Jangan Korbankan Rakyat

KUPANG, PK -- Gubernur NTT, Piet A. Tallo, S.H meminta agar reaksi ketidakpuasan terhadap proses pelaksanaan Pilgub NTT periode 2008 - 2013, jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat dan daerah.

"Kalaupun ada hal-hal yang menimbulkan kesalahpahaman dalam menginterprestasi keputusan KPU NTT dalam melaksanakan tahapan Pilgub NTT agar diselesaikan secara terhormat," kata Gubernur Tallo saat menggelar jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (21/5/2008). Saat itu Tallo didampingi Kepala Biro Humas Setda NTT, Drs. Eduard Gana, M.Si dan Kepala Biro Binsos Setda NTT, Drs. Sentianus Medi, M.Si.

Gubernur Tallo mengharapkan, semua pihak harus secara arif dan bijaksana mempertimbangkan kepentingan rakyat NTT. "Jangan diperberat lagi beban rakyat kita. Cukuplah rakyat menanggung beban kehidupan yang sudah mereka alami sekarang. Saya mengharapkan proses pilkada seharusnya juga menjadi kesempatan pendidikan politik bagi rakyat NTT, kesempatan pendidikan demokrasi," ujar Tallo.

Gubernur menegaskan, setiap instansi dan komponen masyarakat sudah seharusnya menghormati peran dan kewenangan masing-masing. Menurutnya, KPU NTT, Panwas, Desk Pilkada dan DPRD sebaiknya memperhatikan batas-batas kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.


Dalam konteks ini, Piet Tallo juga menekankan pentingnya setiap pihak untuk memperhatikan dan mentaati aturan main yang berlaku. Ketaatan akan aturan main, katanya, akan mencegah pelbagai dampak yang tidak diinginkan.

Gubernur mengatakan, diperlukan kejernihan dalam berpikir untuk menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi saat ini, agar tidak berdampak pada mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.

Ia mengharapkan fenomena yang terjadi saat ini bisa dilewati dengan baik oleh seluruh komponen masyarakat daerah ini. Ia mengajak semua elemen masyarakat daerah itu untuk menghilangkan rasa saling curigai. Rasa saling curigai di antara sesama, terutama elite daerah ini justru menimbulkan persoalan yang lebih kompleks dan berujung pada rakyat yang menjadi korban. "Hilangkan rasa saling curgai. Mari kita sama-sama menjaga suasana ini agar tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan ini bisa terus berjalan sampai pada hari pemilihan," kata Tallo.

Pemerintah, demikian Tallo, sama sekali tidak ingin mencampuri masalah pilgub yang merupakan kewenangan KPU. Menurutnya, pemerintah menghormati seluruh proses yang dilakukan KPU NTT sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Pemerintah tidak bisa mengambil inisiatif untuk mengundang semua yang berbeda pandangan ini untuk duduk bersama membahas masalah ini, karena bisa menimbulkan persepsi yang beragam," kata Gubernur Tallo.

Tiga Zona Kampanye
KPU NTT, Rabu (21/5/2008), menetapkan tiga zona kampanye untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2008-2013. Kampanye akan dimulai tanggal 26 Mei sampai dengan 10 Juni 2008. Tiga zona kampanye beserta jadwalnya ini dibagi untuk tiga paket, yaitu Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Fren), Gaspar Parang Ehok-Julius Bobo (Gaul) dan IA Medah- Paulus Moa (Tulus).

Zona pertama meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Alor. Zona kedua, Lembata, Flores Timur, Sikka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya. Zona ketiga, mencakup Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.

Penetapan tiga zona kampanye ini disampaikan KPU NTT ketika menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye dari tiga pasang calon. Hadir dalam rapat yang berlangsung di Sekretariat KPU NTT, Rabu (21/5/ 2008) ini, Ketua KPU NTT, Robinson Ratukore, dan anggota John Lalongkoe, Ketua Panwas NTT, Djidon de Haan, tim kampanye Fren (Piet Djami Rebo dan kawan-kawan), tim kampanye Gaul (Stef Stanis dan kawan-kawan) serta tim kampanye Tulus (Gustaf Jacob dan kawan-kawan).

Dalam pertemuan itu, pertama Ratukore menawarkan pembagian zona dan jadwal kampanye versi KPU NTT. Pembagian 20 kabupaten/kota ke dalam tiga zona ini, katanya, lebih karena pertimbangan faktor kemudahan transportasi. Sedangkan jadwal kampanye dibagi ke dalam lima termin, yakni pembukaan (26/5), kampanye putaran pertama (27/5- 30/5), kampanye putaran kedua (31/5-4/6), kampanye putaran ketiga (5-9/6) dan penutupan (10/6/2008).

Tawaran KPU NTT ini diterima peserta rapat kecuali tentang jadwal kampanye yang akhirnya ditentukan melalui penarikan undian khusus untuk kampanye putaran pertama. Berdasarkan penarikan undian ini, paket Fren melakukan kampanye putaran pertama di zona pertama, putaran kedua di zona kedua dan putaran tiga di zona ketiga. Paket Gaul, putaran pertama di zona ketiga, putaran kedua di zona pertama dan putaran tiga di zona kedua. Paket Tulus, putaran pertama di zona kedua, putaran kedua di zona ketiga dan putaran ketiga di zona pertama.

Mengenai pembukaan kampanye, Ratukore menjelaskan, ada dua kegiatan yang bakal dilakukan, yakni upacara pembukaan di Sekretariat KPU NTT dan pemaparan visi misi ketiga calon dengan DPRD NTT. Ia menegaskan, pemaparan visi misi calon ini bersifat monolog dan karena itu tidak ada ruang untuk dialog atau diskusi. Sedangkan pada saat penutupan kampanye, rapat memutuskan perlu ada debat antar calon yang disiarkan oleh RRI pada pagi harinya dan TVRI pada malam harinya.

Pada kesempatan ini, pihak Panwas NTT dan unsur kepolisian menjelaskan tentang beberapa prinsip normatif yang harus diperhatikan setiap kandidat dan tim kampanye. Djidon, misalnya, menegaskan beberapa larangan yang harus diperhatikan ketiga calon seperti tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak melibatkan pejabat negara termasuk kepala desa/lurah. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kebenaran laporan dana kampanye dari setiap calon dan sanksinya apabila dilanggar.

I Ketut Suwijana dari Polda NTT menjelaskan tentang hal-hal teknis seperti surat izin pemberitahuan kampanye yang minimal diberikan tiga hari sebelum waktu pelaksanaan serta larangan untuk mobilisasi massa dari zona lain. (dar/ant)

Berkurang 5.000

JUMLAH emilih tetap yang berhak melakukan pencoblosan untuk memilih salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubenrur NTT 2008-2013 berkurang 5.924. Total pemilih tetap pun mengalami perubahan dari sebelumnya 2.649. 895 menjadi 2.643.971 orang dan jumlah tempat pemungutan suara 7.506 buah.

Pengurangan data pemilih ini ditetapkan KPU NTT dalam melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 28 Tahun 2008 tertanggal 20 Mei 2008. SK ini sekaligus membatalkan SK KPU NTT nomor 24 Tahun 2008 tentang penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah NTT Tahun 2008.

Ketua KPU NTT, Robinson Ratukore mengungkapkan perubahan jumlah data pemilih ini. Ia menjelaskan, perubahan ini karena di beberapa kabupaten terjadi peningkatan jumlah pemilih, sedangkan di kabupaten lain ada pengurangan. Ratukore mencontohkan, pengurangan data pemilih yang terjadi di Kabupaten Flores Timur yang mengalami penurunan jumlah pemilih mencapai lebih dari 7.000 orang.

"Perubahan ini ditemukan ketika dilakukan entry data pemilih. Dari proses ini dipastikan terjadinya pengurangan jumlah pemilih mencapai 5.924 orang. Hampir semua kabupaten terjadi perubahan di mana ada yang mengalami penambahan jumlah pemilih dan yang lain mengalami pengurangan jumlah pemilih," ujarnya.

Berdasarkan data jumlah pemilih yang dikeluarkan KPU NTT, terlihat bahwa jumlah pemilih terbanyak terdapat di Kabupaten TTS (247.304), diikuti Kabupaten Kupang (206.741) dan Kota Kupang (204.649). Sedangkan tiga kabupaten dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni Kabupaten Sumba Tengah (33.714), Sumba Barat (60. 037) dan Kabupaten Lembata (65.603).

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Umum/Penjabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat KPU NTT, Eli Rero, mengatakan, proses pengadaan logistik mulai dilanjutkan sejak Rabu (21/5/2008).

Eli menjelaskan, kelanjutan proses pengadaan logistik ini dilakukan berdasarkan hasil rapat KPU NTT dengan Desk Pilkada NTT, Selasa (19/5/2008). "Kami hanya disampaikan bahwa pengadaan logistik mulai dilanjutkan. Hasil rapat itu seperti apa saya tidak tahu. Saya hanya tahu pencoblosan akan terjadi tanggal 14 Juni 2008 karena logistik sudah harus ada di TPS (Tempat Pemungutan Suara--Red), tiga hari sebelum pencoblosan," kata Eli. (dar)


Jadwal Kampanye

26 Mei : Pembukaan
27 - 30 Mei : Kampanye putaran pertama
31 Mei - 4 Juni : Kampanye putaran kedua
5 - 9 Juni : Kampanye putaran ketiga
10 Juni : Penutupan

Tiga zona kampanye

Zona pertama :
Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, TTS, TTU, Belu dan Alor.

Zona kedua :
Lembata, Flores Timur, Sikka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya.

Zona ketiga :
Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.

Pos Kupang edisi Kamis, 22 Mei 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes