SUDAH jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini pantas untuk melukiskan kehidupan lima anak Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes, yaitu Arjon Ongge, Lany Ongge, Ardyanus Ongge, Odi Ongge dan Ira Ongge. Betapa tidak. Beberapa bulan lalu ibu mereka, Rofina Dina, harus masuk bui karena terlibat kasus kayu. Meski kayu yang diangkut itu mengantongi surat-surat resmi, Rofina Dina telah dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan kurungan.
Sedang mengupayakan proses banding ke pengadilan tinggi, Kamis (4/12/2008), ayah mereka ketiban bencana, ditahan Kejaksaan Negeri Ruteng atas dugaan korupsi dana asuransi kesehatan DPRD Manggarai.
Dengan ditahannya kedua orangtua ini, kehidupan mereka praktis tidak terurus. Jiwa mereka tergoncang. Secara psikologis mereka hidup dalam tekanan sosial maha hebat. Konsekuensi sosial pasca penahanan orangtua mereka membuat mereka kehilangan pegangan. Bahkan terancam kehilangan masa depan. Sebab, sosok orangtua sebagai pelindung, pendamping sekaligus belaian kasih sayang yang seharusnya mereka terima, sirna seketika. Mereka seperti berada di titik nol.
Tentunya John Ongge dan Rofina Dina merasa terpukul bukan karena mereka harus pindah tempat tidur dan tinggal sementara di LP Carep. Lebih dari itu, ada rasa berdosa terhadap anak-anaknya. Anak-anak yang merupakan titipan Tuhan itu harus mereka tinggalkan. Padahal kelima anak-anaknya itu masih kecil, masih sangat membutuhkan tuntunan, perhatian dan kasih sayang. Siapa pun dia pasti merasa terpukul.
Atas dasar itulah, lima anak Ongge Yohanes, Jumat (5/12/2008), mengajukan surat permohonan pengalihan tahanan ayah mereka menjadi tahanan kota. Surat permohonan itu sebagai jeritan hati, nestapa jiwa mereka yang sedang guncang. Setidaknya, meski dalam proses hukum, kelima anak itu tetap mendapat perhatian dan kasih sayang dari orangtua secara wajar.
Surat permohonan yang kopiannya diperoleh Pos Kupang, Sabtu (6/12/2008), menyebutkan, mereka sudah kehilangan ibu karena sedang menjalani tahanan di Rutan dan belum tahu kapan masa penahanan itu selesai. Dengan ditahannya kedua orangtua mereka, praktis tidak ada yang mengurus sehingga kehidupan mereka menjadi telantar. Mereka sepakat meminta kepada Kejari Ruteng agar ayah mereka menjadi tahanan kota supaya mereka masih tetap mendapat perhatian dari orangtua. Surat permohonan itu ditandatangani kelima anak Ongge sambil mengharapkan agar Kejari Ruteng mengabulkannya.
Kuasa hukum Ongge Yohanes, Lorens Mega Man, S.H, mengatakan, permohonan kelima anak kliennya itu bagian dari hak hukum, karena secara emosional dan psikologis kelima anak itu mengalami goncangan batin yang sangat hebat.
Dikatakannya, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung, hak keadilan hukum hendaknya dipertimbangkan pihak Kejari Ruteng sehingga permohonan kelima anak Ongge itu dikabulkan.
"Bagaimana pertimbangan pihak kejaksaan adalah otoritas mereka. Namun sekiranya keadilan juga mendapat pertimbangan," katanya.
Katanya, dia sedang melakukan analisis hukum supaya 40 anggota Dewan lain yang mendapat dana kesehatan Dewan itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, sangat tidak adil jika yang dijadikan tersangka hanya Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes. Padahal 40 anggota Dewan adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap dana asuransi kesehatan itu. Apabila ada penyimpangan, bukan hanya tanggung jawab Ketua DPRD Manggarai, tetapi tanggung jawab secara kolektif 40 anggota Dewan itu.
Aktivis LSM, Roman Ndau Lendong, mengatakan, Ongge Yohanes harus bernyanyi terkait dana asuransi kesehatan Dewan. Sebab, dana asuransi itu bukan urusan individu Ongge. Tetapi melibatkan 40 anggota Dewan. Karena itu, apabila ditemukan penyimpangan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.
"Ongge harus terbuka supaya tidak hanya dirinya yang ditahan, tetapi semua anggota Dewan yang mendapat dana itu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Ongge Yohanes, B.A resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Kamis (4/12/2008). Ongge ditahan di Rutan Lapas Carep, Kecamatan Langke Rembong, sebagai tersangka kasus korupsi dana asuransi kesehatan DPRD Manggarai yang merugikan negara Rp 380.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Timbul Tamba, S.H.M.H, kepada wartawan di Ruteng, mengatakan, penahanan Ongge berdasarkan pasal 21 ayat 2 dan 4 KUHAP. Penahanan tersebut, katanya, berdasarkan alasan obyektif dan alasan subyektif.
Alasan obyektif, jelasnya, perbuatan Ongge melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Sementara alasan subyektif, yakni tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Tadi penasihat hukum Ongge, Lorens Mega Man, minta agar kliennya tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tapi bagi kami ada aspek yang lebih penting sehingga Ongge harus ditahan selama 20 hari," kata Tamba. (lyn)
Pos Kupang edisi Selasa, 9 Desember 2008 halaman 1