Jaksa Tahan Matheus Janing

RUTENG, PK -- Aparat penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Labuan Bajo, Senin (2/3/2009) sekitar pukul 18.30 Wita, menahan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Matheus Janing, karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan stek ubi kayu aldira di daerah itu tahun 2007 lalu. Saat ini Janing dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Carep Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuan Bajo, Dwi Agus Arfiyanto, S.H, kepada wartawan di Ruteng, Senin (2/3/2009), menjelaskan, penahanan Matheus Janing berdasarkan dua alasan. 

Alasan subyektif, yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan obyektif, mengacu pada pasal 21 KUHP, yakni terhadap yang bersangkutan yang disangkakan pasal dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun, maka ditahan. Berdasarkan dua alasan itu, kata Arfiyanto, penyidik menahan tersangka. "Tersangka ditahan selama 20 hari," katanya.

Dia menjelaskan, proyek pengadaan stek ubi kayu ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 400 juta dari pagu anggaran Rp 2,8 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan temuan BPKP NTT yang melakukan audit investigasi terhadap proyek itu.

Penasehat hukum Matheus Janing, Stef Lalung, SM.Hk, yang dikonfirmasi Pos Kupang mengaku, akan mengajukan penangguhan penahanan. Namun, masih perlu konsultasi lebih lanjut dengan pihak keluarga mengenai alasan permohonan penangguhan penahanan.

Lalung juga menyesalkan sikap penyidik. Pasalnya, kliennya itu baru ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa satu kali. "Saya sesalkan, mengapa baru periksa satu kali sudah ditahan. Itulah hukum kita," katanya.

Pantauan Pos Kupang, pemeriksaan Janing dilaksanakan mulai pagi hingga pukul 18.00 Wita. Selesai diperiksa, Janing langsung diantar ke LP Carep Ruteng. Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 17/2/2009), aparat penyidik Kejari Ruteng menetapkan Kepala Cabang Bank NTT Labuan Bajo, Husen Adam sebagai tersangka. Husen Adam diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek ubi kayu aldira di Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan di Kabupaten Mabar. (lyn)

Pos Kupang edisi Selasa, 3 Maret 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes