Banyak yang Tidak Coblos

SEPERTI diperkirakan sebelumnya, cukup banyak warga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan haknya karena berbagai alasan. Ada yang tidak terdaftar, yang lain terdaftar tetapi tidak memiliki kartu pemilih.

Di Kabupaten Belu, para suster di Biara SSpS Halilulik, mengajukan protes kepada KPU Belu karena tidak bisa menyalurkan suaranya. Dari total penghuni biara sebanyak 48 orang, hanya 13 orang yang punya hak memilih karena mendapat kartu pemilih. Para suster menilai pihak penyelenggara telah mengebiri hak mereka untuk menentukan pilihan terhadap pemimpin NTT lima tahun ke depan.

"Kami sangat sayangkan dengan penyelenggara Pilgub NTT di Kabupaten Belu. Kami penghuni biara sebanyak 48 orang, tetapi yang punya hak pilih hanya 13 orang sementara kami yang lain tidak diberikan hak suara. Kenapa ada teman-teman kami punya kartu pemilih sementara kami lain tidak, padahal kami semua menghuni satu biara," tegas pimpinan Biara SSpS Halilulik, Sr. Helma Nahak, S.SpS, ketika dihubungi Pos Kupang ke ponselnya kemarin.

Di Desa Ponai, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang juga banyak warga yang telah terdaftar tidak menyalurkan hak pilihnya karena tidak mendapat kartu pemilih.

Di Kota Kupang, di sejumlah TPS banyak warga tidak terdaftar, sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Di TPS VI, Kelurahan Oebobo terdapat 584 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih, namun hanya 262 yang memberikan hak pilih. Di Lapas Kupang jumlah pemilih sebanyak 570 orang, tetapi yang menggunakan hak suara sebanyak 468 orang. Pemilih lain tidak menggunakan hak suara karena sudah bebas.

Di Manggarai Barat juga sama. Banyak sekali warga setempat yang tidak sempat menggunakan hak karena tidak terdaftar, terdaftar tetapi tidak memiliki kartu pemilih. Dari pantauan Pos Kupang hampir setiap TPS di Labuan Bajo terdapat cukup banyak warga yang namanya tidak tercantum dalam DPT. Di TPS 2 Labuan Bajo, misalnya, dari 330 pemilih yang menggunakan hak pilih, hanya 183 orang yang datang memberikan suaranya. Di TPS 3 Labuan Bajo, dari jumlah pemilih 418 pemilih, terdapat 80-an pemilih yang tidak menggunakan hak pilih.

Anak di bawah umur
Di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tiga anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kota SoE terdaftar sebagai pemilih. Ketiga anak itu masing-masing satu anak duduk di bangku taman kanak-kanak, satu anak siswa SD dan satu anak siswa kelas II SMP.

Ketiga anak di bawah umur yang terdaftar sebagai pemilih yakni dua anak di TPS 1, Kelurahan SoE dan satu anak di TPS II, Kota Baru. Dua anak di bawah umur yang terdaftar pemilih di TPS I bernama David Mesakh dan Faisal Abdullah, sedangkan di TPS II bernama Renadia Serangmo.

Ketua Panitia Pemungutan Suara TPS I, Kelurahan SoE, GM Kondatana, yang dikonfirmasi Pos Kupang di SoE, Sabtu (14/6/2008) sore, mengatakan dua kartu pemilih anak di bawah umur sudah dikembalikan orangtuanya kepada petugas. Menurutnya, kedua anak itu tidak menggunakan hak pilihnya meskipun sudah mendapatkan kartu pemilih.

Selain anak di bawah umur yang mendapat kartu pemilih, dari hasil pantauan Pos Kupang di tujuh TPS di Kota SoE, terungkap bahwa dari 2.900 pemilih, yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 580 orang atau sekitar 20 persen.

Di Sumba Barat, warga 'menutup' TPS karena tidak mendapat kartu pemilih. Ada tiga TPS yang 'disegel', yakni TPS VII Kelurahan Sobawawi, Kecamatan Kota Waikabubak, TPS II dan IV Desa Dede Kadu, Kecamatan Loli. Tiga TPS itu ditutu pada pagi hari ketika acara pencoblosan hendak dimulai.

Seperti disaksikan Pos Kupang, sekitar pukul 09.00 wita puluhan aparat kepolisian memadati lokasi TPS VII di Kelurahan Sobawawi untuk mengamankan aksi ratusan warga yang memblokir loket pemungutan suara di TPS itu. Don, salah seorang warga yang bersama ratusan warga melakukan aksi itu mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan kinerja KPUD Sumba Barat. Padahal sehari sebelumnya, dia sudah menemui Ketua KPUD Sumba Barat melaporkan kalau mereka tidak mendapat kartu pemilih.

Namun jawaban KPUD tidak memuaskan. KPUD menuding pemerintah yang tidak memasukkan nama-nama warga dalam data base. Anehnya, warga yang sudah meninggal dipanggil untuk memilih.

Namun, aksi itu berhenti setelah Ketua KPUD, Nehemia Katu, Kapolres Sumba Barat, AKBP Heri Sulistianto, Kesbangpol Matjuru, Asisten I Setda Sumba Barat, Richard Djami tiba di lokasi. Walaupun nyaris terjadi keributan, namun disepakati warga yang belum mendaftar diperkenankan mendaftar dengan membawa KTP. Selanjutnya, proses pemungutan suara dimulai pukul 12.15 Wita.

Di RSU Prof. Dr. WZ. Johannes, pemilih yang mencoblos hanya 152 orang dari 200 lembar kertas surat suara yang dipersiapkan untuk TPS Mobile. Sementara di Rumah Sakit Bhayangkara, Kupang dari 100 lembar kertas surat suara yang disiapkan hanya 49 lembar yang di coblos.

Di TPS 1 Kelurahan Kefa Tengah, TTU, sekitar 100 orang tidak mencoblos karena tidak mendapat kartu pemilih. Begitu pula di TPS II Desa Manunain B, tercatat 116 pemilih tidak mencoblos karena tidak mengantongi kartu pemilih, dan yang menoblos hanya 295 orang dari total pemilih yang terdaftar 411 orang.

Paket Tulus Protes
HASIL survai LSI dan JIP 'diprotes' paket Tulus. Alex Ena, Cyrilus Bau Engo dan Anwar Pua Geno mengatakan, Partai Golkar dengan Paket Tulus masih menunggu hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT. "Quick count terlalu cepat. NTT ini sangat luas, dan apalagi hanya menggunakan 305 sampel. Tidak membangun opini yang mempengaruhi proses perhitungan. Oleh karena itu kami minta agar massa dan simpatisan Golkar tidak terpengaruh dengan hasil quick count. Kita harus bersikap tenang menyikapi sampai perhitungan suara akhir," kata Alex Ena di Sekretariat DPD Golkar NTT, Sabtu malam.

Dari pantauan Pos Kupang di seluruh kabupaten di NTT, pencoblosan berlangsung aman dan tertib. Tidak ada gejolak yang terjadi. Meski banyak warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena tidak mendapat kartu pemilih, secara umum pencoblosan berlangsung tertib dan aman.

Anggota KPU NTT, John Depa menjelaskan, KPU NTT akan mengumumkan penetapan pasangan terpilih tanggal 22 Juni nanti. Penentuan paket yang menang merujuk pada pasal 107 UU 12 Tahun 2008.

Pasal 107 ayat 2 menyatakan Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30 persen jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbanyak dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Berdasarkan ketentuan minimal 30 persen dan mempertimbangkan hanya ada tiga paket, demikian John Depa, pemilihan ini tidak mungkin berlangsung dua putaran.

John Depa menjelaskan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon dilakukan secara berjenjang. Tanggal 14 - 15 Juni pengumuman di tingkat PPS. Pada 16 - 17 Juni pengumuman di tingkat PPK. Tanggal 18 - 19 Juni di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Dan, tanggal 20 - 21 Juni pengumuman di KPU NTT. Sedangkan penetapan pasangan pemilih pada tanggal 22 Juni. (tim PK)

Pos Kupang edisi Minggu, 15 Juni 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes