Penyimpangan Dana Rp 11 M di Pemprop NTT

KUPANG, PK --Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan keuangan di lingkup Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT sebesar Rp 11.999.059.253,51 pada tahun anggaran 2008. 

Temuan itu telah diekpose dalam sidang paripurna DPRD NTT, Jumat (15/5/2009). Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, yang dikonfirmasi usai penutupan sidang I tahun 2009, mengatakan, pemerintah propinsi melalui instansi-instansi terkait akan menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. 

"Tentunya laporan BPK ini harus dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Lebu Raya.

Menurut Lebu Raya, jika penyimpangan itu terkait administrasi, maka akan diselesaikan secara administrasi. "Kalau berkaitan dengan kerugian negara, harus dikembalikan dalam rentang waktu tertentu," kata Lebu Raya.

Lebu Raya mengatakan, pemprop juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan temuan ini. "Kalau ketahuan telah merugikan negara, kita akan proses sesuai ketentuan. Kalau tidak ketahuan, itu yang jadi masalah," kata Lebu Raya. 

Bagi yang melakukan kesalahan, kata Lebu Raya, akan diberikan sanksi tegas. Tindak lanjut ini, kata Lebu Raya, tidak hanya sekadar pemeriksaan, tapi yang terpenting adalah proses pembinaan. 

Berdasarkan laporan BPK RI, terdapat kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan peraturan perundang- undangan. Kelemahannya, antara lain bukti sertifikat HGB aset tanah senilai Rp 2.316.000.000 belum dialihkan, hak dan aset tetap kendaraan senilai Rp 761.732.500 digunakan oleh yang tidak berhak. 

Penghitungan nilai kerugian aset tetap senilai Rp 8.605.000.000 sebagai dampak dari kebakaran pada RSUD Prof. Dr.W.Z. Johannes Kupang tahun anggaran 2008 tidak akurat sehingga belum dapat diusulkan penghapusannya.

BPK menilai, pengelolaan dan penatausahaan kas pada bendahara pengeluaran di tiga SKPD dengan saldo per 31 Desember 2008 sebesar Rp 7.268.900.706 tidak tertib. Kegiatan tindak lanjut hasil temuan pengawasan pada Biro Hukum Setda NTT juga dinilai tidak efektif dan memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 194.906.925,00. 

Pemagaran tanah sebesar Rp 84.429.000 pada Biro Perlengkapan Setda dan rehab atap gedung DPRD sebesar Rp 98.000.000 menjadi temuan dengan realisasi fisik 100 persen belum dilakukan pembayaran. 

Dalam laporan tersebut, BPK berharap pemprop mengadakan pemeriksaan terhadap temuan itu dan 113 saran yang belum ditindaklanjuti senilai Rp 56.027.921.339,00. (aa/gem)


No. Instansi Pemeriksa Sisa
Kasus Nilai (Rp)
1. BPK RI 11 972.802.299,77
2. Inspektorat Prov.NT 459 2.364.678.869,09
3. Irjen Depdagri 86 3.813.121.695,00
4. BPKP 287 4.848.456.389,65
Jumlah 843 11.999.059.253,51

Pos Kupang 19 Mei 2009 halaman 7
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes