MAUMERE, PK -- Bupati Sikka periode 2003-2008, Drs. Alexander Longginus, Selasa (10/3/2009), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere. Longginus adalah salah satu dari 32 tersangka korupsi dana purnabakti DPRD Sikka tahun 2004. Longginus menolak menandatangani berita acara penahanan dari jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere.
Sebelum ditahan, Longginus menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa. Longginus tiba di Kejari Maumere sekitar pukul 09.30 Wita didampingi kuasa hukumnya, Marianus Moa, SH. Ikut mengantar tersangka ke kejaksaan, istri tersangka, Nyonya Goreti, sejumlah sanak keluarganya dan simpatisan sekitar lima orang.
Tersangka diperiksa di ruang aula pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita. Tim jaksa yang memeriksa, yakni Henderina Malo, SH, Ahmad Jubair, SH dan Hardoyo. Empat anggota polisi di bawah pimpinan Ipda JN Fernandez terlihat menjaga di luar ruang aula dan di halaman kejaksaan.
Usai diperiksa, tersangka diberi kesempatan membaca kembali berita acara pemeriksaan. Longginus menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Tim jaksa dengan persetujuan Kajari Maumere, sekitar pukul 12.45 Wita, menetapkan Longginus ditahan di Rutan.
Setelah jaksa memutuskan menahan Longginus, terlihat belasan sanak keluarga dan simpatisannya mendatangi kantor Kejari Maumere. Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal tidak diinginkan, sekitar pukul 12.30 Wita ada penambahan personil aparat Polres Sikka.
Dari pukul 13.15 Wita hingga pukul 13.55 Wita, Longginus terlihat modar-mandir keluar ke halaman kantor kejaksaan menemui sanak keluarganya sebanyak lima kali. Sekitar pukul 13.05 Wita, enam anggota DPRD Sikka, masing-masing dari Fraksi PDIP, yakni Blasius Seo, Nikodemus Pelle, Kondibus Stelamaris, Ina Parera, Patrix da Silva dan juga Gabriela P Mako (Fraksi Golkar) datang ke kejaksaan. Mereka masuk dan menunggu di lobi kejaksaan.
Pukul 13.40 Wita, Longginus ke mobilnya yang diparkir di halaman kantor Kejari Maumere sambil membawa map. Longginus terus diikuti atau dikawal sejumlah anggota polisi. "Saya tidak lari. Saya tidak akan lari," kata Longginus dengan nada kesal.
Pukul 13.55 Wita, Longginus menemui keluarganya di depan lobi kejaksaan. Dia meminta keluarganya pulang. Namun keluarganya menolak pulang. Longginus masuk lagi ke ruangan. Suasana saat itu mulai 'panas'. Longginus protes kepada jaksa yang tidak menahan tiga mantan pimpinan DPRD Sikka yang terlibat pada kasus yang sama. Sekitar pukul 14.00 Wita, Longginus keluar dari aula menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Maumere.
Istri Longginus, Nyonya Goreti, mengantar tersangka sampai ke Rutan Maumere. Sebelum meninggalkan tersangka di rutan sekitar pukul 15.30 Wita, tersangka dan keluarganya berdoa bersama.
Kuasa hukum tersangka Longginus, Marianus Moa, menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya surat permintaan dana purnabakti oleh pimpinan DPRD Sikka kepada Bupati Longginus. Selanjutnya bupati mendisposisikan surat itu kepada Kabag Keuangan, Drs. Petrus da Silva, melalui Sekda Dominikus Parera.
"Kejadian dari nota dinas Kabag Keuangan, bahwa tahun 2004 alokasi khusus dana itu tidak ada dalam anggaran, tapi dapat digunakan untuk penuhi permintaan pimpinan Dewan itu dari pos bantuan keuangan lainnya tahun 2004. Karenanya dana kepada 30 anggota DPRD Sikka itu diambil dari pos bantuan keuangan lainnya. Dana itu sebagai kompensasi pemda kepada Yanarti," kata Moa.
Tolak teken BA
Kajari Maumere, Acep Sudarman, SH, dikonfimasi wartawan menjelaskan, tarik ulur waktu membawa tersangka ke Rutan Maumere itu terjadi karena Longginus menolak menandatangani berita acara (BA) penahanan. Bahkan tersangka menolak ditahan di rutan.
"Tersangka tidak mau tanda tangan berita acara. Pengacaranya mengatakan, tersangka bersikeras tidak mau ditahan. Mau ditembak atau digantung sekalipun tersangka tidak mau ditahan. Begitu katanya kepada pengacaranya. Karena berlarut-larut, akhirnya kami tegaskan kepada pengacaranya, kalau tidak mau maka akan dilakukan upaya paksa kepada tersangka. Setelah itu baru tersangka bersedia ditahan dan dibawa ke rutan," kata Sudarman.
Sudarman mengatakan, pihaknya tidak pilih kasih memroses hukum tersangka yang terlibat kasus korupsi dana purnabakti DPRD Sikka Tahun 2004. "Kalau tiga tersangka lain yang sudah diproses sebelumnya itu (OLM Gudipung, Stefanus Wula dan AM Keupung) tidak ditahan, saya tidak tahu alasannya apa. Karena bukan saya yang menanganinya, saya belum di sini. Mungkin karena usia tersangka sudah tua jadi tidak ditahan," kata Sudarman.
Menurut Sudarman, semua tersangka kasus korupsi akan ditahan kecuali ada pertimbangan lain menyangkut kesehatan tersangka atau alasan lain yang diatur undang-undang.
Untuk diketahui dalam kasus korupsi dana purnabakti DPRD Sikka tahun 2004 itu jaksa menetapkan sedikitnya 32 tersangka dengan mensplit berkas menjadi empat bagian. Berkas pertama dengan tersangka tiga mantan pimpinan DPRD Sikka, yakni OLM Gudipung, Drs. AM Keupung dan Stefanus Wula. Berkas kedua dengan tersangka 27 mantan anggota DPRD Sikka tahun 2004. Berkas ketiga, mantan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus. Berkas keempat yakni mantan Sekda Sikka.
Berkas pertama dengan tersangka OLM Gudipung AM Keupung dan Stefanus Wula sudah disidangkan. Dalam keputusan hakim pada tingkat pertama di PN Maumere diputuskan ketiga terdakwa bebas demi hukum karena tidak terbukti bersalah. Atas putusan majelis hakim itu, JPU Kejari Maumere menyatakan kasasi kepada MA. Hasil keputusan kasasi MA mengabulkan permohanan kasasi dari pemohon kasasi, jaksa atau penuntut umum pada Kejari Maumere dan membatalkan putusan PN Maumere nomor 64/Pid.B/2007/PN MMR tanggal 25 Oktober 2007. (vel)
Kronologi Penahanan
-
* Pukul 09.30 Tersangka tiba di Kejari
* Pukul 10.00-10.30 Jaksa periksa tersangka
* Pukul 11.30 Penambahan aparat polisi
* Pukul 11.45 Tersangka diputuskan ditahan
* Pukul 13.05 Enam Dewan tiba di kejaksaan
* Pukul 13.15 Longginus temui keluarga di halaman
* Pukul 13.23 Longginus temui Stefanus Wula
* Pukul 13.40 Longginus masukkan berkas ke mobil
* Pukul 13.55 Longginus minta keluarga pulang
* Pukul 14.00 Longginus dibawa ke Rutan Maumere
Kasus yang Melibatkan Alex
* Dana Purnabakti DPRD Sikka 2004 (status tersangka)
* Kasus Unipa tahun 2003 (status tersangka)
* Pengadaan kendaraan dinas tahun 2004 (status saksi)
* Hibah kendaraan dinas kepada DPRD Sikka 2004 saksi (status saksi)
Pos Kupang edisi Rabu, 11 Maret 2009 halaman 1