KPUD Flotim Sumpah Adat

LARANTUKA, PK---Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dipaksa melakukan sumpah adat Lamaholot bao lolong, Senin (25/5/2009). Ritual adat ini digelar untuk mencari kebenaran atas nama Tuhan dan leluhur atas dugaan manipulasi, penggelembungan dan menghilangkan dengan sengaja jumlah suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim). 

Acara ritual bao lolong itu dilakukan di depan kantor KPUD setempat oleh kelompok masyarakat desa dan PMKRI yang tergabung dalam Forum Penegak Demokrasi Indonesia (FPDI) usai bertemu ketua dan anggota KPUD setempat. Forum ini juga menggelar orasi di depan kantor itu.

Ritual bao lolong yang dilambangkan dengan meminum tuak (nira dari lontar) yang diisi dalam bambu dan dituangkan dalam cangkir dari tempurung kelapa tersebut diminum oleh Ketua KPU Flotim, Abdulkadir H. Yahya, dan anggota KPU, Cosmas Lado Angin, SE, Erny Katana, A.Md dan Bernadus Boro Tupen, S.Pd. Sementara anggota KPU, Yohanes Sili Rotok, S.Sos, tidak berada di tempat sehingga tidak meneguk minuman itu.

Setelah digilir kepada para ketua dan anggota KPU, tuak juga diminum para pengunjuk rasa yang mendatangi Sekretariat KPUD. Dipercayai ritual bao lolong adalah sumpah adat atas nama Tuhan dan leluhur. Siapa yang jujur, dia yang selamat, sebaliknya siapa yang tidak jujur, dia tidak akan selamat dalam hidupnya.

Ketua KPUD Flotim, Abdulkadir H Yahya, awalnya enggan meneguk minuman beralkohol tersebut karena dirinya penganut Islam yang dilarang minum-minuman beralkohol seperti tuak. Namun karena dipaksa, akhirnya Yahya meneguk secara simbolis. 

Saat meneguk, Yahya mengatakan, dirinya juga putra Lamaholot yang selalu mencari kebenaran. "Ritual ini akan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang benar akan selamat dan yang salah tidak akan selamat," kata Yahya.

Sementara itu, Ketua FPDI Flotim, Andree G Lusi, saat bertatap muka dengan ketua dan anggota KPU setempat mengatakan, KPUD secara lembaga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pemanipulasian, penggelembungan dan penghilangan secara sengaja jumlah suara Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sebanyak 170 suara. Suara itu diberikan kepada caleg nomor urut 1 PPRN, Fransiskus Juan Hadjon, yang memperoleh 325 suara sehingga menjadi 506 suara melampaui calon Hendrikus Belang Koten yang meraih suara terbanyak dengan jumlah perolehan suara sah 439 suara. 

Kejadian ini dilakukan secara sengaja oleh kelima anggota KPUD karena tahu dan mau menandatangani dokumen berita acara pleno rekapitulasi suara partai dan caleg terpilih Dapil 1 pada Selasa (5/5/2009) di aula Koperasi Gelekat Nara.

Andree mengatakan, sekalipun kesalahan itu telah dilakukan perbaikan dengan melakukan penelusuran kembali berita acara pada Rabu (6/5/2009) di KPU Propinsi NTT atas rekomendasi Panwaslu, namun apa yang sudah dilakukan KPUD tersebut merupakan tindakan kejahatan politik dan demokrasi di Flotim.
Karena itu, tegas Andree, pihaknya akan tetap mengawal demokrasi di Flotim dan akan terus mencari keadilan dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan jaksa sebagai tindakan kejahatan pemilu. 

Andree yang mengakui perjuangannya bukan karena pesan sponsor tersebut mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan kasus tindakan pidana pileg tersebut kepada polisi dan jaksa untuk ditindaklanjuti secara hukum. Karena selain oleh kelima anggota KPU juga staf sekretariat termasuk operator.

KPUD Flotim mempersilahkan FPDI untuk melakukan upaya hukum. Karena apa yang dilakukan KPU Flotim sudah sesuai mekanisme di KPU karena penandatanganan berita acara bisa dilakukan jika semua saksi menyatakan setuju. (iva)

Pos Kupang 26 Mei 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes