Pertahankan Dispora NTT

SUDAH lama kita mendengar rencana Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merampingkan struktur birokasi daerah. Rencana tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Mengacu pada regulasi tersebut sejumlah Biro, Badan, Dinas dan Kantor di lingkungan Pemerintah Propinsi NTT bakal dilikuidasi bahkan berkemungkinan dihilangkan sama sekali. Peraturan itu juga berlaku untuk pemerintah kabupaten/kota.

Semangat PP No. 41 sangat luhur. Organisasi perangkat daerah hendaknya hemat struktur, tetapi kaya fungsi. Jangan terjadi sebaliknya, struktur begitu gemuk sementara fungsinya minim bahkan terjadi tumpang tindih tugas pokok dan fungsi. Kita sudah merasakan dampak struktur birokrasi yang gemuk. Salah satunya adalah terjadi pembengkakan pada pos biaya operasional dan administratif. Sampai saat ini masih terjadi gap yang lebar dalam struktur APBD antara pos biaya pemerintahan dan pembangunan.
Banyak kritik, saran dan usul demi perbaikan tersebut dan semangatnya sudah tersirat dalam PP No. 41/2007. Akan ada perubahan sistem birokrasi pemerintahan. Dan, beberapa daerah di Indonesia sudah menjalankan hal itu dengan hasil positif yaitu kinerja birokrasi menjadi lebih baik. Baik dalam pengertian lebih produktif ketimbang yang lama. Lebih lincah bergerak dan cepat merespons kebutuhan masyarakat. Pelayanan birokrasi pun lebih efisien dan efektif.
Kita mendukung penuh semangat merampingkan struktur organisasi pemerintah daerah. Namun, kita menggarisbawahi agar perampingan tetap mempertimbangkan kebutuhan konkret daerah ini yang jelas berbeda dengan wilayah lain. Salah satu informasi yang berkembang adalah rencana melikuidasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTT. Dispora akan "turun pangkat" menjadi Bagian, Sub Bagian atau Seksi di instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kita ingin menggugah pengambil kebijakan di level eksekutif dan legislatif agar memikirkan kembali rencana tersebut. Apakah pertimbangan untuk melikuidasi Dispora NTT sungguh obyektif ataukah hanya berdasarkan indikator tertentu yang masih terbuka ruang untuk didiskusikan lagi. Dalam pandangan kita, seandainya kinerja Dispora kurang memuaskan, maka persoalannnya ada pada faktor manusia, bukan institusinya. Jika ada tikus dalam lumbung, orang bijak tak akan membakar lumbungnya. Dia cukup menangkap tikusnya saja.
Mengapa Dispora pantas dipertahankan? Jika ukurannya adalah kontribusi bagi daerah, jelas bukan pendapatan semata. Dispora bukan instansi yang menghasilkan uang. Katakanlah seperti Dinas Pendapatan Daerah atau Dinas Pertambangan. Dispora memberi kontribusi dalam bentuk lain yaitu investasi Sumber Daya Manusia (SDM) NTT bermutu. Dinas ini memiliki kewenangan yang lebih dalam mengelola urusan olahraga dan kepemudaan, sesuatu yang erat kaitannya dengan membangun manusia berkualitas. Jika sekadar unit dari dinas lain, maka keberadaannya tak memberi manfaat besar bagi perkembangan olahraga dan kepemudaan. Tentang kejayaan NTT di bidang olahraga tak perlu dlitanikan lagi. Sudah terbukti dan teruji, olahraga adalah penyumbang utama kehormatan panji Flobamora dan Tanah Air Indonesia. Masa kita tega mengecilkan kontribusinya. Kepemudaan pun bukan perkara ringan. Dibutuhkan keseriusan pemerintah mengelolanya.
Kita mengutip pernyataan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga, Drs. Thobias Tubulau dalam rakor di Kupang, 15 April 2008. "Ada informasi bahwa Dispora NTT akan dilikuidasi. Kami dari kementerian sangat menyayangkan hal ini karena UU Nomor 3 Tahun 2005 mensyaratkan setiap daerah agar membentuk Dinas Olahraga," kata Tubulau. * Salam Pos Kupang, 19 April 2008. Halaman 11


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes