RUTENG, PK--Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ir. Matheus Janing, menjadi tersangka dugaan penyelewengan pengelolaan dana proyek pengadaan stek ubi kayu tahun 2007. Tersangka lainnya, Direktris UD SGS, Rindajati.
Ditemui Pos Kupang di Ruteng, Selasa (9/12/2008), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Timbul Tamba, S.H, menyebut dasar penetapan Janing dan Rindajati menjadi tersangka karena penyidik menemukan bukti penyimpangan keuangan negara proyek tersebut sebesar Rp 400 juta dari total nilai proyek Rp 2,8 miliar.
"Dalam kegiatan penyelidikan proyek itu, penyidik menemukan bukti penyimpangan pengelolaan keuangan sebagai tindak pidana korupsi. Atas dasar temuan ini, kami menetapkan kedua tersangka," ujar Timbul Timba, didampingi Kacabjari Labuan Bajo, Dwi Agus Arfiyanto, S.H.
Penyimpangan keuangan dimaksud, diakui Timbul Timba, berupa kesalahan prosedur pengadaan barang yang dinilai tidak merujuk Keppres 80 Tahun 2003 sehingga merugikan negara Rp 400 juta. Timbul Timba belum memerincikan titik penyimpangan dimaksud karena BPKP masih melakukan pendalaman dengan melakukan audit investigasi.
Apakah ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka, Timbul Timba menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman kasus dimaksud, ada peluang untuk menjerat tersangka baru. "Untuk sementara kami baru tetapkan dua orang tersangka," tegasnya.
Arfiyanto menambahkan, dalam waktu dekat dua tersangka dipanggil untuk melengkapi BAP. "Secepatnya kita lengkapi BAP guna memperlancar proses hukum selanjutnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan stek ubi kayu ini diperuntukan kelompok tani di Kecamatan Welak-Lembor dan Sano Nggoang, Kabupaten Mabar. Dalam operasionalnya di lapangan, proyek ini tidak menguntungkan rakyat, namun diduga untuk kepentingan elit tertentu. (lyn/yel)
Pos Kupang edisi Rabu, 10 Desember 2008 halaman 1