Satu TPS di Mabar Coblos Ulang

LABUAN BAJO, PK -- Tempat Pemungutan Suara (TPS) Hawir di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), melakukan pencoblosan ulang pada Senin (16/6/2008), karena pada hari pencoblosan Pilgub NTT, Sabtu (14/6/2008), terjadi keributan yang tidak memungkinkan dilanjutkannya proses pemungutan suara.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang, menyebutkan, keributan itu antara lain dipicu protes warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pilgub NTT. Beberapa warga mengamuk dan merusak TPS sehingga KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) terpaksa menghentikan kegiatan pemungutan suara, hari itu. Warga yang mengamuk itu menyatakan tidak puas karena ada banyak warga di desa itu yang tidak didata sebagai pemilih dalam Pilgub NTT.

Pencoblosan ulang dilakukan kemarin dan berlangsung lancar dalam kawalan aparat keamanan. Ada juga anggota KPUD Mabar yang terjun ke TPS tersebut untuk memantau jalannya pemungutan suara, sekaligus menjemput hasil penghitungan suara di TPS dimaksud.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mabar, Bernadus B Daya yang ditemui di Sekretariat PPK Komodo, mengatakan, pencoblosan ulang terpaksa dilakukan karena saat insiden pengrusakan TPS Hawir, masih banyak pemilih yang belum mencoblos.

Dia menjelaskan, dari 235 pemilih di TPS Hawir, baru 95 pemilih yang mencoblos pada hari Sabtu, sementara yang lainnya belum. Dikatakannya, logistik yang ada masih bisa digunakan untuk pencoblosan ulang sebab KPPS sempat mengamankan semua logistik, termasuk kotak suara yang berisi surat suara yang sudah dicoblos.

Kapolres Mabar, AKBP Butje Hello mengatakan, suasana di TPS Hawir sudah kondusif sehingga pelaksanaan pencoblosan ulang berlangsung lancar. "Polisi sudah mengamankan warga yang merusak TPS itu," kata Butje.

Menurut Butje, polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku yakni Wilfridus Aman, Yustinus Senujin, Abensisus Ama dan Siprianus Jehadi. Mereka sedang diperiksa penyidik.

"Informasi awal yang kami peroleh, keempat pelaku itu disuruh oleh orang lain. Jadi mereka didalangi oleh salah satu warga yang punya masalah dengan kepala desa setempat. tapi kami masih selidiki," katanya.
Ketua KPUD NTT, Robinson Ratukore yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin, mengatakan, pencoblosan ulang di TPS Hawir sah. "Dalam Pasal 105 UU 32/2004 disebutkan apabila terjadi kerusuhan, pemungutan suara dan penghitungannya dapat dilakukan ulang paling lambat tujuh hari dari jadwal seharusnya. Jadi tidak masalah," katanya.
Dikatakannya, untuk pencoblosan ulang di TPS tersebut, KPUD Mabar sudah berkoodinasi dengan PPK, KPPS, pengawas lapangan serta Desk Pilkada setempat. (yel/dar)

Pos Kupang edisi Selasa, 17 Juni 2008, halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes