SOE, PK -- Mantan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Daniel Banunaek dan mantan Kepala Dinas Kehutanan TTS, Jhon Mella ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Kamis (14/5/2009). Keduanya adalah tersangka kasus penebangan liar (illegal Logging) 211 pohon jati di hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara.
Penahanan Banunaek dan Mella itu dilakukan jaksa setelah kondisi kesehatan keduanya membaik. Seminggu sebelumnya, mereka dinyatakan masih tidak sehat. Sejak kemarin, dan Mella dan Bupati TTS periode 2003-2008 itu resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) SoE di Oetimo, Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota SoE. Keduanya ditahan selama 20 hari.
Kedua orang itu ditahan, kata Kajari SoE, Risma Lada, S.H melalui Kasi Datun Kejari SoE, Suhadi, S.H yang ditemui, kemarin petang, setelah keduanya dikenakan wajib lapor oleh jaksa penyidik kasus ini.
Keduanya wajib lapor dua kali seminggu setelah jaksa mengabulkan permohonan mereka untuk tidak ditahan. Saat itu keduanya mengatakan tidak sehat. Namun, kata Suhadi, selama wajib lapor itu Banunaek tidak dapat menunjukkan hasil check up kesehatannya kepada jaksa. Sebab, Banunaek saat mengajukan permohonan untuk tidak ditahan jaksa, mengajukan alasan bahwa dokter merekomendasikan dirinya untuk check up kesehatannya ke Jakarta.
"Saat lapor diri kemarin, dia hanya menyerahkan surat keterangan istirahat dari dokter yang masa berlakunya hingga 13 Mei 2009. Tidak ada surat hasil check up," jelas Suhadi.
Ditanya apakah penahanan Banunaek dan Mella itu diputuskan dalam pertemuan staf Kejagung, Kejati NTT dan Kajari SoE di ruang kerja Kajari SoE, kemarin, Suhadi menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak ada kaitan dengan kasus illegal logging itu.
Dia juga membantah informasi bahwa penahanan itu dilakukan karena Kajagung marah setelah mendengar bahwa tersangka kasus illegal logging tidak ditahan. Dia menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Kajagung untuk menahan Banunaek dan Mella.
Penahanan kedua tersangka itu, katanya, karena kondisi kesehatan mereka sudah membaik. Dalam waktu dekat, tambahnya, berkas perkara kedua tersangka itu sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan setelah mendapat petunjuk dari Kajati NTT.
Ditanya kemungkinan ada permohonan penangguhan penahanan, Suhadi mengatakan bahwa jaksa akan mempertimbangkannya.
BAP Pieter Lobo
Tersangka lainnya dalam kasus yang sama adalah mantan Wakil Bupati (Wabup TTS, Drs. Pieter Lobo. BAP tersangka Lobo saat ini masih di tangan penyidik Polres TTS setelah dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
Kapolres TTS, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat, kemarin, mengatakan sudah melengkapi BAP tersangka Lobo sesuai petunjuk jaksa dan BAP akan segera dilimpahkan ke jaksa. (aly)
Firasat Mella
RAUT wajah mantan Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek tidak seperti biasanya. Mengenakan jas abu-abu dipadu celana hitam Banunaek tak lagi menebar senyum dan menyapa orang yang ditemui.
Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulutnya di saat dua jaksa dan penasehat hukum Banunaek, Bill Nope, S.H mengawal pria berkacamata ini masuk ke mobil tahanan tipe minibus DH 925 C, Kamis (14/5/2009) sekitar pukul 16.47 Wita.
Pria 68 tahun itu tidak sendirian di balik jeruji besi mobil tahanan itu. Dia ditemani mantan "anak buahnya" saat masih menjadi bupati, yakni John Mella, mantan Kadis Kehutanan TTS.
Mellla yang mengenakan baju putih lengan pendek dipadu celana abu-abu lebih dulu dibawa ke mobil tahanan. Dia terlihat gusar ketika jaksa menggiringnya ke mobil tahanan.
"Begitu saya dipanggil jaksa untuk ditahan saya langsung tanda tangan surat penahanan. Setelah itu saya dibawa ke mobil ini," ujar Mella menjawab wartawan dari sela-sela jeruji besi mobil tahanan Kejari SoE itu.
Mella mengaku sudah siap ditahan sejak BAP-nya dilimpahkan polisi ke Kejari SoE, Kamis 7 Mei 2009 lalu. Bahkan sejak lapor diri kemarin pagi, Mella mengatakan sudah punya firasat akan ditahan jaksa.
"Tadi sekitar pukul 09.00 Wita saya datang ke Kejari SoE untuk wajib lapor. Jaksa minta saya datang lagi siang saja karena masih ada rapat di kantor Kejari dengan Kejati dan Kejagung. Saat itu saya sudah firasat bahwa saya akan ditahan," ujarnya.
Dengan firasatnya itu, saat kembali ke rumahnya Mella persiapkan diri dan makan siang bersama keluarganya. Seikitar pukul 12.00 Wita, kemarin, Mella berangkat dari rumahnya kembali ke Kejari SoE. Dan tiba di sana, firasatnya itu menjadi kenyataan. Sekitar pukul 16.00 Wita dia dipanggil jaksa untuk tanda tangan surat perintah penahanan.
Wajahnya tidak menampakkan kesedihan. Dia terlihat tegar dan menyatakan siap menghadapi sidang di pengadilan. (muhlis al alawi)
Pos Kupang edisi Jumat, 15 Mei 2009 halaman 1