Agus Talan Dilepas dari Tahanan

KUPANG, PK -- Agustinus Talan, S.Sos, salah seorang tersangka yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Paulus Usnaat, di tahanan Polsek Nunpene, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), 3 Juni 2008 lalu dilepas penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrim) Polda NTT dari tahanan Brimobda Polda NTT. Talan dilepas setelah masa tahanan selama 120 hari berakhir, Kamis (21/5/2009) pukul 08.00 Wita.

Wadir Reskrim Polda NTT, AKBP Sam Yulianus Kawengian, yang dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (21/5/2009), membenarkan lepasnya Agustinus Talan dari tahanan karena masa tahanannya berakhir.

"Memang benar, penyidik sudah melepas Agus Talan dari tahanan. Saya belum tahu persis apakah Agus Talan lepas demi hukum atau penahanannya ditangguhkan karena saya belum tanya penyidiknya. Sebab hal itu menjadi kewenangan penyidik," kata Kawengian.

Meskipun Agus Talan dilepas dari tahanan, demikian Kawengian, proses hukum kasus pembunuhan Paulus Usnaat yang diduga melibatkan empat tersangka akan tetap dilanjutkan oleh Polda NTT.

Sementara Gustaf Yacob, S.H dan Fredom Radja, S.H, selaku kuasa hukum tersangka Agus Talan, kepada Pos Kupang, mengatakan, berdasarkan fakta yang dimilikinya, empat tersangka yang sempat ditahan aparat penyidik Polda NTT bukan pelaku utama pembunuhan Paulus Usnaat. 

"Mereka empat ini bukan pelaku pembunuhan yang sesungguhnya. Ada pelaku lainnya yang terlibat sehingga selaku kuasa hukum para tersangka kami meminta penyidik Polda NTT segera mengeluarkan SP3 untuk menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan Paulus Usnaat yang diduga melibatkan empat Talan. Ada pelaku yang lain yang seharusnya diungkap polisi," kata Gustaf Yacob.

Bagi Gustaf Yacob, keputusan JPU Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas penyidikan tersangka kepada penyidik Polda NTT karena JPU melihat tidak ada dasar hukum yang kuat bagi penyidik Polda NTT untuk menjadikan empat Talan sebagai tersangka.

Pada kesempatan yang sama, Agustinus Talan mengatakan, sekembalinya ke TTU ia akan membantu pihak kepolisian untuk mengungkap siapa sesungguhnya pelaku pembunuhan Paulus Usnaat. "Masa menuduh Agus Talan sebagai pelakunya. Apakah saya yang pegang kunci ruang tahanan Polsek Nunpene. Konyol sekali tuduhan seperti itu," kata Agus Talan berapi-api. 

Dia mengatakan, kasus pembunuhan Paulus Usnaat yang tewas di ruang tahanan Polsek Nunpene harus diungkap oleh penyidik kepolisian secara tuntas agar pelaku diketahui secara pasti. "Apakah di dalam kasus itu terlibat anggota polisi maupun warga sipil, semuanya harus diungkap secara benar. Kita harus ungkap semuanya. Saya akan bantu dalam pengungkapan kasus ini," kata Talan. (ben)

Pos Kupang edisi Jumat, 22 Mei 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes