DPRD Rote Cari Sensasi, Pilkada Jalan Terus

KUPANG, PK -- Anggota DPRD Propinsi NTT asal daerah pemilihan Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao, Adrianus Ndu Ufi mengatakan, DPRD Rote Ndao hanya mencari sensasi dengan membuat keputusan-keputusan politis yang sangat bias.

"DPRD Rote sudah melakukan dua hal yang tidak sesuai aturan. Pertama, pergantian pimpinan DPRD yang illegal sehingga batal secara hukum. Berikutnya, memberhentikan bupati dan wakil bupati. Apakah pemberhentian itu sesuai dengan undang-undang? Bupati dan wakil bupati diangkat sesuai aturan. Diberhentikan juga sesuai aturan, bukan berdasarkan kemauan kelompok tertentu. Lagipula, tanggal 18 Desember 2008 nanti, masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir. Jadi, DPRD jangan bernapsu. Saya melihat, sebelas anggota Dewan yang selama ini ngotot, hanya mau buat sensasi saja. Mereka juga dalam posisi caleg jadi sekiranya dengan bersikap begitu mengundang simpati rakyat. Rakyat harus cermati kondisi ini," kata Ndu Ufi saat ditemui di gedung DPRD NTT, Senin (1/12/2008).

"Sebagai Dewan, semestinya mereka fokus dengan agenda kerja mereka yang tersisa. Bukan melakukan manuver untuk memberhentikan bupati dan wakil bupati yang masa kerjanya tinggal tujuh belas hari lagi," katanya.

Ndu Ufi juga mengharapkan Kapolres Rote Ndao mencermati kondisi yang terjadi di Rote. "Sikap dan penolakan yang dilakukan segelintir orang jangan sampai rakyat terprovokasi sehingga mengganggu kelancaran pilkada putaran kedua," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ndu Ufi menyatakan heran terhadap sikap PDIP di DPRD Rote Ndao. Menurutnya, pemerintah propinsi yang saat ini dipimpin orang PDIP telah menyatakan sikap bahwa apa yang dilakukan DPRD Rote Ndao yakni pergantian pimpinan Dewan serta memberhentikan bupati dan wakil bupati tidak sesuai aturan. "Orang PDIP di Rote tetap ngotot. Ini kan bisa blunder. Saya tidak bermaksud mencampuri urusan internal PDIP tapi faktanya seperti ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, perseteruan DPRD Rote Ndao dengan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao, belum kunjung henti. Untuk kedua kalinya, anggota DPRD Rote Ndao, Asiel Soruh, meninggalkan ruang sidang (walk out), Sabtu (29/11/2008), ketika berlangsung Sidang II Dewan. Asiel 'angkat kaki' sebagai protes atas kehadiran Bupati Christian Nehemia Dillak dan Wakil Bupati Bernard Pelle di gedung Dewan.

Sebelumnya, Asiel (ketua komisi A) Soruh juga walk out pada rapat panmus membahas APBD Rote Ndao tahun 2007, Kamis (27/11/2008) lalu. Ketika itu, Asiel 'ditemani' Yusak Langga (ketua komisi C), keluar dari ruangan rapat. Keduanya menolak kehadiran Bupati Christian Dillak dalam kapasitas sebagai Bupati Rote Ndao dalam sidang panmus.

Namun, pada Senin (1/12/2008), Asiel Soruh dan Yusak Langga kembali mengikuti sidang yang digelar membahas perhitungan APBD 2007 tersebut.
Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Junus Fanggidae,SE yang ditemui diruang kerjanya, kemarin, mengatakan, keduanya telah memberitahukan kepadanya bahwa kehadiran keduanya mengikuti sidang DPRD jika sidang tersebut tidak dihadiri Bupati Dillak.

Pilkada Tetap Jalan 
KPUD Setempat menegaskan akan terus melanjutkan pilkada putaran kedua dimana pemungutan suara dilakukan Sabtu, 13 Desember 2008.

Penegasan ini disampaikan anggota KPUD Rote Ndao, Ir. Iwan Sodakh dalam rapat dengar pendapat antara DPRD, KPUD dan Panwaslu di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (28/11/2008) lalu.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Junus Fanggidae,SE dan dihadiri belasan anggota dewan, sementara dari Panwaslu dihadiri Martendi R. Lau, S.Pi dan Tarsis Toumeluk, berlangsung alot. Sejumlah anggota dewan ngotot agar KPUD dan Panwaslu menghentikan sementara pilkadadan melarang pencairan dana untuk Pilkada putaran kedua sampai proses hukum pelanggaran pilkada diselesaikan. 

"Saya minta tender logistik dihentikan dan panwas agar bekerja sama dengan polisi untuk mengusut kasus pilkada. Karena itu, pilkada ini harus dihentikan hingga proses hokum jelas. Bahkan, Ketua DPRD Rote Ndao, Zakarias P Manafe saat ini statusnya juga tidak jelas dan masih dalam masalah. Karena itu, tidak sah jika ketua dewan mengajukan diri menjadi calon karena telah melakukan pembohongan publik dengan keberadaan surat yang berbeda versi KPUD dan surat Gubernur NTT. Karena itu, dalam rapat ini perlu ada rekomendasi atas hasil-hasil pembincaraan ini," tegas Yusak Langga.

Sementara Sony Solokana dan Archimes Molle mengusulkan agar pilkada tetap dilanjutkan dan tidak ada alasan DPRD untuk menghentikan pilkada. "DPRD telah membuat sejumlah keputusan yang kemudian tidak berlaku, bahkan DPRD dianggap bodoh. Karena itu jangan mengulangi kesalahan yang sama," kata Sony.

Anggota KPUD, Ir. Iwan Sondak mengatakan, KPUD secara lembaga tidak bisa menghentikan pilkada kecuali ada surat pemberhentikan dari Mahkamah Agung dengan alasan tertentu. (aca/iva)

Pos Kupang edisi Selasa, 2 Desember 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes