KUPANG, PK---Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTT ternyata sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan material MFO-nisasi Mesin MAK 8M 453AK SN: 26841 s/d 26844 PLTD Tenau tahun 2007.
Sumber Pos Kupang, Selasa (26/5/2009), menyebutkan, Tipikor Polda NTT sudah menyelidiki kasus ini sejak 2007 lalu. Namun, penyidik Tipikor Polda NTT mengatakan, belum sebulan melakukan pulbaket atas kasus tersebut. "Belum sebulan tim kami turun ke lapangan untuk lakukan pulbaket. Belum ada kesimpulan, apakah sudah ada unsur pidana korupsinya atau belum," ujar Kasat Tipikor Polda NTT, AKBP Drs. Mohammad Slamet, MM, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2009).
Ditanya apakah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai dasar dilakukannya pulbaket, Mohammad Slamet membantahnya. Menurutnya, pihaknya melakukan pulbaket berdasarkan laporan masyarakat. "Kami juga tidak tahu kalau kasus ini dilaporkan juga ke KPPU. Saya baru tahu dari koran kalau sudah diputus oleh KPPU. Kami mendapat informasi dari masyarakat, yang tentu saja tidak etis saya beberkan," ujar Mohammad..
Dia mengakui, putusan KPPU yang menghukum panitia tender Rp 1 miliar dan denda kepada mantan Manajer PLN Cabang Kupang, Ir. Willer Marpaung, membayar denda Rp 250 juta merupakan indikasi awal adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan peralatan mesin.
"Dengan adanya putusan itu kan menunjukkan bahwa panitia tidak fair, tidak sehat. Tetapi untuk membuktikan apakah terjadi korupsi atau tidak kami mesti tahu dari mana sumber anggaran proyek tersebut," tambahnya.
Menurutnya, sebagai BUMN, PLN mempunyai beberapa sumber anggaran, di antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran dari PLN (APLN). Bila pos anggarannya berasal dari APBN, demikian Mohammad, indikasi korupsi bisa dipastikan. Namun, bila anggarannya berasal dari APLN, penyidik tidak serta merta menyimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.
Ditanya apakah dalam tahap pulbaket penyidik Tipikor Polda sudah memeriksa pejabat, panitia tender ataupun pegawai PLN Cabang Kupang, Mohammad mengatakan, hal tersebut belum dilakukan. "Interview dengan PLN akan kami lakukan, sampai saat ini belum. Kami masih menunggu laporan awal dari tim kami di lapangan," jawabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Ombudsman NTT, Dr. Yohanes G Tuba Helan, S.H, M.H, berpendapat aparat kejaksaan dan atau polisi sudah bisa mengusut terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan material MFO-nisasi Mesin MAK 8M 453AK SN: 26841 s/d 26844 PLTD Tenau tahun 2007. Sebab sudah terbukti terjadi persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan dalam tender proyek tersebut.
KPPU dalam putusannya menghukum panitia tender membayar denda Rp 1 miliar. KPPU melalui majelis komisinya, juga menghukum mantan Manajer PLN Cabang Kupang, Ir. Willer Marpaung, membayar denda Rp 250 juta. Marpaung terbukti mengarahkan panitia untuk memecahkan paket proyek tersebut agar bisa dilakukan pemilihan langsung, dan mengintervensi panitia dalam menentukan pemenang tender. (dar)
Pos Kupang edisi Rabu, 27 Mei 2009 halaman 1