SOE, PK--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Risma H Lada, S.H, mengganti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yupiter Selan, S.H dan Herry Franklin, S.H yang menangani perkara kasus illegal logging atau penebangan liar 211 kayu jati di Kawasan Hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara.
Pergantian Selan dan Franklin setelah dua jaksa ini mengajukan penahanan terhadap mantan Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek, usai penyerahan tahap kedua dari polisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE.
"Pergantian itu hak kajari. Mereka tidak mau menangani lantaran tersangka kasus ini tidak ditahan. Mereka beralasan karena kasus ini masuk perkara penting. Selain itu, saat gelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, mereka menyatakan akan menahan tersangka dan Kejati mempersilakannya. Dan, kami tidak diskriminasi dalam penanganan perkara ini," kata Risma Lada, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2009) sore.
Selan dan Franklin diganti enam jaksa lainnya. Enam jaksa itu, yakni Hendra, Suhadi, Zulkipli, Suci, Era, dan Sigit. Keenamnya ditunjuk sebagai JPU penanganan perkara kasus ini dalam persidangan nanti di Pengadilan Negeri (PN) SoE.
Ditanya mengapa Banunaek dan Mella tidak ditahan, Lada mengakui sudah berkoordinasi dengan Kejati NTT dalam hal ini Asisten Pidana Umum. Dengan demikian, putusan tidak menahan Banunaek dan Mella, bukan hanya dari dia, tetapi dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejati NTT. "Untuk tersangka Jhon Mella tidak ditahan lantaran sakit karena memerlukan istirahat," kata Lada.
Ditanya apakah ada mekanisme dalam aturan hukum seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat mengajukan permohonan untuk tidak ditahan kepada penuntut umum? Lada mengatakan, tidak ada aturannya. "Itu tidak ada sih. Tetapi itu hak mereka untuk membela diri dan kami menerimanya. Dan, mereka sudah mengajukan surat dan menyampaikan alasan-alasan untuk tidak ditahan. Itulah yang menjadi pertimbangan kami tidak menahan mereka," papar Lada.
Ditanya mengapa jaksa percaya dengan alasan penasehat hukum tersangka, sementara kondisi Banunaek dan Mella dalam keadaan sehat, Lada menyatakan, jaksa bukan dokter ahli yang mengetahui tersangka mengidap penyakit dalam atau lainnya. Selain itu, tegas Lada, jaksa memiliki hati nurani terhadap permohonan penasehat hukum tersangka.
"Kami sudah tidak menahan mereka. Kami mewajibkan kepada keduanya wajib lapor. Kami akan melihat mereka taat tidak sesuai surat permintaan mereka. Dan, bila mereka tidak taat, ya kami tahan," tandas Lada.
Menyinggung lamanya proses penyerahan tahap kedua berkas tersangka Banunaek dan Mella, Lada mengatakan prosesnya memang seperti itu. Ia mengatakan karena ada yang mengajukan pinjam barang bukti. Soal pergantian JPU dalam kasus ini, apakah tidak menghambat penanganan perkaranya, Lada menyatakan, tidak ada masalah. Menurutnya, persoalan itu hanya masalah administrasi saja.
Secara terpisah dua jaksa yang diganti, Yupiter Selan dan Herry Franklin menyatakan kecewa karena Daniel Banunaek dan Jhon Mella tidak ditahan. Kendati demikian, Selan yang menjabat Kasi Intel dan Franklin sebagai Kasi Pidum Kejari SoE itu, menghormati apa yang menjadi keputusan Kajari SoE mengganti mereka sebagai JPU dalam kasus ini.
"Kami sebagai putra daerah kecewa. Orang akan melihat kami. Lantaran kasus korupsi dan illegal logging ini menjadi atensi presiden . Kami maunya kedua tersangka yang diserahkan polisi ditahan. Selain alasan dalam nota pendapat kami. Kemarin polisi saja bersusah payah untuk mendatangkan Banunaek ke Kejari SoE. Kalau alasannya dia sakit kenapa dari pagi sampai sore sekarang dia masih baik-baik saja," kata Selan.
Dalam nota pendapatnya, Selan dan Franklin selaku tim JPU kasus ini menyatakan permohonan Banunaek untuk tidak ditahan. Alasannya, keterangan dokter yang ditandatangani dr.Kamilus Karangora, SpPD tertanggal 19 Maret 2009 yang dijadikan dasar tidak menahan Banunaek dan Mella, tidak berlaku lagi. Sesuai surat itu, dokter memberikan waktu istirahat mulai tanggal 20 Maret hingga 26 Maret 2009.
Menurut Selan dan Franklin, dr. Kamelus memberikan catatan agar Banunaek memeriksa spesialis syaraf dan CT Scan. Namun hingga penyerahan tahap kedua dari polisi tidak ada keterangan dari dokter yang menyatakan Daniel Banunaek dalam keadaan sakit. "Berdasarkan hasil ekspos perkara ini di Kejati NTT, Kamis (16/4/2009) lalu diberikan petunjuk agar tersangka ditahan," ujar Selan.
Pantuan Pos Kupang, Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat, S.Ik bersama anggota pidana menyerahkan tersangka Banunaek dan Mella sekitar pukul 10.15 Wita. Saat diserahkan Banunaek mengenakan jas abu dipadu celana hitam. Sementara tersangka mantan Kadishut TTS, Jhon Mella yang didampimgi penasehat hukumnya, Jermias Haikase, S.H, mengenakan jaket kotak warna ungu dipadu celana abu-abu.
Penyerahan dimulai dengan pemeriksaan Mella yang dilakukan Kasi Pidum, Hery Franklin dan Kasi Intel, Yupiter Selan, S.H. Tak berapa lama, hal yang sama dialami Daniel Banunaek yang didampingi penasehat hukumnya, Bill Nope, S.H. Tidak hanya serahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu gelondong kayu jati, dua truk fuso, dua truk biasa dan satu eksavator dan uang tunai hasil lelang kayu sebesar Rp 72.850.000.
Usai diperiksa, kerabat Daniel Banunaek yang tinggal di Kota SoE berdatangan menjenguknya. Sekitar pukul 13.15 Wita penasehat hukum Banunaek, Anton Mone, S.H datang ke Kejari SoE. Usai pemeriksaan terhadap tersangka, para wartawan di Kejari SoE harus menunggu selama kurang lebih 7,5 jam untuk mendapat kepastian ditahan tidaknya Banunaek dan Mella. Sekitar pukul 17.30 Wita para wartawan baru mendapatkan kepastian tidak ditahannya Banunaek dan Mella dalam kasus ini. (aly)
Pos Kupang edisi Jumat, 8 Mei 2009 halaman 1