Laut Sawu Sebagai Kawasan Konservasi

PEMERINTAH Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan pencadangan Perairan Laut Sawu sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN). Kawasan ini memiliki luas sekitar 3,5 juta hektar (3.521.130,01 hektar) yang meliputi wilayah dua zonasi, yaitu Zona Perairan Selat Sumba, dan Zona Perairan Tirosa-Batek. 

Secara rinci berdasarkan Zona Sawu perairan Selat Sumba seluas 567.165,44 hektar (ha) berada pada wilayah meliputi enam Kabupaten yaitu Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai dan Manggarai Barat. Zona perairan Tirosa (Timor Rote Sabu)-Batek seluas 2.953.964,37 ha berada pada wilayah meliputi empat Kabupaten, yaitu Sumba Timur, Rote Ndao, Kupang, dan Kota Kupang, serta Timor Tengah Selatan.

Usulan ini merupakan realisasi dari tindak lanjut program nasional tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta Hektar pada tahun 2010 yang telah disampaikan Presiden RI pada Konferensi Intenasional "Convention on Biological Biodifast" di Brasil pada Maret 2006, dan sejalan dengan program Pemda tentang Gerakan Masuk Laut (GEMALA), serta program Pemda tahun 2008-2013 berupa Delapan program Strategis dan Anggur Merah. Dengan diusulkannya Laut Sawu sebagai kawasan konservasi, maka secara otomatis target program 10 juta hektar pada tahun 2010 telah terlampaui. 

Usulan ini berdasarkan pada hasil kajian dan rekomendasi Tim Pengkajian dan Penetapan Kawasan Konservasi Laut (TPP KKL) Laut Sawu, Solor Lembata Alor (SOLAR). Dalam kajian tersebut telah dipertimbangkan mengenai kekayaan dan keanekaragaman jenis biota dan sumberdaya di perairan laut Sawu, serta keunikan habitat dan karakeristik oceanografi yang dimilikinya. Dipertimbangkan pula kepentingan Laut Sawu secara lokal, nasional dan internasional, serta Keterikatan tradisi dan budaya masyarakat lokal dengan sumberdaya perairan. 

Faktor lain yang dipertimbangkan adalah terdapat ketergantungan masyarakat lokal dan pemerintah daerah terhadap sumberdaya di perairan Laut Sawu, serta kerentangan dan ancaman terhadap ekosistem dan sumberdaya di wilayah pesisir dan perairan tersebut.

Konservasi Paus
Menurur rencana, laut Sawu akan dideklarasikan sebagai kawasan konservasi nasional untuk perlindungan mamalia laut, khususnya paus. Deklarasi Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan "World Ocean ConEfrence and Coral Triangle Initiative Summit" di Manado, Sulawesi Utara, Mei mendatang.

"Laut seluas 4,5 juta hektar tersebut akan menjadi satu-satunya kawasan konservasi nasional yang khusus melindungi ikan paus," kata Agus Dermawan, Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Agus Dermawan, di sela acara seminar nasional "Moluska II: Peluang Bisnis dan Konservasi" di Bogor beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, rencana tersebut saat ini masih dalam pembahasan, menyusul diterbitkannya UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Nantinya setelah dideklarasi, pengelolaannya akan berbagi peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat. "Gubernur NTT mendukung rencana tersebut," katanya. Laut Sawu dipilih menjadi kawasan konservasi nasional karena laut antara Provinsi NTT dan Australia tersebut merupakan tempat habitat terbesar paus.

Menurut dia, masyarakat setempat menjadikan ikan paus tersebut sebagai satwa buru sehingga jika tidak segera dilindungi maka ikan paus jenis langka bisa punah. Laut Sawu, kata Agus, merupakan jalur migrasi 14 jenis ikan paus, termasuk jenis langka, yakni ikan paus biru (Balaenoptera musculus) dan ikan paus sperma (Physeter macrocephalus). (ant)


Masyarakat Lamalera Tolak Konservasi Paus

MASYARAKAT Lamalera di Pulau Lembata, NTT, menolak rencana konservasi Laut Sawu, terutama di Zona II (Solor, Alor, Lembata) yang akan berujung pada pelarangan terhadap tradisi penangkapan ikan paus secara tradisional. Masyarakat Lamalera juga menentang intervensi pihak luar, termasuk oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan, seperti WWF dan Photovoices, yang dinilai telah menghasut dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Rencana konservasi itu dinilai mengancam kelangsungan hidup masyarakat Lamalera yang telah ratusan tahun melakukan penangkapan ikan, termasuk paus, secara tradisional. Penolakan diserukan oleh para kepala suku serta berbagai elemen masyarakat kampung (lefo) Lamalera, Ikatan Keluarga Besar Lamalera di Jakarta, Forum Masyarakat Peduli Tradisi Penangkapan Paus Lamalera, dan Keluarga Besar Lembata di Jakarta. Seruan penolakan dibacakan Bona Beding, anak seorang lamafa (juru tikam ikan paus) yang juga direktur Penerbit Lamalera kepada pers di Jakarta Maret lalu.

Bona Beding mengatakan, rencana konservasi dari pemerintah sudah didengungkan sejak 2001, tetapi tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat Lamalera. "Seperti apa konsep konservasi yang hendak dilakukan, tidak pernah dibicarakan dengan masyarakat," kata Bona. 

Karena itu, katanya, pernyataan Departeman Keluatan dan Perikanan, melalui Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut, Agus Dermawan, sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara pada 12 Februari lalu sangat mengejutkan masyarakat Lamalera. Saat itu Agus menyatakan bahwa konservasi Laut Sawu akan dideklarasikan pada Mei mendatang di Manado, pada saat pelaksanaan World Ocean Confrence and Coral Triangle Initiative Summit. Menurut Agus, tujuan konservasi di laut seluas 4,5 juta hektar itu antara lain untuk melindungi paus yang terancam punah akibat, antara lain, telah dijadikan buruan oleh masyarakat lokal.

Menurut Bona, konservasi harus juga mencakup konservasi kehidupan serta adat dan tradisi masyarakat lokal. "Kalau konservasi adalah pelarangan penangkapan paus, kami tolak. Pelarangan penangkapan paus bagi masyarakat Lamalera sama artinya dengan pembunuhan terhadap 2.600 jiwa," kata Bona. Sedikitnya ada 14 jenis paus, termasuk paus sperma dan paus biru, yang melintasi Laut Sawu. 

Tradisi penangkapan paus masyarakat Lamalera telah berlangsung sejak tahun 1600-an. Tradisi itu telah mempengaruhi kosmologi orang Lamalera dan telah membentuk tatanan sosial-ekonomi yang kompleks serta kuat. Para nelayan Lamalera menangkap paus dengan sampan dan peralatan serba tradisional. Masa penangkapan berlangsung dari Mei sampai Oktober.

Hasil tangkapan dibagi kepada seluruh warga kampung, termasuk para janda dan yatim piatu. Daging ikan paus sebagian dimakan sendiri, sebagian lagi dijual atau dibarter dengan aneka hasil pertanian di pasar lokal. 

Bukan Berarti Serba Dilarang 
Penetapan kawasan konservasi sumber daya hayati laut bukan berarti masyarakat tidak boleh sama sekali memanfaatkan berbagai hal yang terdapat di wilayah tersebut. Hal tersebut dikatakan Direktur Program Kelautan WWF Indonesia Wawan Ridwan. "Ini yang harus diluruskan dalam banyak pemberitaan, seolah kami melarang sama sekali hak hidup masyarakat setempat atas kekhasan satu wilayah konservasi laut. Misalnya yang terjadi di Kabupaten Lembata, di mana masyarakatnya memiliki adat kebiasaan memburu paus secara terbatas," katanya di Denpasar.

Ridwan menyatakan, berbagai daftar status satwa dan flora langka di dunia yang dilindungi harus terus dimonitor dan diperbarui sehingga, jika terjadi peledakan, jumlah satu spesies hewan atau flora langka bisa diinformasikan agar bisa ditemukan titik keseimbangan baru.

"Kalau sampai satu spesies hewan atau flora langka bisa menjadi lebih banyak jumlahnya karena upaya konservasi, berarti itu prestasi yang harus dikembangkan. Kalau memang jumlahnya bertambah, kan itu bagus dan membuka peluang pemanfaatan yang harus diatur secara sangat seksama," katanya.

Laut Sawu dipilih menjadi kawasan konservasi nasional karena perairan di antara Provinsi NTT dan Australia tersebut merupakan tempat habitat terbesar paus. Masyarakat setempat menjadikan ikan paus tersebut sebagai satwa buru sehingga, jika tidak segera dilindungi, maka ikan paus jenis langka bisa punah. Laut Sawu merupakan jalur migrasi 14 jenis ikan paus, termasuk jenis langka, yakni ikan paus biru (Balaenoptera musculus) dan ikan paus sperma (Physeter macrocephalus).(ant)

Pos Kupang edisi Minggu, 3 Mei 2009 halaman 14 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes