RUTENG, PK--Aliansi partai politik dan caleg peduli demokrasi Manggarai serta Sidang Rakyat Manggarai (Siram) yang berasal dari GMNI dan GMPI mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai menganulir 10 kursi DPRD Manggarai dari 40 formasi kursi yang ditetapkan.
Pasalnya, penetapan jumlah kursi DPRD Manggarai pemilu 2009 bertentangan dengan amanat UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 26 ayat 2 poin C. Padahal, dalam pasal 26 ayat 2 poin C menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 jiwa sampai 300.000 jiwa memperoleh alokasi 30 kursi.
Demikian pun dalam Peraturan KPU No: 17 Tahun 2008, pasal 9 ayat C menjelaskan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 jiwa sampai 300.000 jiwa memperoleh 30 kursi. Jumlah penduduk Manggarai 266.157 jiwa sehingga hanya berhak mendapat 30 kursi. Sementara keputusan KPUD Manggarai No. 171/SK/KPU/2008 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Penetapan Kursi DPRD Manggarai berjumlah 40 kursi.
Dalam orasi yang disampaikan Koordinator Umum Siram, Kostantinus Nompirama dan Koordinator Lapangan Silvester Palman di depan Gedung DPRD Manggarai, Rabu (6/5/2009) menyatakan menolak alokasi 40 kursi DPRD Manggarai yang ditetapkan KPUD Manggarai. Mereka meminta menganulir 10 kursi dan menetapkan 30 kursi untuk DPRD Manggarai.
Penetapan 40 kursi tidak sesuai ratio jumlah penduduk Manggarai sebagaimana diamanatkan dalam UU No: 10 Tahun 2008, pasal 26 ayat 2poin C. Mereka meminta KPUD harus ambil sikap sesuai amanat UU No: 10 Tahun 2008 itu. "Jika dipaksakan menetapkan 40 anggota Dewan, siapa yang bertanggung jawab terhadap keberadaan 10 anggota Dewan yang bertentangan dengan undang-undang itu. Dan, siapa yang bertanggung jawab terhadap alokasi anggaran gji mereka itu," tanya Nompirama yang dibenarkan Palman.
Keduanya menjelaskan, jika asumsi 10 anggota Dewan tambahan KPUD Manggarai itu digaji Rp 10 juta per bulan dikalikan 12 bulan selama lima tahun, maka daerah akan kehabisan Rp 6 miliar. Sementara PAD Manggarai hanya Rp 17.536.899.990. Karena itu, tegas Nompirana dan Palman, KPUD Manggarai harus
menganulir 10 kursi Dewan. Terhadap kesalahan fatal melanggar Undang-Undang, Siram mendesak KPUD NTT memecat lima anggota KPUD Manggarai. Sebab, kinerja KPUD Manggarai sangat buruk, yakni secara tahu dan mau melanggar UU No: 10 Tahun 2008.
Sementara Robert K Funay dan Mus Wanggut, orator dari aliansi partai politik dan caleg mengatakan, KPUD Manggarai telah melakukan kejatahan demokrasi, melanggar UU No: 10 Tahun 2008 pasal 26 tentang penetapan jumlah kursi DPRD Manggarai. Karena itu aparat penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota KPUD Manggarai.
Pantauan Pos Kupang di Kantor DPRD Manggarai rombongan Siram yang berasal dari anggota GMNI dan GMPI Manggarai melakukan orasi menuntut dan menolak jumlah kursi Dewan yang ditetapkan KPUD Manggarai.
Sekitar pukul 10.30 rombongan alinasi parpol dan caleg mendatangi KPUD dan melakukan orasi di depan kantor KPUD Manggarai. Anggota Polres Manggarai bersama Satpol PP mengawasi aksi dua elemen itu. Usai aliansi partai dan caleg bergerak menuju gedung DPRD Manggarai dan bergabung dengan Siram. Dua elemen itu menuntut agar berdialog dengan DPRD Manggarai. Namun karena pada saat itu ada agenda sidang dengar pendapat dengan KPUD, maka enam orang wakil dari dua elemen itu diberi kesempatan untuk mendengarkan dengar pendapat itu.
Dengar pendapat antara DPRD, Pemkab Manggarai dan KPUD berlangsung alot.
Dialog berlangsung pukul 11.30 hingga 14.30 Wita. Suasana makin panas karena penjelasan sesama anggota Dewan bertentangan. Ada kecenderungan menginterpretasi UU No: 10 Tahun 2008. Semua anggota Dewan yang hadir berbicara.
Setelah debat panjang, akhirnya DPRD Manggarai merekomendasikan jumlah kursi DPRD Manggarai 30 kursi. Jumlah itu sesuai amanat UU No: 10 Tahun 2008 pasal 26 ayat 2 poin C. Anggota DPRD Manggarai yang betindak sebagai tim perumus, Rafael Nanggur dan Blasius Mempong, mengatakan, apa yang direkomendasikan Dewan bukan produk DPRD Manggarai tetapi perintah Undang-Undang. "Perintah UU jumlah DPRD Manggarai hanya 30 kursi," jelas keduanya.
Wakil ketua DPRD Manggarai, Lodovitus Bagus, mengatakan, rekomendasi yang ditetapkan itu disampaikan kepada KPUD Manggarai, KPUD NTT dan KPU Pusat. Tembusan surat itu juga disampaikan kepada pemerintah daerah dan hirarki lebih tinggi. Selain itu, pimpinan Dewan bersama utusan akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan keberatan itu.
Keberatan Kadaluwarsa
Ketua KPUD Manggarai, Frans Aci, Sil, dalam penjelasan kepada DPRD Manggarai, Bupati-Wakil Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok-Dr. Deno Kamelus,S.H.M.H, sejumlah SKPD mengatakan, keberatan yang diajukan terkait penetapan 40 anggota DPRD Manggarai sudah kadaluwarsa. Pasalnya, KPUD Manggarai melalui SK No: 171/SK/ KPU/2008, tanggal 16 Juli 2008 sudah menetapkan lima daerah pemilihan dan 40 kursi DPRD Manggarai. SK tersebut sudah diumumkan kepada publik melalui Radio Pemerintah Daerah (RPD) Manggarai. Selama sembilan bulan tidak ada protes atau keberatan dari parpol, DPRD Manggarai atau elemen lain. Karena itu, keberatan yang diajukan saat ini sudah kadaluwarsa.
Aci mengatakan, penetapan 40 kursi DPRD Manggarai mengacu pada UU No: 10 Tahun 2008 pasal 27 ayat 2, yakni jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan sama dengan pemilu sebelumnya. KPU pusat sudah menetapkan 40 kursi untuk DPRD Managgarai. Meski demikian, lanjut Aci, apabila ada keberatan dengan 40 kursi yang ditetapkan itu, DPRD Manggarai dan Pemkab Manggarai melakukan komunikasi dengan KPU Pusat.
Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok, mengatakan, masalah yang diangkat hampir ditemukan di semua wilayah NTT. Karena itu, dalam rapat kerja bersama Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, 21 April lalu sudah dibicarakan. (lyn)
Pos Kupang 8 Mei 2009 halaman 1