MAUMERE, PK -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Acep Sudarman, S.H dan beberapa jaksa ke Jakarta untuk membahas kasus korupsi dana pendirian Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere.
Kajari Sudarman mengatakan itu di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2008). Dia menjelaskan, pada tanggal 21 November 2008, pihaknya mengekspos hasil penyidikan kasus Unipa dan kasus dugaan korupsi lain yang ditangani Kejari Maumere, di Kejati NTT. Selain dihadiri para asisten dan pimpinan Kejati NTT, ekspos kasus itu juga dihadiri enam orang tim KPK.
Menanggapi ekspos kasus itu, kata Sudarman, tim KPK menyatakan salut atas kinerja jaksa di Kejari Maumere. "Saat itu pihak KPK tanya, kendala apa yang kami alami dalam penangan kasus-kasus korupsi di Mumere. Saya katakan bahwa kendala kami soal tenaga jaksa yang terbatas dan juga masalah SDM jaksa serta dana," kata Sudarman.
Mendengar itu, katanya, KPK langsung mengundang Kajari Maumere dan jaksanya untuk datang ke Jakarta guna bersama KPK membahas lebih lanjut proses penyidikan kasus Unipa dan kasus korupsi lainnya.
"KPK lagsung undang Kajari untuk membahas lebih lanjut kasus Unipa itu di Jakarta . Segala pengeluaran untuk transportasi, akomodasi dan lainnya ditanggung pihak KPK. Akan ada beberapa jaksa yang ikut ke Jakarta nanti," kata Sudarman.
Kasus korupsi dana pendirian Unipa ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta. Beberapa waktu lalu, KPK juga sudah meminta Kajari Maumere segera memeriksa mantan Bupati Sikka, Drs. Alex Longginus terkait empat kasus dugaan korupsi, termasuk kasus pendirian Unipa Maumere. (vel)
Pos Kupang edisi Rabu, 3 Desember 2008 halaman 1