Korupsi Sarkes, Sandra Divonis Dua Tahun Penjara

KUPANG, PK -- Sandra O Lumi, kuasa Direktur FA Antares Jakarta yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan sarana kesehatan (Sarkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Propinsi NTT Tahun Anggaran 2002 divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dalam putusan ini, majelis hakim tidak memerintahkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Terhadap putusan ini, dalam ruang sidang, Sandra Lumi setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, menyatakan "pikir-pikir". Hal yang sama juga disampaikan JPU. Namun usai sidang, terdakwa Sandra Lumi mengatakan, hari ini ia langsung menyatakan banding.

Vonis majelis hakim ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (2/12/2008). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djernih Sitanggang, S.H, didampingi empat hakim anggota, FX Sugiharto, S.H, Asiadi Sembiring, S.H, Frederik Daniel, S.H dan Marice Dillak, S.H. Hadir juga JPU, Sherly Manutede, S.H menggantikan Asril, S.H. Terdakwa Sandra Lumi hadir bersama penasehat hukumnya, Stef Matutina, S.H.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat, unsur-unsur dalam dakwaan JPU, baik primer maupun subsider terpenuhi. Dalam proyek sarkes tersebut, terdakwa terbukti menguntungkan perusahaannya (FA Antares) karena menerima pembayaran proyek ini pada saat peralatan kesehatan belum 100 persen direalisasikan.

Menurut majelis hakim, sampai batas akhir pengadaan (Desember 2002), terdakwa selaku kuasa FA Antares baru mendroping sekitar 10 persen sarana kesehatan ke puskesmas-puskesmas. Majelis hakim juga mengatakan, terdakwa telah melakukan perubahan isi kontrak kerja proyek tersebut dengan menghapus salah satu ayat dalam pasal 4 sehingga pihak Dinkes NTT mencairkan dana proyek ini walaupun peralatan belum 100 persen tiba di puskesmas. 

"Majelis hakim berpendapat, perubahan isi kontrak hanya bisa dilakukan melalui adendum dan bukan secara sepihak oleh terdakwa," demikian Sembiring ketika membacakan putusan ini.

Pendapat majelis hakim ini dibantah Sandra Lumi. Di hadapan penasehat hukumnya dan pengunjung sidang lainnya, ia mengatakan, hingga tanggal 19 Desember 2002, pihaknya sudah mendistribusikan sekitar 90 persen peralatan kesehatan dan bukan baru 10 persen. Ia juga menegaskan, perubahan isi kontrak melalui adendum dan bukan keputusan sepihak dirinya.

"Ada kesan fakta persidangan tidak digubris majelis hakim. Dalam sidang sebelumnya, saksi-saksi menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember kami sudah distribusi 90 persen dan bukan baru 10 persen. Majelis keliru itu. Waktu itu kami pakai empat pesawat hercules sehingga panitia saat itu tidak bisa hitung seluruhnya. Itu sudah terungkap dalam sidang," kata Sandra Lumi.

Dalam sidang ini, majelis hakim juga menilai terdakwa terbukti memenuhi usur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi. Dalam pandangan majelis hakim, unsur ini tidak saja diterapkan pada pejabat publik atau pegawai negeri sipil (PNS) tetapi bisa juga kalangan swasta karena unsur barang siapa (setiap orang) tidak membatasi kelompok tertentu.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Asril, S.H. Dalam sidang sebelumnya, Asril menuntut terdakwa lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sekitar Rp 3,8 miliar sesuai dengan kerugian keuangan negara proyek ini. (dar)

Pos Kupang 3 Desember 2008 halaman 5
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes