPANG, PK -- Bupati Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah, Sabtu (2/8/2008), menandatangani surat perjanjian tentang hibah dana untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kupang. Surat tersebut sudah diserahkan kepada Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Jhoni K Tiran, SH.
"Saya telah mendapatkan naskah hibah yang telah ditandatangani Bupati Kupang. Namun KPUD masih harus memplenokan lagi untuk memutuskan apakah Pilkada Kupang berjalan atau tidak," ujar Tiran saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (2/8/2008).
Tiran menjelaskan, rapat pleno KPUD setempat beberapa hari lalu, memutuskan untuk menunda Pilkada karena masalah dana. Semestinya, perjanjian hibah dana itu diteken pada hari Jumat (1/8/2008).
Sesuai UU No. 12 Tahun 2008, katanya, pelaksanaan Pilkada bagi daerah yang masa akhir jabatan bupatinya Juli 2009 akan dipercepat. Pemilihan paling lambat bulan Oktober 2008. Berdasarkan aturan itu, lanjut Tiran, KPUD menetapkan waktu pemilihan tanggal 29 Oktober 2008.
Menurutnya, KPUD kini menghadapi masalah waktu pelaksanaan Pilkada kurang lebih 140 hari. Waktu yang tersisa hingga tanggal 29 Oktober 2008 hanya 88 hari saja sejak gong Pilkada ditabuh 16 Juli 2008.
"Kami harus menghitung ulang soal waktu ini. Pleno pada tingkat KPUD sangat menentukan apakah Pilkada berjalan atau tidak. Kalau teman-teman tidak mau melanjutkan Pilkada karena waktu maka saya juga pasti setuju ke arah itu. Semua itu ada prosedur lanjutan," ujarnya. (ely)
Pos Kupang edisi 4 Agustus 2008, halaman 8
"Saya telah mendapatkan naskah hibah yang telah ditandatangani Bupati Kupang. Namun KPUD masih harus memplenokan lagi untuk memutuskan apakah Pilkada Kupang berjalan atau tidak," ujar Tiran saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (2/8/2008).
Tiran menjelaskan, rapat pleno KPUD setempat beberapa hari lalu, memutuskan untuk menunda Pilkada karena masalah dana. Semestinya, perjanjian hibah dana itu diteken pada hari Jumat (1/8/2008).
Sesuai UU No. 12 Tahun 2008, katanya, pelaksanaan Pilkada bagi daerah yang masa akhir jabatan bupatinya Juli 2009 akan dipercepat. Pemilihan paling lambat bulan Oktober 2008. Berdasarkan aturan itu, lanjut Tiran, KPUD menetapkan waktu pemilihan tanggal 29 Oktober 2008.
Menurutnya, KPUD kini menghadapi masalah waktu pelaksanaan Pilkada kurang lebih 140 hari. Waktu yang tersisa hingga tanggal 29 Oktober 2008 hanya 88 hari saja sejak gong Pilkada ditabuh 16 Juli 2008.
"Kami harus menghitung ulang soal waktu ini. Pleno pada tingkat KPUD sangat menentukan apakah Pilkada berjalan atau tidak. Kalau teman-teman tidak mau melanjutkan Pilkada karena waktu maka saya juga pasti setuju ke arah itu. Semua itu ada prosedur lanjutan," ujarnya. (ely)
Pos Kupang edisi 4 Agustus 2008, halaman 8