JAKARTA, PK -- Terbukti melakukan persekongkolan bersama sejumlah kontraktor (rekanan), panitia tender pengadaan material MFO-nisasi Mesin MAK 8M 453AK SN: 26841 s/d 26844 PLTD Tenau pada kantor PT PLN (Persero) Cabang Kupang dihukum membayar denda Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia.
KPPU melalui majelis komisinya, juga menghukum mantan Manajer PLN Cabang Kupang, Ir. Willer Marpaung membayar denda Rp 250 juta. Marpaung terbukti mengarahkan panitia untuk memecahkan paket proyek tersebut agar bisa dilakukan pemilihan langsung, dan mengintervensi panitia dalam menentukan pemenang tender.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat persekongkolan bersama panitia tender dan Marpaung, juga dihukum membayar denda ratusan juta rupiah, yakni PT Mitra Megatama Perkasa (pemenang tender) membayar denda Rp 200 juta, CV Sumitama Rp 250 juta, CV Mitra Terang Abadi Rp 160 juta dan CV Terang Terus Rp 160 juta. Sementara rekanan lainnya (lihat tabel) --termasuk mereka yang dihukum membayar denda tersebut-- tidak diperkenankan mengikuti tender proyek selama 1 (satu) tahun di PT PLN (Persero) Wilayah NTT.
Hukuman ini dijatuhkan Majelis Komisi KPPU RI dalam sidangnya di gedung KPPU Jalan Ir. H Juanda No. 36, Jakarta Pusat, 20 April 2009. Majelis komisi yang memeriksa perkara tersebut diketuai Prof. Dr. Tresna P Soemardi didampingi Dr. Sukarmi, S.H.,M.H dan Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S.
Salinan putusan Majelis Komisi KPPU RI ini dikirim melalui faksimil ke Redaksi Pos Kupang dan diintisarikan dari website KPPU (http://www.kppu.go.id).
Majelis komisi dalam putusannya menyatakan bahwa panitia tender bersama 11 rekanan tersebut dan Marpaung selalu Manajer PLN Cabang Kupang saat itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena itu, mereka dihukum membayar denda dan denda tersebut harus disetor ke kas negara.
Tentang persekongkolan dalam proses tender, majelis komisi dalam putusannya menjelaskan bahwa para peserta tender bersekongkol meloloskan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang tender (persekongkolan horisontal). Ini terbukti dari adanya afiliasi berupa kepemilikan silang dan kepengurusan silang pada sejumlah perusahaan peserta tender.
Majelis komisi menemukan adanya kepemilikan silang dan kepengurusan silang pada PT Mitra Megatama Perkasa, CV Terang Terus, CV Sumitama, CV Mitra Terang Abadi, CV Megatama, CV Sumber Terang, CV Inter Dewata, CV Dinamika Diesel Electro, CV Timor Mekar, CV Anugerah Timor dan CV Timor Perkasa. Perusahaan-perusahaan ini terbukti bersekongkol dan membuat komitmen bersama untuk memenangkan PT Mitra Megatama Perkasa dalam tender proyek tersebut. Persekongkolan ini terbukti dimana dalam proses tender sejumlah rekanan dengan sengaja tidak memasukkan penawarannya.
Selain itu, proyek tahun 2007 yang mestinya dilelang secara terbuka itu, atas arahan Marpaung dipecah oleh panitia tender dari empat paket menjadi delapan paket (persekongkolan vertikal) sehingga bisa dikerjakan dengan sistem pemilihan langsung.
Marpaung dalam proses sidang kasus itu beralasan bahwa pemecahan paket proyek itu dilakukan untuk mengejar target waktu selesai proyek pada akhir 2007 atau awal 2008, namun sampai tenggat waktu tersebut proyek dimaksud tidak terealisasi dengan alasan belum tersedianya MFO (marine fuel oil). (kppu.go.id/amy)
Pihak yang Terlibat Persekongkolan:
1. PT Mitra Megatama Perkasa (Terlapor I);
2. CV Sumitama (Terlapor II);
3. CV Mitra Terang Abadi (Terlapor III);
4. CV Terang Terus (Terlapor IV)
5. CV Inter Dewata (Terlapor V)
6. CV Megatama (Terlapor VI)
7. CV Dinamika Diesel Electro (Terlapor VII)
8. CV Sumber Terang (Terlapor VIII)
9. CV Timor Mekar (Terlapor IX)
10. CV Anugerah Timor (Terlapor X)
11. CV Timor Perkasa (Terlapor XI)
12. Panitia Tender (Terlapor XII)
13. Ir. Willer Marpaung, mantan Manajer PT PLN Cabang Kupang (Terlapor XIII)
Pos Kupang edisi Sabtu, 23 Mei 2009 halaman 1