KPUD Batalkan Pilkada Matim Putaran Kedua

BORONG, PK--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai membatalkan seluruh proses, tahapan dan pencoblosan pilkada di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) putaran kedua. Pembatalan ini dengan alasan tidak ada dana. Kepastian dilaksanakan atau tidak pilkada di Matim tergantung hasil konsultasi KPUD dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan KPU Pusat.

Pembatalan seluruh tahapan pilkada di Matim ditetapkan dalam SK KPUD Managgarai, No: 139/KPU/KMT/XII/2008 yang ditandatangan Ketua KPUD Manggarai, Fransiskus Aci, S.Fil.

Dalam kopian SK yang diperoleh Pos Kupang di Borong, Minggu (7/12/2008), dinyatakan, sehubungan dengan pilkada Manggarai Timur putaran kedua yang ditetapkan dalam SK No: 35 Tahun 2008, maka pleno KPUD dalam SK No. 139/KPUD/KMT/XII/2008 membatalkan seluruh tahapan pilkada. Dengan demikian, pencoblosan yang ditetapkan tanggal 13 Desember 2008 dibatalkan.

Pembatalan tahapan pilkada dan pencoblosan dimaksudkan disebabkan belum adanya kepastian dana untuk membiayai kegiatan dalam seluruh tahapan pilkada di Matim putaran kedua. Perubahan dan atau kelanjutan tahapan pilkada dan jadwal pencoblosan akan ditetapkan setelah KPUD Manggarai konsultasi dengan Depdagri dan KPU Pusat di Jakarta.

Anggota KPUD Manggarai, Florentius Deby Syukur, yang dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (7/12/2008) membenarkan telah mengeluarkan SK pembatalan seluruh tahapan pilkada di Matim putaran kedua. SK tersebut, jelas Syukur, sangat tepat sesuai kondisi KPUD Manggarai yang tidak mendapat kepastian dana untuk membiayai seluruh tahapan pilkada.

Syukur mengatakan, dari limit waktu yang ada tidak memungkinan lagi untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada putaran kedua. Kondisi itu diperparah lagi dengan belum ada kejelasan dan kepastian dana pilkada putaran kedua. "Kami sudah surati KPUD NTT minggu lalu minta jadwal diundur akhir Desember. Tapi KPUD NTT menyarankan KPUD Manggarai minta petunjuk kepada Depdagri," kata Syukur.

Penjabat Bupati Manggarai, Drs. Frans PB Leok, sulit dihubungi. Pos Kupang berulangkali menghubung lewat telepon selular (ponsel)nya, namun tidak ada jawaban.


Ketika menghubungi ajudan Penjabat Bupati, Ady Dopo, menjelaskan, penjabat baru tiba dari Jakarta. Saat ini masih berada di Ruteng. Pos Kupang mencoba untuk menghubungi ke ponselnya, namun tidak ada jawaban.

Wakil Ketua DPRD Matim, Willy Nurdin, mengatakan, Pemerintah Propinsi NTT sudah memberi uang. Karena itu, tegas Nurdin, dalam waktu dekat diupayakan agar proses pencairan dana bisa dilakukan. 

Nurdin sangat berharap komitmen moral dari Penjabat Bupati Matim, Drs. Frans PB Leok, untuk bekerja maksimal menyukseskan pilkada di Matim putaran kedua. Kepada masyarakat di Matim, Nurdin meminta mengikuti dinamika yang berkembang saat ini dan menyukseskan pilkada di Manggarai Timur putaran kedua.

Sebelumnya, Kamis (4/12/2008), Ketua DPRD NTT, Drs. Mell Adoe mengatakan, DPRD NTT menyetujui pemanfaatan lebih awal dana hibah tahun anggaran 2009 dari Propinsi NTT senilai Rp 5 miliar untuk Kabupaten Manggarai Timur. Pemanfaatan dana hibah itu, diantaranya untuk membiayai pilkada di Matim putaran kedua yang akan dilaksanakan 13 Desember 2008. 

"Untuk suksesnya pilkada di Manggarai Timur, kemarin 2 Desember saya sudah tanda tangan surat setuju meminta gubernur beri Rp 5 miliar mendahului pengesahan APBD. Dengan demikian, krisis keuangan di Manggarai Timur sudah diatasi," kata Adoe.

Dengan persetujuan dari DPRD, tegas Adoe, diharapkan gubernur segera memberi dana hibah kepada Pemkab Matim . Selain itu, Adoe juga mengharapkan dana tersebut dikelola sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan daerah karena uang itu milik rakyat.

Beberapa hari sebelumnya, Asisten Tata Praja Setda NTT, Yoseph A Mamulak, S.Ip menjelaskan, sudah ada kebijakan Gubernur NTT untuk menggunakan dana hibah 2009 senilai Rp 5 miliar untuk membantu mengatasi krisis keuangan yang terjadi di Manggarai Timur. "Karena penggunaannya mendahului tahun anggaran, pelaporan administrasi keuangannya harus dibuat untuk tahun anggaran 2009," kata Mamulak. Prinsip pengambilan kebijakan itu adalah untuk kelancaran dan tidak menghambat pilkada putaran kedua akibat ketiadaan dana, sehingga dianggap kebijakan yang tepat diambil seorang gubernur.

Dikatakannya, uang panjar untuk pelaksanaan pilkada sudah ada dan siap diberikan kepada Pemkab Matim untuk menyelenggarakan pilkada putaran kedua. "Jadi, tak ada masalah lagi. Sedangkan penjabat bupati yang ada tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya hingga dilantik bupati dan wakil bupati terpilih," kata Mamulak. (lyn/aca)

Pos Kupang edisi Selasa, 9 Desember 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes