Dilepas Polisi, Agus Talan Pimpin Rapat

KEFAMENANU, PK---Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Talan, S.Sos, Selasa (26/5/2009), menggelar rapat di ruang kerjanya setelah kembali ke Kefamenanu, Sabtu (23/5/2009) malam. Talan dilepas oleh aparat penyidik Polda NTT, Kamis (21/5/2009) lalu. 

Ketika kembali ke Kefamenanu, Sabtu (23/5/2009) malam, Talan disambut ribuan simpatisannya dengan menggelar pawai kendaraan sejak dari Niki-Niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). 

Hari Selasa (26/5/2009) pagi, Talan masuk kerja di gedung DPRD TTU dan langsung menggelar rapat koordinasi dengan para kepala bagian (Kabag) dan kepala sub bagian (kasubag) di lingkup Sekretariat DPRD TTU.

Rapat koordinasi digelar di ruang kerjanya berdampingan dengan ruang sidang utama. Rapat itu dihadiri 9 kabag dan kasubag, tanpa dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan), Ir. Velix Anunut. Rapat dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 09.10 Wita. Tidak diketahui apa saja yang dibicarakan, karena wartawan dilarang masuk.

"Saya hanya ingin tahu apa saja perkembangan yang sudah terjadi di Dewan sejak saya ditahan 120 hari lalu dalam tahanan Polda NTT. Dan juga apa agenda kegiatan Dewan tiga bulan ke depan," jelas Agus Talan ketika menerima wartawan di ruang kerjanya, kemarin siang. 


Ada tiga agenda utama, papar Talan, yang akan ia ikuti, yaitu menggelar Sidang I DPRD TTU Tahun 2009, pelantikan caleg terpilih DPRD TTU periode 2009 - 2014 dan peresmian gedung DPRD Kabupaten TTU yang baru. Ia tidak merinci persis kapan tiga agenda kegiatan itu akan diikutinya.

Ditanya bagaimana pendapatnya terhadap status tersangka yang disandangnya dan proses hukum yang sedang berjalan, Talan mengatakan, sebaiknya wartawan menghubungi penasihat hukumnya di Kupang untuk mendapat penjelasan lebih rinci. 

"Namun secara pribadi, saya menganggap biasa saja. Tidak ada yang luar biasa. Semua yang terjadi selama 120 hari lalu adalah sebuah proses hukum, bukan menjalani hukuman. Harap itu dimengerti baik-baik perbedaannya," tandas Talan.

Ia juga menegaskan bahwa ia baru berstatus tersangka, itu pun belum dibuktikan secara kuat dan jelas oleh penyidik Polda NTT maupun jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT. "Saya bukan terhukum dan bukan terpidana. Saya merasa biasa saja dan menikmati semua proses itu. Karena apa? Karena memang saya tidak bersalah dan tidak pernah merancang atau menjadi otak pembunuhan terhadap saudara ipar sendiri (Paulus Usnaat, Red). Asumsi dan tekanan dari banyak pihak yang punya kepentingan tertentu yang membuat saya harus menjalani proses ini selama 120 hari," tandasnya.

Talan juga menegaskan ia sangat mendukung upaya penyidik Polda NTT untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Paulus Usnaat itu hingga tuntas. "Saya juga minta agar masyarakat di Kefamenanu dan sekitarnya supaya membantu saya dan polisi dengan memberikan informasi didukung bukti kuat guna mengungkap tuntas kasus pembunuhan itu," tandasnya. 

Ditanya apakah ia siap dijemput lagi oleh penyidik Polda NTT, jika ditemukan bukti baru yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan itu, Talan menjawab 

"Oh, sebagai warga negara yang baik dan menghormati hukum, saya akan datang untuk menyerahkan diri dan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku."

Talan meminta pers untuk tidak meruncing suasana yang sudah kondusif dengan pernyataan-pernyataan yang berbau SARA dengan dasar asumsi semata tanpa konfirmasi, apalagi tanpa bukti. "Saya menghormati pers sebagai salah satu kekuatan atau pilar demokrasi. Namun saya juga masih berharap agar pers jangan dipakai oleh oknum atau kelompok orang tertentu untuk menghujat, memfitnah dan mencaci-maki orang tertentu yang belum terbukti kesalahannya," tukasnya berharap.

Talan menegaskan dia tidak punya dendam kepada wartawan, bahkan kepada polisi atau siapa saja. "Sekalipun wartawan cuma menulis asumsi dan pendapat orang atau kelompok tertentu untuk menyudutkan saya, tapi saya tidak dendam sedikit pun. Meski saya akui, sebagai manusia saya sungguh sakit hati diperlakukan seperti begitu. Tapi saya paham asumsi itu juga fakta, dan wartawan telah menulis fakta itu. Meski fakta berupa asumsi itu tidak benar sama sekali. Buktinya polisi dan jaksa saja belum bisa membuktikan semua asumsi dan pendapat banyak orang yang menuding saya sebagai otak pelaku pembunuhan," tandasnya. (ade)

Pos Kupang edisi Rabu, 27 Mei 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes