Perempuan dan Pemilu

Oleh Dra. Maria Fatima Daniel

Ketua LSM SANDIANA/Anggota Jaringan Perempuan dan Politik NTT


APAKAH perempuan NTT merupakan warga negara kelas 2 sehingga tidak menerima manfaat yang sama dengan laki-laki, dalam menikmati hasil pembangunan? Tentunya, tidak serta- merta dapat ditemukan jawabannya, kalau kita tidak menelusuri mengapa kondisi tersebut dapat terjadi.

Meski ada komitmen yang kuat dari pemerintah menolak berbagai bentuk diskriminasi, fakta menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan masih lebih rendah jika dibanding dengan laki-laki. 


Dalam bidang politik, sejak Pemilu pertama sampai dengan Pemilu ke-9 tahun 2004, keterwakilan perempuan dalam struktur kekuasaan dan proses pengambilan keputusan serta perumusan kebijakan publik masih tetap rendah.

Di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, suara perempuan nyaris tidak terdengar dan dikenal sebagai silent mayority (suara mayoritas yang samar). Pemilu 2004 hanya mampu menghadirkan 11 persen perempuan di DPR, 9 persen di DPRD provinsi dan sekitar 5 persen menjadi anggota DPRD kabupaten/kota (ada beberapa kabupaten/kota tidak memiliki anggota DPRD perempuan).


Ketidaksetaraan dan ketimpangan ini berdampak pula pada kualitas kebijakan publik yang tidak adil khususnya bagi perempuan yang jumlahnya lebih dari separuh jumlah penduduk NTT. Pembangunan dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara (laki-laki dan perempuan) memerlukan partisipasi aktif dari perempuan karena perempuan merupakan kelompok strategis. Partisipasi perempuan merupakan komponen kunci dalam membangun demokrasi. Tiada demokrasi tanpa perempuan (democracy minus women is not democracy).

Amanat UUD 1945: pasal 1 ayat 2 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU. Perwujudan kedaulatan rakyat dimaksud dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya. 

Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 22 E UUD 1945 diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan. Artinya setiap warga terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat (laki-laki dan perempuan) di semua tingkatan pemerintahan dari pusat hingga daerah. Dengan asas langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

Hak politik yang dimiliki rakyat sekaligus sebagai pemilih seyogyanya dimanfaatkab dengan sebaik-baiknya oleh rakyat (perempuan dan laki-laki). Asas ini mengandung pengertian bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki legitimasi yang kuat dengan posisi tawar yang tinggi untuk menentukan pilihan wakil-wakilnya yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasinya. Penyerapan aspirasi rakyat yang dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan politik antara lain Perumusan Kebijakan dan Anggaran sangat ditentukan oleh keterwakilan rakyat di lembaga yang strategis (termasuk lembaga legislatif). 
Pemilu 2004 yang penyelenggaraannya mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2003, pada pasal 65 UU tersebut dirumuskan: ... memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen, namun hasil yang dicapai ternyata hanya mampu menghadirkan perempuan di parlemen dengan persentase yang sangat kecil. Rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen berakibat pada rendahnya keterlibatan perempuan dalam perumusan kebijakan publik.

Rendahnya keterwakilan perempuan di lembaga parlemen berakibat perumusan kebijakan publik netral gender karena para perumus didominasi laki-laki, sehingga berakibat pada penerimaan manfaat dari hasil pembangunan berbeda pula. Antara laki-laki dan perempuan tidak sama.

Pemilu 2009 sebagai moment strategis untuk menghadirkan lebih banyak perempuan di parlemen. Hal itu dimungkinkan karena hasil perjuangan gerakan perempuan di semua lini dari pusat sampai daerah telah mampu mempengaruhi keputusan politik yang sangat fundamental tentang 30 persen keterwakilan perempuan yang dirumuskan dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (pasal 2 dan pasal 20). Keterwakilan perempuan juga diatur dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD (pasal 53 dan pasal 55). 

Selain itu, diatur dalam UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu (pasal 6 tentang komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen).

Mampukah perempuan menggapainya? Perempuan tidak boleh dipisahkan sebagai kelompok yang eksklusif, yang berjuang sendiri tanpa dukungan dari mitranya yaitu laki-laki.
Gerakan-gerakan perempuan mulai dari tingkat pusat sampai daerah terus berjejaring memperjuangkan terjadinya peningkatan keterwakilan perempuan di Parlemen melalui kegiatan-kegiatan berupa: pendidikan/pelatihan/sosialisasi ke akar rumput dan advokasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) dengan mengusung isu, mengapa perlu keterwakilan perempuan di parlemen.

Isu tersebut terus disosialisasikan karena diyakini bahwa perbaikan kondisi perempuan hanya dapat dicapai melalui perumusan kebijakan publik (pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah ) yang memperhitungkan kebutuhan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Kepentingan/kebutuhan perempuan itu hanya dapat dipahami oleh perempuan, karena itu keterwakilan perempuan di parlemen sekurang-kurangnya 30 persen diyakini akan membawa perubahan dalam mencapai keadilan. 

Gerakan ini mulai membuahkan hasil, walaupun masih dalam tataran caleg, dimana telah terakomodir dalam daftar calon tetap (DCT). 

Apabila bangsa menyadari bahwa diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi selama ini menjadi tanggung jawab bangsa, maka seyogyanya perjuangan untuk menghadirkan perempuan di parlemen sekurang-kurangnya 30 persen menjadi tanggung jawab bersama laki-laki dan perempuan, karena keterpurukan salah satu pihak akan mempengaruhi kualitas hidup bangsa secara keseluruhan.

Apabila disadari juga bahwa tiada demokrasi tanpa perempuan, maka dengan semangat keadilan, kasih dan ketulusan, kami mengajak perempuan dan laki-laki untuk memilih calon legislatif perempuan yang berkualitas. Bersama (Laki-Laki dan Perempuan) Kita Bisa." (*)

Pos Kupang 4 Maret 2009 halaman 7
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes