Pilkada Rote Ndao, Lentera Unggul 3.305 Suara

BA'A, PK--Posisi hari Minggu (14/12/2008), hasil penghitungan sementara pemungutan suara Pilkada Rote Ndao putaran kedua yang dilaksanakan Sabtu (13/12/2008), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Lens Haning dan Marthen Luther Saek (paket Lentera) unggul 3.305 suara.

Data yang diperoleh Pos Kupang dari delapan PPK, Minggu (14/12/2008), paket Lentera memperoleh 31.639 suara atau unggul 3.305 suara atas pasangan Christian Nehemia Dillak dan Zakarias P Manafe (paket Nazar) yang meraih 28.334 suara dari total 73.874 pemilih. Pos Kupang 15 Desember 2008 hal 1

Diperkirakan sekitar 13.901 pemilih yang tidak mencoblos pada pilkada putaran kedua dari putaran pertama yang tidak mencoblos sebanyak 9.762.Rincian data dari delapan kecamatan, yakni Kecamatan Lobalain, paket Nazar memperoleh 8.179 suara, paket Lentera 4.645 suara, di Kecamatan Rote Tengah, paket Nazar 2.205 suara, paket Lentera 1.966 suara, di Rote Timur, paket Nazar 4.269 suara, paket Lentera dapat 3.479 suara.

Di Kecamatan Rote Selatan, paket Nazar 1.686 suara, paket Lentera 977 suara, di Kecamatan Pantai Baru, paket Nazar 2.957 suara paket Lentera 3.481 suara. Di Kecamatan Rote Barat, paket Nazar 2.275 suara dan paket Lentera 2.981 suara. Di Kecamatan Rote Barat Daya, paket Nazar 2.289 suara, paket Lentera 7.747 suara dan di Rote Barat Laut, paket Nazar 4.474 suara dan paket Lentera 6. 363.

Juru bicara KPUD Rote Ndao, Lukas Denny Saudale, S.E, yang didampingi anggota KPUD, Berkat NMF Ngulu, S.H yang dihubungi di KPUD Rote Ndao, Minggu (14/12/2008) mengatakan, KPUD akan melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK secara bertahap. Tahap pertama penghitungan di empat PPK, yakni PPK Rote Barat Daya, Rote Barat Laut, Lobalain dan Rote Selatan pada Senin (15/12/2008). Sedangkan empat PPK lain, yaitu Rote Timur, Rote Tengah, Pantai Baru dan Rote Barat hari Selasa (16/12/2008).

Saudale mengakui, proses rekapitulasi yang akan berlangsung dua hari berturut-turut akan dikawal ketat oleh polisi dan Brimobda NTT. "Untuk pengawalan di PPK dikawal oleh 10 anggota Brimobda dan angota polisi serta linmas. Kita berharap semuanya berjalan aman," kata Saudale.

Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pilkada Kabupaten Rote Ndao, Trofimus Maka Ndolu, S.H, mengatakan, belum ditemukan kecurangan pilkada putaran kedua yang dilakukan oleh KPUD, paket Nazar dan paket Lentera.

"Hasil sementara tahapan pilkada putaran kedua hingga hari H pencoblosan dan penghitungan suara di TPS, kami belum menemukan adanya kecurangan oleh penyelenggara pilkada (KPUD Rote Ndao, Red), peserta pilkada dan dua pasangan calon. Dan, untuk memastikan ada atau tidak temuan itu kami akan rapat pleno setelah 100 lebih anggota pemantau lapangan memasukan data pada Minggu (14/12/2008)," kata Ndolu yang dihubungi melalui hand-phonnya, Minggu (14/12/2008).

Pantauan Pos Kupang di Kota Ba'a, pendukung paket Lentera hendak berpawai keliling kota, namun ditahan oleh pihak keamanan. Komandan Tim BKO Polres Rote Ndao, AKP Amran Allobaji, yang ditemui di Gedung DPRD Rote Ndao, Minggu (14/12/2008) mengakui, sejumlah simpatisan paket Lentera hendak berpawai, tapi tidak ada izin sehingga pihaknya melarang.

Di Nazar Center hanya ada beberapa tim sukses dan pendukung. Suasananya sepi. Tim sukses dan simpatisan paket Nazar menerima hasil yang diperoleh. Di sekretariat paket Lentera suasana ramai. Para simpatisan dan tim sukses berkumpul memberikan salaman sebagai ungkapan kebahagian atas kemenangan tersebut. (iva)


TTS Masih Konsultasi, Pilkada Matim Desember 

SOE, PK--Pemungutan suara ulang di dua kecamatan dan penghitungan ulang suara di 17 kecamatan dalam Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) masih dikonsultasikan dengan KPU Pusat.

Sedangkan pilkada putaran kedua di Mangarai Timur (Matim) tetap dilaksanakan Desember 2008 ini. Kepastian pelaksanan pilkada putaran kedua di Matim setelah KPUD Manggarai dan KPUD NTT berkonsultasi dengan KPU Pusat dan Mendagri di Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten TTS, James Tuka, S.H, dan anggota KPUD Manggarai, Florentius Deby Syukur, saat dihubungi wartawan, Minggu (14/12/2008).

James Tuka yang dihubungi wartawan via telepon selulernya, Minggu (14/12/2008) sore, menyatakan akan berkonsultasi kepada KPU Pusat di Jakarta terkait keputusan MK yang memutuskan pilkada ulang dan penghitungan ulang untuk Pilkada di TTS. 
Konsultasi itu, kata Tuka, untuk mendapatkan regulasi atau payung hukum yang dapat dijadikan acuan pilkada ulang dan penghitungan ulang suara. "KPUD TTS menghormati keputusan MK. Namun kami tidak serta merta melaksanakan keputusan MK tersebut. Kami memerlukan payung hukum dan dasar hukum yang kuat terlebih dahulu sebelum menggelar pilkada ulang dan penghitungan suara ulang pilkada TTS," tegas Tuka.

Ia menyatakan, KPUD TTS tidak akan gegabah menyikpai putusan MK terhadap sengketa Pilkada TTS. "Kami sudah berkonsultasi ke KPUD NTT. Mereka menyarankan agar kami berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU Pusat sebelum melaksanakan keputusan MK. Dikhawatirkan, bila pelaksanaan pilkada ulang dan penghitungan suara ulang tidak ada payung hukum yang jelas, maka akan berpotensi terjadi persoalan," kata Tuka.

Menurut dia, masalah yang dikhawatirkan pada salah satu pasal dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 233 ayat kedua menyebutkan, pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini, paling lama bulan Oktober 2008.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan kepada KPUD TTS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang bagi lima pasangan calon dalam Pilkada TTS. Perintah itu disampaikan MK dalam putusan sengketa Pilkada TTS pekan lalu.

Dua kecamatan yang dilakukan pemungutan suara ulang, yakni Kecamatan Amanuban Barat dan Kecamatan Amanuban Selatan dalam waktu paling lama 45 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. 

MK juga memerintahkan KPUD TTS melaksanakan penghitungan suara ulang pilkada TTS bagi lima pasangan calon pada 17 kecamatan dalam waktu paling lama 30hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.

Anggota KPUD Manggarai, Florentius Deby Syukur, yang dihubungi Pos Kupang dari Ruteng ke Kupang, Minggu, (14/12/2008), mengatakan, hasil konsultasi dengan KPU Pusat dan instansi terkait, pilkada Manggarai Timur (Matim) tetap dilaksanakan Desember 2008 ini. Namun, kepastian tanggal pencoblosan harus diputuskan secara bersama dalam rapat pleno.

Berdasarkan musyawarah bersama dalam rapat pleno nanti, demikian Syukur, maka KPUD Manggarai menetapkan jadwal tanggal pencoblosan pilkada putaran kedua. "KPU Pusat sudah restu pilkada Manggarai Timur putaran kedua," katanya.

Anggota KPUD lainnya, Beto Papur, S.Fil, yang dihubungi mengatakan, sesuai draf yang disusun, pencoblosan pilkada Matim putaran kedua dilakukan tanggal 30 Desember 2008. Kepastian tanggal pencoplosan putaran kedua pilkada Matim setelah ada jaminan dana dari Pemkab Manggarai.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Matim, Drs. Frans PB Leok, mengalokasi dana sebesar Rp 3,2 miliar untuk pilkada di Matim putaran kedua. Dana Rp 3,2 miliar itu termasuk membiayai hutang pilkada putaran pertama bulan Oktober 2008 lalu. 

Sebelumnya KPUD Manggarai melalui SK No. 139/KPUD/KMT/XII/2008 membatalkan seluruh tahapan pilkada di Matim. Pembatalan pilkada putaran kedua karena tidak ada jaminan keuangan dari Pemkab Matim. (aly/lyn) 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes