RUTENG, PK -- Penjabat Bupati Manggarai Timur (Matim) harus bertanggungjawab untuk menyukseskan Pilkada. Jika pilkada ditunda akan menimbulkan kesan buruk terhadap penjabat bupati. Karena itu penjabat bupati perlu membangun komunikasi serta perlu mencermati usulan dana dari KPUD agar jumlahnya rational.
Sekjen Forum Masyarakat Manggarai Timur Jakarta (Formata) Boni Jebarus, di Ruteng, Rabu (30/7/2008), mengatakan, sesuai amanat pasal 11 UU No. 36 Tahun 2007, penjabat bupati bertugas menyelelenggarakan pilkada untuk memilih bupati definitip. Karena itu penjabat bupati bersama DPRD Manggarai perlu membangun komunikasi yang lebih intens dengan hirarki pemerintah tertinggi terkait dana Pilkada.
Jebarus mengatakan, KPUD mesti transparan terkait usulan dana Rp 8 miliar dan Rp 5 miliar untuk pengawas dan pengamanan pilkada. Harus dijelaskan dasar usulan-usulan dana yang diajukan.
Jebarus meminta Penjabat Bupati Matim harus berani dan proaktif agar pemerintah propinsi dan pusat menyediakan dana untuk pelaksanaan pilkada itu. Selain itu kabupaten induk pun harus memberikan dukungan.
Menurutnya, perlu langka strategis untuk menyukseskan pilkada mengingat masyarakat Matim antusias dalam memilih pemimpinannya. "Kita harapkan dengan waktu yang ada, dana yang dibutuhkan itu bisa diperoleh sehingga pilkada tetap jalan," katanya.
Sebelumnya anggota KPUD Manggarai, Deby Syukur mengatakan, jika pilkada Matim hanya satu putaran maka dana yang dibutuhkan hanya Rp 4 miliar saja. Namun diprediksikan bakal dua putaran mengingat adanya calon independen, maka KPUD mengusulkan dana Rp 8 M. Pada prinsipnya, kata Syukur, KPUD sudah siap bekerja untuk menyukseskan Pilkada Matim.
Untuk diketahui kabupaten induk sudah mengucurkan dana pilkada sebesar Rp 1.850.000.000,00. Dana tersebut dimanfaatkan untuk menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan tahapan pilkada Matim. Ketua KPUD Manggarai sedang berada di Jakarta mengurus SK bagi sejumlah tenaga sekretariat. Pemkab Matim sudah menugaskan beberapa PNS bekerja di sekretariat KPUD. (lyn)
Pos Kupang edisi 2 Agustus 2008, halaman 8
Sekjen Forum Masyarakat Manggarai Timur Jakarta (Formata) Boni Jebarus, di Ruteng, Rabu (30/7/2008), mengatakan, sesuai amanat pasal 11 UU No. 36 Tahun 2007, penjabat bupati bertugas menyelelenggarakan pilkada untuk memilih bupati definitip. Karena itu penjabat bupati bersama DPRD Manggarai perlu membangun komunikasi yang lebih intens dengan hirarki pemerintah tertinggi terkait dana Pilkada.
Jebarus mengatakan, KPUD mesti transparan terkait usulan dana Rp 8 miliar dan Rp 5 miliar untuk pengawas dan pengamanan pilkada. Harus dijelaskan dasar usulan-usulan dana yang diajukan.
Jebarus meminta Penjabat Bupati Matim harus berani dan proaktif agar pemerintah propinsi dan pusat menyediakan dana untuk pelaksanaan pilkada itu. Selain itu kabupaten induk pun harus memberikan dukungan.
Menurutnya, perlu langka strategis untuk menyukseskan pilkada mengingat masyarakat Matim antusias dalam memilih pemimpinannya. "Kita harapkan dengan waktu yang ada, dana yang dibutuhkan itu bisa diperoleh sehingga pilkada tetap jalan," katanya.
Sebelumnya anggota KPUD Manggarai, Deby Syukur mengatakan, jika pilkada Matim hanya satu putaran maka dana yang dibutuhkan hanya Rp 4 miliar saja. Namun diprediksikan bakal dua putaran mengingat adanya calon independen, maka KPUD mengusulkan dana Rp 8 M. Pada prinsipnya, kata Syukur, KPUD sudah siap bekerja untuk menyukseskan Pilkada Matim.
Untuk diketahui kabupaten induk sudah mengucurkan dana pilkada sebesar Rp 1.850.000.000,00. Dana tersebut dimanfaatkan untuk menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan tahapan pilkada Matim. Ketua KPUD Manggarai sedang berada di Jakarta mengurus SK bagi sejumlah tenaga sekretariat. Pemkab Matim sudah menugaskan beberapa PNS bekerja di sekretariat KPUD. (lyn)
Pos Kupang edisi 2 Agustus 2008, halaman 8