JAKARTA, PK -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Kecamatan Amanuban Barat dan Kecamatan Amanuban Selatan dalam waktu paling lama 45 hari. Selain itu, MK juga memerintahkan penghitungan suara ulang pada 17 kecamatan lain di TTS dalam waktu paling lama 30 hari.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan perkara 44/PHPU.D-VI/2008 yang diajukan Daniel A. Banunaek dan Alexander Nakamnanu (Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pemilukada Kabupaten TTS/Paket Damai), Kamis, (11/12/2008) di Ruang Sidang MK di Jakarta.
Sementara kuasa hukum KPUD TTS, Philipus Fernandes, yang dihubungi Pos Kupang melalui hand-phone (HP), Kamis malam, tidak berhasil karena HP-nya tidak aktif.
Seperti diberitakan situs resmi Mahkamah Konstitusi, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, Kamis (11/12/2008), 17 kecamatan yang akan dihitung ulang adalah Mollo Selatan, Mollo Utara, Mollo Barat, Mollo Tengah, Tobu, Nunbena, Kota SoE, Batu Putih, Koalin, Kolbano, Kuanfatu, Amanatun Selatan, Neobana, Toianas, Amanuban Tengah, Amanuban Timur dan Amanatun Utara.
Pemungutan dan penghitungan ulang suara dilakukan setelah terungkapnya fakta dalam pengadilan bahwa pada beberapa kecamatan tertentu terjadi pelanggaran serius, signifikan, dan tidak bertanggung jawab dengan cara menambah dan mengurangi angka-angka perolehan suara.
"Terhadap selisih jumlah surat suara yang diubah, Mahkamah tidak dapat memprediksi jumlah suara yang diubah tersebut diperuntukkan untuk pasangan calon yang mana, sehingga diperlukan upaya perbaikan melalui putusan Mahkamah, yakni penghitungan suara ulang hasil penghitungan suara di kecamatan-kecamatan yang akan ditentukan di bawah dan mengeluarkannya dari hasil penghitungan total," jelas Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi
Menurut Arsyad, jika MK memutus hasil penghitungan suara di kecamatan-kecamatan tertentu tersebut dengan tidak diikutkan dari penghitungan akhir, maka akan terjadi ketidakadilan. Artinya, suara rakyat dari kecamatan-kecamatan tersebut terbuang atau hilang.
Terkait adanya Pasal 233 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan, penyelenggaraan pilkada harus selesai pada akhir tahun 2008, MK berpendapat, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang bukanlah merupakan pilkada baru melainkan kelanjutan yang telah diselenggarakan sebelumnya.
"Pelaksanaan pemungutan suara ulang dan atau penghitungan suara ulang pada awal tahun 2009 tidak dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang tersebut di atas. Terlebih lagi hal ini merupakan perintah yang tercantum dalam amar putusan Mahkamah, " tandas Arsyad. (eko)