Kekerasan dalam Kehamilan

Oleh Albertin YR Nggelan, Amd.Keb.

Ikatan Bidan Indonesia Provinsi NTT

SETIAP hari kita sering menyaksikan, bahkan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat kita yang seharusnya mereka menyayangi kita sebagaimana mereka menyayangi diri mereka sendiri, bahkan mungkin secara sadar ataupun tidak sadar kita sendiri adalah pelaku kekerasan terhadap mereka yang seharusnya kita lindungi dan kita sayangi.

Kekerasan dapat terjadi di mana-mana. Misalnya di rumah, di pasar, di lingkungan sekolah, di kantor, di jalan raya dan lain sebagainya. Demikian juga pelaku maupun korban bisa opa, oma, suami, istri, anak, cucu, teman baik dia laki-laki maupun perempuan. Jenis kekerasan juga berbeda dari kekerasan secara fisik, psikis, finansial maupun seksual.


Beberapa minggu yang lalu terdapat tayangan di televisi yang memuat berita tentang perkelahian remaja putri di beberapa SMTA ternama di Kota Kupang. Apakah ini pertanda dari lunturnya pendidikan budi pekerti yang selalu diajarkan oleh orangtua sebagai pendidik utama dan pertama di tingkat keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat ketika mereka mulai bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungan mereka, guru ketika mereka bersekolah? Sangat disayangkan peristiwa tersebut sebab seharusnya remaja mengembangkan bakat- bakatnya secara terpuji melalui wadah yang telah tersedia yang dikemas dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah ataupun di luar sekolah melalui karang taruna, namun kenyataannya berbeda. Kita mengharapkan agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Wahai remaja, jangan kotori masa mudamu dengan melakukan perbuatan tidak terpuji. Contohnya melakukan kekerasan dengan teman sebayamu. 
Ingatlah bahwa harum dan tidaknya bangsa ini berada di pundakmu. 

Kekerasan, sebuah kosa kata yang mengingatkan kita pada suatu situasi menyakitkan, terkesan kasar dan tidak menyayangi yang berdampak negatif terhadap sendi kehidupan seorang individu. Namun kebanyakan orang hanya memahami kekerasan sebagai suatu bentuk perilaku fisik yang kasar, keras dan penuh kekejaman sehingga bentuk perilaku opresif/menekan lainnya yang bukan perilaku fisik menjadi tidak diingat/dipertimbangkan sebagai suatu bentuk kekerasan.

Kekerasan pada dasarnya adalah semua bentuk perilaku verbal maupun nonverbal yang menimbulkan penderitaan/kesengsaraan fisik, psikis maupun sosial pada seorang individu maupun kelompok yang dilakukan oleh seseorang ataupun sekelompok orang (Hayati, 2002)

Deklarasi PBB (The United Nations Declaration on the Elimination of Violence Against Women, 1993) tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan, membagi ruang lingkup kekerasan menjadi tiga yaitu:1). Kekerasan dalam keluarga/domestic violence, 2). Kekerasan dalam masyarakat, 3). Kekerasan dalam Negara (DR.Siti Musdah Mulia, MA). 
Dari tiga ruang lingkup kekerasan tersebut di atas, yang sangat disayangkan adalah kekerasan dalam keluarga. Karena seharusnya keluarga mengembangkan fungsi-fungsi keluarga yaitu memberikan pengasuhan, pengasahan dengan penuh kasih sayang (asuh, asah, asih) bukan sebaliknya. 

Menindaklanjuti deklarasi tersebut di atas, maka pada tahun 2000, Indonesia telah mengamandemenkan UUD 1945 yang memasukan hak individu untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (BAB XA pasal 28A), hak untuk memperoleh jaminan perlindungan dan kepastian hukum (pasal 28D), hak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia (pasal 28G), hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan termasuk di dalamnya hak reproduksi (pasal 28H), setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28 I). Minimnya pengetahuan ibu hamil terhadap hak reproduksinya menjadi salah satu penyebab tingginya Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia.

Menurut SKRT tahun 2001, Angka kematian ibu/AKI di Indonesia adalah 307/100.000 kelahiran hidup dan angka kematian bayi/ AKB adalah 35/ 1000 kelahiran hidup (SDKI, 2002-2003). Sedangkan di Nusa Tenggara Timur AKI sebesar 554/ 100 000 kelahiran hidup dan AKB 53/ 1 000 kelahiran hidup (Dinkes Prov NTT, 2002). Tidak bisa dibayangkan betapa banyaknya kematian maternitas (ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu nifas) yang terjadi. Herannya, masyarakat tidak melihat bahwa masalah tersebut sebagai suatu malapetaka. Hal ini menandakan masih rendahnya kualitas pelayanan kesehatan dan tidak maksimalnya ibu hamil dalam mengaktualisasikan haknya seperti yang telah diuraikan di atas karena itu harus menjadi perhatian semua pihak dalam rangka memerangi masalah tersebut. 

Banyak faktor yang menyebabkan tingginya AKI dan AKB di Indonesia. Menurut Depkes RI tahun 2007: Faktor- faktor yang digolongkan dalam penyebab langsung/ immediate factors antara lain: perdarahan (42 persen), eklampsi (13 persen), komplikasi abortus (11 persen), infeksi (10 persen), partus lama (9 persen), disamping itu kurangnya petugas kesehatan dan sarana pertolongan persalinan yang professional baik kwantitas dan kwalitasnya menyebabkan rendahnya cakupan pemeriksaan kehamilan yang berkwalitas dan masih rendahya pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. 

Pertolongan persalinan oleh dukun masih sekitar (30 persen), persalinan yang terjadi di rumah adalah sekitar 70 persen sehingga bila terjadi komplikasi yang memerlukan rujukan maka membutuhkan waktu yang lama untuk sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Faktor-faktor yang tergolong dalam penyebab tidak langsung/ underiying factors antara lain: tingginya angka ibu hamil dengan anemia 50 persen, ibu hamil dengan kekurangan energi kronik 30 persen, prevalensi ibu hamil dengan penyakit infeksi seperti: malaria, TBC, diare dan ISPA masih tinggi hal ini sangat memperberat kondisi ibu hamil, selain itu sekitar 65 persen ibu hamil dengan kehamilan 4 Terlalu (terlalu muda/ usia kurang 20 tahun, terlalu tua/ usia lebih dari 35 tahun, terlalu sering/ jarak anak kurang dari 2 tahun, terlalu banyak/ jumlah anak lebih dari 4 orang) (Depkes RI, 2007). 
***
FAKTOR-faktor yang tergolong dalam penyebab mendasar (basic factors) antara lain: rendahnya pendidikan, pengetahuan, sikap ibu yang berkaitan dengan kesehatan kehamilan dan persalinan khususnya tentang kelompok risiko tinggi.

Hal ini sering menyebabkan terlambat dalam mengambil keputusan di tingkat keluarga, terlambat dalam transportasi untuk mencapai fasilitas pelayanan kesehatan dan terlambat dalam menerima pertolongan yang cepat dan tepat di fasilitas kesehatan (3 terlambat), budaya patriakal, selain itu rendahnya tingkat pendapatan ekonomi keluarga dan masih banyak praktik lokal yang sangat merugikan ibu, seperti pantang makan makanan tertentu (ikan, telur, cumi-cumi, udang, kepiting) yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh tubuh untuk proses pertumbuhan dan perkembangan janin dalam kandungan ibu dan untuk proses metabolisme ibu serta sebagai cadangan energi untuk proses persalinan dan laktasi kelak. 

Kebiasaan panggang setelah melahirkan dengan alasan menghangatkan ibu pada kenyataannya mengakibatkan tingginya kasus ISPA (infeksi saluran pernapasan atas) dengan angka kejadiannya 38,61 persen (Dinas Kesehatan Provinsi NTT, 2002), hal ini memberi kontribusi yang bermakna terhadap tingginya AKI dan AKB.

Menurut data yang diperoleh dari Rumah Perempuan NTT selama pendampingannya terhadap perempuan korban kekerasan pada tahun 2008, tercatat kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) sebanyak 78 kasus. Angka ini sedikit bila dibanding tahun 2007, tercatat KDRT sebanyak 95 kasus. 

Kejadian kekerasan digambarkan seperti gunung es yaitu data yang tercatat sedikit dibanding peristiwa yang terjadi. Biasanya perempuan yang menjadi korban kekerasan enggan untuk melapor kepada pihak yang berwajib karena dianggap sebagai rahasia keluarga, padahal justru anggapan ini membuat sulitnya mencarikan cara penyelesaian masalah dan terkesan membiarkan pelaku bebas yang mungkin akan ada korban baru lagi. 

Kekerasan dalam kehamilan sering terjadi secara fisik, psikis, finansial/ pembatasan ekonomi dan seksual yang menimbulkan nyeri dan kerusakan yang berdampak lama setelah kejadian tersebut. Kehamilan adalah suatu krisis yang mematangkan dan dapat menimbulkan stress, tetapi imbalannya adalah wanita tersebut siap menghadapi fase baru untuk bertanggung jawab terhadap individu yang ada dalam rahimnya dan setelah melahirkan akan mengasuhnya. Konsep dirinya juga berubah siap menjadi orangtua dan tugas sosial yang bakal diembannya. Secara sederhana ia berubah dari memperhatikan dirinya menjadi seorang yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup seorang individu baru, baik dalam pertumbuhan maupun dalam perkembangannya. Hal ini membutuhkan tugas perkembangan yang pasti dan tuntas meliputi menerima kehamilan, mengidentifikasi peran sebagai ibu, membangun hubungan yang baik dengan suami, orangtua, petugas kesehatan, janin yang ada dalam kandungannya dan menyiapkan kelahiran janinnya kelak (Wayland & Tate, 1993; Zachariah, 1994). Dukungan suami secara emosional dan komunikasi efektif antara anggota keluarga adalah factor yang sangat penting untuk suksesnya tugas perkembangan pada masa ini (Mercer, 1995).

Kekerasan pada ibu hamil dapat berdampak langsung maupun tidak langsung pada ibu dan janinnya. Akhibat langsung yang berdampak pada ibu adalah luka, kecacatan fisik ibu, perdarahan, shok, meninggal dunia. Sedangkan akhibat tidak langsung pada ibu adalah: infeksi, infertilitas (kemandulan), meningkatnya kecemasan, depresi, kondisi ibu menjadi lebih buruk (anemia ringan menjadi anemia berat, tidak ada peningkatan berat badan bahkan berat badannya menurun, dll) mungkin ibu menjadi perokok, peminum alkohol, pengguna obat-obat terlarang, tidak ada akses terhadap pelayanan kebidanan, adanya keinginan untuk mengakhiri kehidupan janin (aborsi) dan mengakhiri kehidupan dirinya (bunuh diri). Dampak pada janin adalah dapat terjadi abortus (keguguran), abratio placenta (ari-ari terlepas dari rahim sebelum persalinan), persalinan prematur, janin mengalami kecacatan, kematian janin dalam kandungan. (Harlap & Shiono, 1980).

Dampak kejiwaan lain yang mungkin dialami oleh ibu hamil adalah trauma atau luka jiwa yang disebabkan oleh karena ia mengalami suatu kejadian yang sangat menyakitkan. Bila seorang perempuan menjadi korban kekerasan, kemudian ia mengalami gejala-gejala yang khas seperti mimpi- mimpi buruk (nightmares), ingatan- ingatan akan kejadian yang muncul secara tiba- tiba (flash back), dan gejala tersebut berkepanjangan hingga lebih dari sekitar 30 hari, besar kemungkinan korban mengalami dampak psikologis yang biasa disebut 'dialetika trauma' atau gejala stress pasca trauma seperti:1) Hyper arousal: gejala ini sangat dipengaruhi oleh kerja hormonal tubuh yang ikut berubah sehubungan dengan perubahan kondisi psikologis korban. Gejala yang paling umum adalah: agresif, insomnia (sulit tidur), reaksi emosional yang intens, seperti depresi yang menyebabkan korban ingin bunuh diri. Gejala ini merupakan indikasi dari adanya persistent continuing expectation of danger (perasaan seolah-olah kejadian yang buruk itu akan terus terjadi). 

2) Intrusion merupakan constant reliving of the traumatic event (korban sungguh-sungguh tidak mampu mengontrol pemunculan ingatan-ingatan akan peristiwa yang menyakitkan itu). Gejala ini biasanya berupa nightmares (mimpi buruk) dan flash back (ingatan-ingatan yang berulang, seperti sebuah kilas balik). Dengan demikian, dapat dikatakan sebagai kekacauan ingatan. 

3) Numbing atau dalam istilah kita mati rasa gejala ini pada dasarnya adalah wajar, tetapi menjadi tidak wajar jika terjadi terus-menerus sehingga orang menjadi indifferent (acuh tak acuh) dan detached (terpisah dari interaksi sosial). Perempuan adalah kelompok yang rawan dalam kesehatan reproduksi dan perempuan juga adalah bagian dari masyarakat yang belum memahami secara benar bahwa kesehatan adalah investasi untuk peningkatan kwalitas hidup manusia. 

Dengan demikian diharapkan kepada para calon legislatif peka terhadap permasalahan perempuan dengan cara menjadikan permasalahan ini sebagai isu sentral dalam kampanye dan tentunya bila kelak menjadi anggota legislatif akan memasukkan dan memperjuangkan isu tersebut sebagai agenda penting dalam aktivitas legislatifnya melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi kepada para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan/stakeholders di berbagai jenjang administrasi. Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang menyertai kita dalam setiap karya dan karsa kita sebagai anak bangsa. **

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes