Godaan Uang

UANG adalah raja dunia. Itulah sebabnya dia tiada henti menggoda manusia. Godaan uang terkini menjerat oknum aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Subri ditangkap tangan penyidik KPK terkait dugaan kasus suap sengketa tanah.

Ketika tuan memuja uang memang begitulah jadinya. Uang itu cumalah kertas biasa yang disepakati bangsa manusia sebagai alat tukar menukar, alat transaksi resmi. Jadi sejatinya lembaran uang itu buatan manusia biasa. Namun, uang dalam sejarahnya yang amat panjang telah menjebloskan banyak pemujanya ke dalam penjara. Tak sedikit yang bakubunuh gara-gara uang. Tak sedikit keluarga yang hancur berantakan karena uang. Begitu banyak orang-orang ternama runtuh berderai reputasinya karena memuja uang secara membabi-buta.

Seperti lazimnya dalam kasus dugaan korupsi, dia tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada kawanan, selalu muncul gerombolan manusia pemuja duit. Penangkapan atas Subri dan seorang wanita bernama Lusita Ani Razak mengungkap fakta baru. Seperti diwartakan Tribun Manado kasus suap terhadap Subri ternyata melibatkan politisi dari Partai Hanura. Bambang W Soeharto, Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, diduga mengetahui pemberian suap  terhadap Subri.

KPK pun melakukan pencegahan terhadap Bambang W Soeharto.  KPK juga mencegah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Praya, Apriyanto Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri Praya H Sumedi, serta dua hakim di PN Praya, Anak Agung Putra Wiratjaja dan Dewi Santini.

Lusita Ani Razak yang tertangkap tangan setelah memberi suap kepada Subri merupakan merupakan anak buah Bambang W Soeharto di PT Pantai Aan. Di perusahaan itu   Bambang sebagai  direktur utama.  PT Pantai Aan diduga menyuap Subri terkait tuntutan JPU terhadap terdakwa Sugiharta alias Along. PT Pantai Aan disebut-sebut akan bangun hotel di Praya. Tanah yang akan dipakai bangun hotel  diklaim Along. Bambang W Soeharto  melaporkan Alongke Polres Lombok atas dugaan caplok lahan. Alhasil, Along ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Praya menuntut tiga tahun penjara terhadap Along, Kamis (28/11/2013).

Kasus ini pun menjadi semakin terang benderang. Terkuak sudah siapa saja aktor dan aktrisnya. Betapa orang-orang terkemuka dan terutama aparat penegak hukum yang paham hukum justru terbuai godaaan uang hingga mengkhianati sumpahnya, mengabaikan tugas mulia mereka sebagai pihak yang mesti menghadirkan keadilan bagi siapa pun.

Kasus Jaksa  Subri lagi-lagi membenarkan asumi umum bahwa mafia peradilan di negeri ini begitu menggurita. Mereka beroperasi saban hari tanpa rasa malu. Mereka berlagak paling gigih memperjuangkan keadilan dengan memakai seragam resmi aparat negara. Mereka menggunakan kewenangan dari negara ini untuk memperkaya diri sendiri serta kelompoknya. Kita sebagai rakyat hendaknya tidak boleh diam berpangku tangan. Kita dukung terus KPK atau aparat penegak hukum lainnya di negeri ini yang sungguh-sungguh mau memerangi korupsi! *

Sumber: Tribun Manado 18 Desember 2013 hal 10
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes