Vicon MK di Undana Mubazir

KUPANG, PK -- Video Conference (Vicon) yang diadakan Mahkamah Konsitusi (MK) untuk memperpendek prosedur peradilan dan mengurangi biaya bagi para pihak yang bersengketa dalam pemilu di setiap daerah akhirnya menjadi mubazir.

Hal ini terjadi karena prosedur Parpol yang merasa dirugikan dalam Pemilu Legislatif memilih menyampaikan langsung ke induk organisasinya di Jakarta, baru diteruskan ke MK. 

Demikian dikemukakan penanggung jawab media Vicon Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, S.H, M.Hum di Kupang, Senin (17/5/2009). Dia ditanya mengenai penanganan sengketa Pemilu Legislatif lewat media tersebut.

Sistem peradilan berbasis teknologi itu diadakan oleh MK untuk 34 Fakultas Hukum Universitas Negeri di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk memangkas prosedur peradilan dan hemat biaya, artinya pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa pemilu, tidak perlu lagi bersidang di Jakarta, tetapi dapat dilakukan melalui media tersebut. 

Media "Vicon" sebagai salah satu metode tercepat dalam proses peradilan itu, diluncurkan secara serempak di seluruh Indonesia pada Kamis (18/12) oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahmud MD bekerja sama dengan 34 Fakultas Hukum Universitas Negeri di Indonesia sebagai sarana untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif dan pemilu presiden. 

Kopong Medan yang juga Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan, kehadiran tekonologi tersebut sebenarnya sangat membantu proses pemeriksaan perkara yang dilakukan secara simultan di berbagai daerah yang memerlukan saksi dan pihak-pihak yang bersengketa. 

"Tetapi, hal ini tidak bisa dilaksanakan di daerah lewat media tersebut, karena semua persoalan pemilu harus melalui satu pintu, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik, sehingga persoalan di daerah tidak bisa tertangani dengan baik," ujarnya. 

Ia mengatakan, dengan mengacu pada ketentuan tersebut, sekitar 18 partai politik dari Kabupaten Alor yang sudah mendaftar gugatan di Fakultas Hukum Undana Kupang, terpaksa dimentahkan kembali, karena MK hanya menyidangkan perkara pemilu yang diajukan secara kolektif oleh masing-masing DPP. (eni/ant)

Pos Kupang 20 Mei 2009 halaman 8
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes