LEWOLEBA, PK--Delapan belas mantan anggota DPRD Lembata yang telah didakwa bersama-sama dengan mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lembata, Drs. Philipus Riberu, dan Haji Hidayatullah Sarabiti (terdakwa I dan II) dalam kasus penyelewengan keuangan DPRD Lembata segera diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba.
Pembayaran hak-hak para wakil rakyat yang dilakukan 'double' dan melanggar Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 161 /3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD maupun Perda Nomor 20 Tahun 2003, menyebabkan kerugian negara Rp 654.512.460.
"Dalam waktu dekat kita periksa 18 orang mantan anggota DPRD Lembata. Anggota dewan yang masih aktif di DPRD akan diproses izin pemeriksaannya kepada Gubernur NTT. Mereka semua, yang aktif dan yang tidak aktif lagi akan diperiksa satu-persatu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, Gabriel Mbulu, S.H, kepada Pos Kupang, di Lewoleba, Kamis (4/12/2008).
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah V Denpasar, kerugian negara Rp 654.512.460, meliputi kelebihan pembayaran premi asuransi Rp 73.800.000, pembayaran biaya perawatan dan pengobatan tunai Rp 85 juta. Selain itu, pembayaran biaya pengobatan dan perawatan tunai Rp 85 juta, tunjangan kesehatan dibayar tunai Rp 19.853.400, pesangon atau nilai tunai dari AJB Bumi Putra Rp 416.216.660 dan pengembalian biaya perawatan dan pengobatan Rp 25.357.600.
Proses penyelidikan 18 mantan anggota dewan itu, kata Gabriel yang didampingi Ketua Tim JPU Kejari Lewoleba, Yohanes Lebe Unaradja, S.H, dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Arif Mira Kanahau, S.H, tidak harus menunggu tuntasnya perkara dua mantan pimpinan wakil rakyat itu.
Bersamaan dengan disidangkannya Riberu dan Sarabiti, 18 mantan anggota bisa mulai diselidiki. "Kami akan kerja pelan-pelan. Penyelidikan ini butuh waktu, tenaga dan uang. Yang pasti kami akan selesaikan secepatanya," katanya.
Gabriel menjelaskan, pekerjaan utama yang harus diburu, yakni menyelesaikan sidang terdakwa ketua dan wakil ketua DPRD. Bilamana keduanya telah terbukti bersalah maka para anggota yang menerima dana tersebut tidak akan kesulitan dituntaskan penyelidikannya. "Kalau pimpinannya sudah terbukti, yang lain ikut menikmatinya juga harus ikut bertanggung jawab,"tandas Gabriel.
Yohanes menegaskan, 18 orang mantan anggota dewan yang telah didakwa JPU bersama-sama tidak akan ditinggalkan. Semua mereka menikmatinya. "Tidak mungkin ditinggalkan, kami akan selidki dan lakukan ekpose kasus ini. Kasus ini jadi perhatian publik dan pimpinan kejaksaan," kata Yohanes.
Dalam sidang kedua perkara korupsi DPRD, Kamis (4/12) di PN Lewoleba, dengan agenda eksepsi terdakwa, Sarabiti dan Riberu dibacakan kuasa hukum N.Nita Juwita, S.H, dan Sebastianus Ola Domaking, S.H, mendesak JPU segera menyelidiki 18 anggota dewan yang ikuti menikmati hak-hak DPRD itu. Menurut kuasa hukum, tanggung jawab terdakwa I dan II tidak menerima dana sebesar Rp 654.512.460 seperti didakawaan JPU dalam sidang, Selasa (2/12).
"Kenapa hanya dua nama (terdakwa I dan II ) yang diproses, sedangkan 18 anggota dewan belum masuk," kata kuasa hukum dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Karlen Parhusip, S.H, hakim anggota L.M.Sandi Iramaya, S.H, dan Dedy Heryanto. Tim JPU dipimpin Yahanes Lebe Unaraja, S.H, Yeremias Pena, S.H, dan Janu Asrianto, S.H.
Tim kuasa hukum menilai JPU gegabah dan prematur membawa kasus ini ke PN mempersoalkan, pembayaran hak-hak kepada anggota DPRD, padahal Perda Nomor 20 Tahun 2003 mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak dicabut oleh Gubernur NTT atau Mahkamah Konstitusi RI.
Karena itu, perkara ini harus batal demi hukum. Kuasa hukum minta majelis hakim menjatuhkan keputusan sela menerima eksepsi terdakwa I dan II, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan. (ius)
18 Mantan Anggota DPRD
1. Yohanes Vainey K. Burin, S.H
2. Yohanes Beda Waleng
3. Kunrardus Koli Muda
4. Yakobus Mbawo
5. Romanus Bediona
5. Simon Teri Langobelen
6. Bernadus Nara, S.Pd
7. Pius Namang
8. Usman Bethan
10. Frans Making, B.A
11. Lukas Onek Narek
12. Kanisius Baka
13. Drs.Yohakim Nuba Baran
14. Petrus Kumbala
15. Drs.Arsyad Muhammad
16. Yohanes Sanu Liarian
17. Paul K.B. Aran
18. Drs.Mangge Sarabiti
Pos Kupang edisi Sabtu, 6 Desember 2008 halaman 17