Polisi Minta BPKP Audit Saham Seri B

KUPANG, PK---Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Kupang mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT untuk melakukan audit terhadap kepemilikan saham Seri B di Bank NTT.

"Surat permintaan untuk melakukan audit sudah kita kirim ke BPKP tadi (Selasa 26/5/2009--Red) untuk meminta BPKP melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi dalam kepemilikan saham Seri B di Bank NTT," kata Kapolresta Kupang, AKBP Drs. Heri Sulistianto, kepada wartawan di Mapolresta Kupang, Selasa (26/5/2009).

Sulistianto mengatakan, permintaan untuk melakukan audit itu untuk mengetahui secara persis seberapa besar kerugian negara dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi kepemilikan saham seri B milik perorangan di Bank NTT. Pihak penyidik, demikian Sulistianto, belum tahu persis berapa besar kerugian negara. Karena itu perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berwewenang.

Sulistianto mengatakan, sesuai keterangan mantan Bupati Alor, Drs. Ans Takalapeta, sebagai saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Kupang, saham seri B tidak dapat dibenarkan menjadi milik perorangan. "Saham seri B itu harus kepada perusahaan. Keterangan saksi yang telah kita periksa seperti itu. Itu yang menguatkan kita. Kita sudah meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Sulistianto.


Ketika ditanya tentang izin pemeriksaan yang diajukan Polresta Kupang kepada Gubernur Bank Indonesia untuk pemeriksaan terhadap Direktur Bank NTT, Amos Corputy, dan Komisaris Utama Bank NTT, Drs. Ovi Wilahuki, Sulistianto mengatakan, permohonan izin itu mengacu pada UU Korupsi karena kedua orang itu merupakan pimpinan bank yang berada di bawah pengawasan Gubernur Bank Indonesia.

Ketika ditanya keengganan kedua pejabat Bank NTT itu memenuhi panggilan penyidik, Sulistianto mengatakan, penyidik sudah dua kali mengirim surat panggilan, namun keduanya tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan, padahal kasus kepemilikan saham seri B itu sudah ada unsur korupsi. 

"Pada saatnya nanti kita akan mengirim surat panggilan lagi. Kalau toh selama dua kali lagi tidak penuhi panggilan penyidik, maka panggilan berikut kita sertakan dengan surat perintah untuk membawa," tegas Sulistianto. 

Belum 'Bernyanyi'
Direktur Investasi Dana Pensiun Bank NTT, Siswanto, S.E, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga kuat merugikan keuangan negara lebih dari Rp 25 miliar belum 'bernyanyi' membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus dana pensiun Bank NTT.

Untuk melengkapi berkas perkaranya, penyidik Kejati NTT kembali memeriksa Siswanto. Dia diperiksa oleh penyidik Yoni Mallaka, S.H di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2009), dari pukul 12.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Selama pemeriksaan, tersangka Siswanto didampingi penasehat hukumnya, Lorens Mega Man, S.H dan John Rihi, S.H.

Usai diperiksa, Pos Kupang sempat mengajukan pertanyaan kepada Siwanto ketika ia dalam perjalanan menuju mobil tahanan yang diparkir di dekat pintu utama kantor Kejati NTT. Namun, Siswanto tidak menjawab dan bergegas memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.

Penasehat hukumnya, Mega Man menjelaskan, kliennya tetap pada pendirian untuk tidak melibatkan pihak lain dalam kasus ini. Ditanya apakah sikap ini sama dengan melindungi orang yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban, Mega Man mengatakan, kesimpulan seperti itu masuk akal, tetapi kliennya punya hak untuk bersikap lain.

Informasi yang dihimpun di Kejati NTT selama Senin (25/5/2009) dan Selasa (26/5/2009), peluang untuk penambahan tersangka tetap terbuka. "Kemungkinan kuat ada tersangka baru selain Siswanto. Tunggu beberapa hari lagi perkembangannya," ujar sumber Pos Kupang di Kejati NTT.

Kasi Humas Kejati NTT, Muib, S.H mengatakan, pemeriksaan Siswanto dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya. Ditanya apakah ada pemeriksaan lanjutan, Muib mengaku belum mengetahuinya. "Nanti kami koordinasikan dengan penyidiknya. Kalau ada pemeriksaan lanjutan, kami informasikan," jawabnya. (ben/dar)

Pos Kupang edisi Rabu, 27 Mei 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes