MAUMERE, PK---Puluhan simpatisan, anggota Fraksi PDIP DPRD Sikka, calon legislatif dan pengurus DPC PDIP Kabupaten Sikka, Rabu (11/3/2009), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere. Mereka menuntut Kajari Maumere, Acep Sudarman, SH, mengeluarkan tersangka Drs. Alexander Longginus dari Rumah Tahanan (Rutan) Maumere. Mereka juga minta jaksa menahan 31 tersangka kasus korupsi dana purnabakti DPRD Sikka lainnya.
Simpatisan PDIP itu terdiri dari anggota Fraksi PDIP, Patrix da Silva, Kondibus Stelamaris dan Ine Parera, juga pengurus DPC Willy Pega. Hadir pula kuasa hukum tersangka Longginus, Marianus Moa, SH.
Tiba di kejaksaan sekitar pukul 10.30 Wita, mereka diarahkan masuk ke ruang aula kejaksaan dan diterima Kajari Maumere, Acep Sudarman, SH. Willy Pega menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan dalam upaya pemberantasan kasus korupsi di Sikka. "Karena PDIP punya komitmen tinggi untuk memberantas korupsi. Terima kasih proses hukum sudah berjalan," kata Willy.
Meski begitu, Willy meminta dalam proses hukum itu pihak kejaksaan tidak mengabaikan kewajiban dan hak-hak tersangka yang dijamin aturan perundangan yang berlaku. "Atas nama pengurus PDIP, kami menjamin beliau (Longginus, Red) tidak akan lari, tidak akan merusak atau menghilangkan alat atau barang bukti kasus ini. Kami harap permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan kami ini dapat diterima," harap Willy.
Patrix da Silva berharap jaksa obyektif melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dana purnabakti itu. Artinya apa pun kebijakan hukum yang diambil jaksa bukan didasarkan pada tekanan politik atau apa pun dari pihak tertentu.
Usai pertemuan, Marianus Moa mengatakan, kedatangan mereka ke kejaksaan untuk memberikan apresiasi terhadap penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejari Maumere. Mereka meminta Kajari mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Longginus dari rutan atau pengalihan penahanan tersangka dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. "Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, atau paling tidak permohonan pengalihan penahanan terhadap Longginus," kata Marianus.
Kepada simpatisan, anggota DPRD dan pengurus DPC PDIP Sikka, Kajari Sudarman menjelaskan, jaksa telah obyektif menangani kasus korupsi. "Kami obyektif, tidak timbang pincang. Saya sudah ingatkan kepada para jaksa agar bekerja obyektif, profesional dan bekerja dengan hati serta hati-hati," jelas Sudarman.
Sudarman menegaskan, tidak ada pesan sponsor atau tekanan dari pihak mana pun kepada jaksa dalam menahan atau tidak menahan seorang tersangka kasus korupsi atau kasus apa pun.
Mengenai permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Longginus, Sudarman mengatakan, pihaknya akan meneruskan permohonan itu kepada Kejagung dan Kajati NTT. Karena untuk penanganan kasus-kasus illegal logging, illegal fishing, narkoba, korupsi dipantau langsung oleh Kajati dan Kejagung. Karenanya permohonan penangguhan penahanan bagi tersangka harus atas persetujuan Kajati dan Kajagung. "Saya akan teruskan permohonan itu kepada Kajati NTT dan Kajagung. Percayakan penanganan kasus ini kepada jaksa," janji Sudarman.
Tidak di Ruang Isolasi
Kepala Rutan Maumere, Fransiskus Xaverius Nico, Bc.Sp, dihubungi di ruang kerjanya, kemarin pagi, mengatakan, Longginus tidak ditempatkan di ruang isolasi rutan sesuai ketentuan selama ini. Menurut aturan, tahanan baru harus ditempatkan di ruang isolasi selama satu minggu dan tidak diperkenankan dikunjungi keluarganya.
Ditanya wartawan alasannya, Nico mengatakan, karena saat tiba di rutan, Selasa petang, Longginus tampak down, shok dan trauma. Bahkan ketika hendak ditempatkan ke ruang isolasi, Longginus tampak fobia atau ketakutan. "Beliau shok dan fobia dengan ruangan kecil sehingga kami putuskan beliau tidak ditempatkan di ruang isolasi. Kami khawatir terjadi apa-apa dengan beliau sehingga beliau ditempatkan di Blok C, berbagi kamar dengan satu tahanan," jata Nico.
Untuk diketahui, mantan Bupati Sikka (periode 2003-2008), Drs. Alexander Longginus, Selasa (10/3/2009), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere. Longginus adalah salah satu dari 32 tersangka korupsi dana purnabakti DPRD Sikka tahun 2004. Sebanyak 31 tersangka lainnya adalah mantan pimpinan DPRD Sikka, 27 mantan anggota DPRD Sikka dan mantan Sekda Sikka, Dominikus Parera. (vel)