Lumentut Teken Perwako Pekan Depan

Banjir di Manado 15 Januari 2014
MANADO, TRIBUN - Wali Kota Manado Dr GS   Vicky Lumentut akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) pekan depan sebagai payung hukum bagi pemerintah merelokasi masyarakat yang selama ini tinggal di pinggir Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano.

"Relokasi kita akan bicarakan dengan DPRD pekan depan karena DPRD sekarang belum bisa berkantor, kantor   tergenang banjir Tadi malam saya suda kordinasi dengan ketua (DPRD), kita akan pakai ruangan yang ada di kantor walikota, di ruang serba guna untuk kegiatan. Dari sana kita tetapkan (Perwako) untuk jadi payung hukum bersama," kata Lumentut  kepada Tribun Manado, Kamis (30/1/2014).

Perwako ini,  kata Lumentut, sebagai alternatif payung hukum yang bisa seger digunakan mengingat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Detail Kota Manado masih butuh proses panjang untuk dirampungkan.

"Isi Perwako antara lain tidak dizinkan lagi warga masyarakat yang selama ini tinggal di bantaran sungaiuntuk bangun rumah. Ini peraturan yang akan kita laksanakan," tegas mantan Sekretaris Kota Manado ini.

Lumentut yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara (Sulut)  ini menjelaskan, minimal 10 meter sampai 15 meter tanah di pinggiran sungai harus dibebaskan dari permukiman. Oleh karena itu rumah permanen pun akan digusur

"Kita akan tegakkan aturan. Kami mohon pengertian masyarakat. Ini kan untuk keamanan mereka sendiri. Kedua, untuk ketenangan roda pemerintahan agar bisa berjalan dengan baik," kata Lumentut.

Dia mengatakan, sebagian masyarakat Kota Manado  sebenarnya sudah tahu lahan 10 meter di bantaran sungai harus dibebaskan dari  bangunan untuk program  revitalisasi DAS Tondano. "Pengalaman ini (bencana banjir bandang 15 Januari 2014, Red) membuat warga sadar untuk pindah  daripada terus terganggu dengan kondisi alam seperti ini," ujarnya lagi.

Lumentut menegaskan, rumah penduduk yang hanyut atau rusak diterjang banjir bandang 15 Januari 2014,  tak  lagi diizinkan untuk dibangun kembali. Hal itu tidak hanya berlaku di DAS Tondano, tetapi juga di bantaran Sungai Sawangan dan kawasan Citraland. "Diambil keputusan tidak boleh lagi dibangun," sebutnya.
Sehari sebelumnya,  Wali Kota Manado Dr GS Vicky Lumentut menyatakan Pemko Manado akan membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di wilayah Dendengan Luar. Rusunawa yang dibangun dalam tahun 2014 ini menempati lahan seluas 5.000 hektare.

'Secepatnya pemerintah Kota Manado akan merelokasi warga dari pinggiran sungai yang terancam bencana banjir ke rumah susun. Langkah ini untuk keselamatan dan kenyamanan warga  sendiri,"  kata Lumentut sembari menambahkan rencana pembangunan rusunawa akan dibicarakan lebih lanjut dengan Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang.

Terkait program revitalisasi sungai dan relokasi warga tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut meminta Pemko Manado segera menetapkan aturan sebagai payung hukum.  Usul itu dikemukakan Kabid Perencanaan Wilayah Bappeda Sulut.  Herman Koessoy. Dengan payung hukum yang ada, Pemkot  Manado bisa mengatur  pembebasan lahan sesuai menggunakan dasar Nilai Jual Objek Pajak atau harga pasar. Dasar ini penting untuk penetapan ganti rugi, karena menurut Koessoy bila salah menetapkan, bisa menimbulkan masalah beruntun di kemudian hari.

"Satu warga salah kasih pembebasan lahan, maka beruntunlah akan salah, begitu proses pembayaran timbul pertanyaan warga, kenapa yang sana lebih banyak, di sini cuma sedikit?," ujarnya.

Dengan payung hukum,  pemerintah  pemerintah dapat  meredam ulah masyarakat yang menolak program revitalisasi dan relokasi. Bahkan bisa dilakukan pemberian disinsentif kepada warga yang melanggar.  "Kalau ada warga yang menolak, sesuai aturan bisa dilakukan disinsentif, misalnya rumah di bantaran sungai pasokan listriknya dihentikan, aliran air diputus PDAM atau saja KTP dicabut," kata mantan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulut ini. (ryo)

Prioritaskan 4.542 Kepala Keluarga

SEBANYAK  4.542 kepala keluarga (KK)  yang menjadi korban banjir bandang dan longsor di Kota Manado 15 Januari 2014 diprioritaskan untuk program relokasi. Mereka terdiri dari 3.702 KK yang rumahnya rusak berat  sebanyak 840 KK  yang rumahnya hanyut tersapu banjir.

Kepada Tribun Manado, Kamis (30/1) malam, Sekretaris Daerah Kota Manado Harvey Sendoh menuturkan, rusunawa yang akan dibangun tahun ini memang dikhususkan bagi korban banjir dan tanah longsor 15 Januari lalu.

"Sesuai petunjuk dari Menko Kesra, pemerintah pusat siapkan dana untuk pembangunan rusunawa sebagai tempat relokasi korban banjir dan longsor. Yang kehilangan rumah dan yang rumahnya tidak memungkinkan lagi untuk ditempati karena rusak berat akan diprioritaskan," tutur Sendoh.

Pemerintah pusat, kata dia, meminta Pemko Manado menyiapkan lahan untuk rusunawa tersebut. "Kemarin wali kota sudah menggelar rapat dengan camat-camat, dan telah memberi intruksi agar menyiapkan lahan minimal 5 ribu meter persegi di masing-masing kecamatan," ujarnya..

Sendoh menyebutkan, kecamatan  yang diminta menyiapkan lahan yaitu kecamatan yang paling parah kena dampak bencana yakni Paal 2, Wanea, Tikala, Mapanget, Singkil, Tuminting, Wenang dan Sario. "Jadi rusunawa akan dibangun di masing-masing kecamatan," ujar Sendoh. Setiap camat diminta segera  memasukan laporan terkait lahan untuk rusunawa.

Menyadari bahwa warga korban bencana yang kehilangan rumah perlu  direlokasi, menurut Sendoh, Pemko Manado  mendapat saran dari gubernur untuk membangun lokasi relokasi sementara. "Gubernur memberi usulan untuk memanfaatkan lahan pemprov di Kalasey, termasuk beberapa kantor pemerintah yang kosong bisa dimanfaatkan untuk relokasi sementara. Tetapi kami sadari untuk menyiapkan semuanya dengan cepat itu mustahil,  tapi sementara kami usahakan yang terbaik," demikian Sendoh.

Ketika Pemko Manado menyiapkan lokasi relokasi sementara, kata dia,  korban banjir dan longsor yang kehilangan rumah tetap menempati lokasi pengungsian, atau di rumah sanak keluarga. Sendoh menambahkan, saat ini tim dari BNPB sementara melakukan verifikasi ulang rumah-rumah yang rusak dan hilang karena bencana banjir dan longsor sesuai dengan data dari Pemko Manado. "Usai verifikasi, data riil akan diserahkan ke pemeriantah pusat untuk segera ditindaklanjuti untuk pembangunan rusunawa," ujar Sendoh. (ika)

Data  Rumah Rusak
 Berat dan Hanyut

1. Kecamatan Wanea
-Rusak Berat : 200 unit
- Hanyut : 476 unit

2. Kecamatan Paal 2
-Rusak Berat : 125 unit
-Hanyut : 88 unit

3. Kecamatan Tikala
-Rusak Berat : 1.717 unit
-Hanyut : 93 unit

4. Kecamatan Malalayang
-Rusak Berat : 35 unit
-Hanyut : 11 unit

5. Kecamatan Mapanget
-Rusak Berat : 8 unit
-Hanyut : 2 unit

6. Kecamatan Singkil
-Rusak Berat : 1.515 unit
-Hanyut : 143 unit

7. Kecamatan Wenang
-Rusak Berat : 64 unit
-Hanyut : 1 unit

8. Kecamatan Tuminting
-Rusak Berat : 6 unit
-Hanyut : -

9. Kecamatan Sario
-Rusak Berat : 23 unit
-Hanyut : 26 unit
Sumber : BPBD Manado

News Analysis
Veronica Kumurur, pengamat Tata Kota

Sampah Harus Diolah

KEMUNGKINAN banjir bandang akan terjadi lagi di Manado sangat besar. Mengapa? Karena daerah resapan air makin hari makin dirusak dan budaya buang sampah sembarangan terus berlangsung.

Solusi  jangka pendek yang bisa dilakukan adalah memukimkan warga korban banjir. Tidak mungkin mereka terus berada di pengungsian.  Manfaatkan rusunawa di Ringroad dan bangun lagi rusunama di lokasi yang tepat dengan memperhatikan tempat usaha warga supaya ketika direlokasi mereka tetap bisa bekerja atau berusaha seperti biasa.

Bagus kalau bangun rusunawa di setiap kelurahan atau kecamatan dengan prioritas bagi mereka yang rumahnya sudah tidak ada lagi. Dengan begitu tidak akan banyak protes karena jauh dari tempat kerja atau apa pun. Terpenting  jangan lagi ada kolusi karena rusunawa yang dibangun bagus tiba-tiba orang lain yang rumahnya masih bagus justru yang menempati. Bisa diidentifikasi mana-mana yang memang rumahnya hilang, hancur dan tak bisa ditinggali.

Solusi jangka pendek lainnya adalah pengadaan mesin penghancur dan mesin penggiling sampah. Sampah jangan dibuang lagi ke sungai itu karena namanya ingin memutar episode yang sama. Sampah harus dikelola. Mungkin  terdengar ide gila tapi yang bisa dilakukan saat ini adalah pemerintah setempat mewajibkan semua rumah memilah sampah di wilayah rumahnya saja. Sampah plastik yang dibuang untuk dibakar dan lumpur bisa dibuang di lapangan terbuka atau dimasukkan ke kantong-kantong plastik. Lumpur dari banjir itu subur lho. Kalau perlu pemerintah siapkan kantong-kantong plastik supaya semua bisa menanam.

Mungkin dengan cara seperti ini semua orang mau tidak mau harus menanam. Bisa tanam bunga, tanam pohon sebanyak mungkin. Jadi makin banyak lumpur makin baik sebenarnya. Hanya butuh kesabaran untuk memilah. Yah orang Manado memang terbiasa instan dan sekaranglah harus belajar sabar dan tekun karena bencana ini harus dihadapi dengan pikiran positif  untuk bangkit.

Proses pengelolaan sampah bisa dengan strategi satu lingkungan, satu lapangan terbuka sebagai lokasi pembuangan sampah. Pasti ada area terbuka entah bekas rumah lalu diratakan, lapangan atau lahan yang cukup besar. Misalnya  lapangan di Perkamil. Sampah dibuang di situ lalu dipilah-pilah. Kalau perlu bayar orang khusus memilah sampah. Sampah plastik disendirikan bisa dibawa ke TPA saat tidak jam macet lebih baik dan sisa lumpur bisa dikeringkan dan diperpadat dengan alat pengeras untuk mempercantik lapangan di situ.

Jikapun pemerintah harus membeli lahan, tidak masalah karena memperkecil anggaran secara tidak langsung dan lahan itu nantinya bisa menjadi lapangan serba guna sebagai fasilitas umum.

Kemudian solusi jangka menengah adalah pertama penerapan perda larangan membangun rumah di bantaran sungai. Tegas.. Kalau perlu dibongkar paksa yang masih mau membangun rumah di situ. Kedua, Balai Sungai atau pihak pemerintah yang mau membangun talud jangan terputus-putus lokasinya.

Ketiga secepatnya penetapan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah RT/RW Sulut dan Kota Manado. Biar jelas mana yang boleh ada pemukiman, mana yang tidak karena daerah hutan lindung, daerah resapan, daerah sumber mata air daerah yang tidak boleh ada bangunan apapun. Pemerintah harus tegas..Batalkan jika ada proyek pembangunan rumah di daerah resapan air. Makanya pemerintah harus tahu mana-mana itu daerah resapan supaya tidak sembarang memberi izin membangun. Kemudian solusi jangka pajang adalah penghijauan di  tempat yang tepat

Penghijauan bisa memberdayakan dana CSR perusahaan-perusahaan besar yang mulai mengeruk banyak untung dari Bumi Nyiur Melambai. Kalau perlu pemerintah sudah menetapkan wilayah yang menjadi tugas perusahaan si ini dan si itu berdasarkan daerah resapan di RT/RW yang harus terus di hijaukan. Daerah-daerah resapan yang harus diawasi bersama antara lain di jalan Ringroad, Wiangun, Warembungan, Gunung Tumpa Tomohon, Tinoor, daerah tinggi di Kombos. Memang harus disosialisasikan daerah yang tidak boleh ada permukiman. Sekarang sudah banyak yang terlanjur ada pembangunan. (dit)

Sumber: Tribun Manado 31 Januari 2014 hal 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes