Pilkada Manggarai Timur, Tidak Tambah Dana

KUPANG, PK -- Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT tidak menambah dana untuk membiayai Pilkada Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Pembiayaan Pilkada diambil dari dana hibah yang telah diserahkan Pemprop dan Kabupaten Manggarai selaku kabupaten induk.

Demikian Asisten Tata Praja Setda NTT, Drs. Yoseph A Mamulak dan anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI-P, Drs. Yan Sehandi saat ditemui secara terpisah, Kamis (7/8/2008).

Mamulak dan Sehandi dikonfirmasi terkait pernyataan Penjabat Bupati Manggarai Timur, Drs. Frans BP Leok, M.M, mengatakan, dana hibah dari Pemerintah Propinsi NTT dan Kabupaten Manggarai selaku kabupaten induk untuk Manggarai Timur dipakai membiayai penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada.

Padju Leok, Rabu (6/8/2008) menjelaskan, pada Pasal 16 Undang-undang No 36 Tahun 2007 tentang Pemekaran Wilayah Manggarai Timur menyatakan, dana hibah yang diberikan kabupaten induk dan Pemerintah Propinsi NTT dipakai untuk melancarkan dan menunjang penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan pada pasal 11 menyatakan bahwa dana Pilkada dibebankan kepada kabupaten induk dan Pemerintah Propinsi NTT.

"Sangat keliru jika dana hibah dipakai untuk penyelenggaraan pilkada di wilayah. Jika tidak memahami konteks UU 36 Tahun 2007 sebaiknya tidak perlu memberi komentar, sebab komentar yang keliru dapat memicu salah kaprah di tengah masyarakat Manggarai Timur," kata Padju Leok.

Mamulak mengakui bahwa Undang-undang No 36 Tahun 2007 tentang Pemekaran Wilayah Manggarai Timur menyatakan bahwa pembiayaan Pilkada menjadi kewajiban kabupaten induk dan pemerintah propinsi.

"Tapi kan harus dipertimbangkan juga dengan kemampuan keuangan daerah. Karena keuangan daerah terbatas maka Gubernur mengeluarkan surat tertanggal 17 Januari, yang ditujukan kepada bupati dan penjabat bupati se NTT. Surat itu mengarahkan agar sebagian dana hibah digunakan untuk pembiayaan pilkada. Kalau sampai sekarang masih beralasan tidak ada duit, itu namanya inkonsisten," kata Mamulak.

Mamulak mengatakan, dana hibah yang diberikan, dipergunakan untuk hal-hal prioritas. Yang sangat prioritas itu kembali kepada tiga fungsi utama penjabat. Pilkada itu prioritas. Jadi, jangan bari tahun pertama sudah mulai bernapsu besar," ujar Mamulak sembari mempersilakan Pemda Matim berkonsultasi dengan kabupaten induk.

Yan Sehandi menyesalkan sikap Penjabat Bupati Manggarai Timur Frans Paju Leo yang mengatakan Pilkada Manggarai Timur tidak bisa dilaksanakan karena masalah dana.

Menurut dia, Penjabat Bupati memiliki tiga tugas pokok yakni pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembentukan DPRD dan menyiapkan pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati definitif untuk memimpin wilayah itu.

"Artinya, sebagai seorang penjabat Bupati, mestinya telah mempersiapkan anggaran untuk melaksanakan tiga agenda penting ini. Bukan pada akhir masa jabatan sebagai penjabat lalu mengatakan tidak ada dana," katanya.

Anggota DPRD NTT asal daerah pemilihan Manggarai itu mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur.

Agenda pelaksanaan Pilkada di Manggarai Timur harus segera ditetapkan pada Agustus ini agar proses pemilihan dan pelantikan dapat berlangsung paling lambat Desember mendatang, katanya.

Jika proses Pilkada tidak segera berjalan maka Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur bisa terlaksana pada tahun 2010 karena pada 2009 tidak ada pelaksanaan Pilkada di Indonesia, katanya.


Anggota Panitia Anggaran DPRD itu mengakui DPRD telah mengalokasikan dana Rp5 miliar untuk empat daerah baru hasil pemekaran.

Dana itu belum termasuk dana bantuan yang bersumber dari kabupaten induk dan dana itu bisa membiayai seluruh tahapan pemilu bupati dan wakil bupati, katanya.

"Dan tiga kabupaten lain sedang melaksanakan Pilkada menggunakan dana bantuan yang dialokasikan dari APBD NTT," kata Yan Sehandi. Karena itu, katanya, sangat tidak beralasan jika pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menyatakan agenda Pilkada tidak bisa terlaksana karena masalah dana.

Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Frans Aci, S.Fil, mengatakan, hingga saat ini KPUD Manggarai belum mendapat kepastian dana. Akibatnya KPUD belum melakukan tahapan-tahapan Pilkada sesuai agenda yang telah ditetapkan.

"Kami sudah usulkan dana, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban dari pemkab setempat. Akibatnya tahapan pilkada Matim tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Frans Aci saat dihubungi Kamis (7/8/2008).

Aci menjelaskan, KPUD sudah menyurati pemerintah daerah setempat berikut usulan dana pilkada. Dalam usulan itu, katanya, telah dirincikan tahap satu Rp 5 miliar dari total seluruh dana yang diusulkan untuk dua putaran Rp 8 M.

"Kami sedang konsentrasi kegiatan caleg menyongsong pemilu 2009. Sebenarnya dapat berjalan bersamaan dengan tahapan pilkada Matim, namun karena tidak ada jawaban kepastian dana maka KPUD hanya konsentrasi untuk caleg saja," katanya. (aca/lyn/ant)

Pos Kupang edisi 8 Agustus 2008, halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes