KUPANG, PK -- Manajemen PT PLN (Persero) Cabang Kupang tidak mau berkomentar alias bungkam soal persekongkolan dalam tender proyek pengadaan material MFO-nisasi Mesin MAK 8M 453AK SN: 26841 s/d 26844 PLTD Tenau tahun 2007, yang mengakibatkan panitia tender didenda Rp 1 miliar.
Mubazirnya proyek MFO-nisasi mesin pembangkit pada PLTD Tenau serta tingginya biaya operasional dan kini ditambah lagi dengan beban membayar denda Rp 1 miliar lebih (denda yang untuk panitia tender dan mantan manajer PLN Cabang Kupang), diduga sebagai penyebab makin memburuknya pelayanan PLN akhir- akhir ini.
Frekwensi pemadaman listrik secara mendadak maupun secara bergilir semakin sering terjadi. Usaha-usaha kecil menengah sampai rumah tangga-rumah tangga terpaksa mengeluarkan biaya tambahan akibat makin memburuknya pelayanan listrik PLN.
Manajer PLN Cabang Kupang, Ignatius Rendroyoko yang ditemui di kantornya, Sabtu (23/5/2009) sore, menolak mengomentari proyek MFO-nisasi mesin yang bermasalah itu dengan alasan tidak diberi kewenangan oleh kantor pusat.
Rendroyoko hendak ditanya tentang nasib proyek tersebut, berapa nilai proyeknya dan apa manfaatnya bagi pelanggan PLN. Dia juga hendak dikonfirmasi apakah makin seringnya pemadaman listrik akhir-akhir ini sebagai akibat dari masalah proyek tersebut, seperti apakah denda Rp 1.250.000.000 yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada panitia tender dan mantan Manajer Ir. Wiler Marpaung, ditanggung oleh PLN Cabang Kupang.
Rendroyoko berulangkali mengatakan bahwa persoalan tender proyek bermasalah itu sudah diambil alih kantor PLN pusat. Dia juga mengatakan sebagai "orang baru" di PLN Cabang Kupang karena menjabat manajer sejak Januari 2009.
Dia juga mengatakan baru mengetahui masalah tender proyek pengadaan material MFO-nisasi untuk mesin pembangkit PLTD Tenau itu, dari berita Pos Kupang.
"Instansi ini belum mendapat salinan putusan dari KPPU. Dan, yang paling penting ialah tidak ada petunjuk atau perintah dari pusat (PLN pusat) agar kami menjelaskan persoalan ini. Kalau lembaga KPPU yang tangani berarti yang menjelaskan persoalan ini harus dari kantor pusat, bukan saya," tegasnya.
Dia juga menyatakan belum diperintahkan untuk mengurus persoalan tersebut karena konsentrasinya sekarang tertuju pada bagaimana upaya mengurangi frekwensi pemadaman listrik.
"Dokumen tender pasti ada di sini tetapi saya belum diperintahkan untuk telusuri karena konsentrasi kami masih pada upaya mengatasi pemadaman," ujar Rendroyoko.
Ditanya apakah denda Rp 1 miliar lebih yang diputus KPPU menjadi beban instansi PLN atau tanggung jawab oknum panitia tender dan Ir. Wiler Marpaung, Rendroyoko kembali menegaskan bahwa bukan kewenangannya menjawab pertanyaan ini.
Dia hanya mengatakan bahwa panitia tender proyek tersebut sudah "terpencar" (dimutasi). Dia tidak tahu tempat tugas baru anggota panitia.
Sebagaimana diberitakan, Majelis Komisi pada KPPU dalam putusannya tanggal 20 April 2009 menyatakan bahwa panitia tender proyek pengadaan material MFO-nisasi Mesin MAK 8M 453AK SN: 26841 s/d 26844 PLTD Tenau tahun 2007 dan Manajer PLN Cabang Kupang (saat itu), Ir. Wiler Marpaung, terbukti bersekongkol dengan 11 rekanan peserta tender proyek tersebut.
Panitia tender dihukum membayar denda Rp 1 miliar, Marpaung Rp 250 juta dan beberapa rekanan didenda ratusan juta rupiah. PT Mitra Megatama Perkasa (pemenang tender) membayar denda Rp 200 juta, CV Sumitama Rp 250 juta, CV Mitra Terang Abadi Rp 160 juta dan CV Terang Terus Rp 160 juta. Sementara rekanan lainnya --termasuk mereka yang dihukum membayar denda tersebut-- tidak diperkenankan mengikuti tender proyek selama 1 (satu) tahun di PT PLN (Persero) Wilayah NTT (Pos Kupang, Sabtu 23 Mei 2009).
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memerintahkan agar denda uang tersebut segera disetor ke kas negara. (dar)
Pos Kupang 24 Mei 2009 halaman 1