BAJAWA, PK -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa menahan dua orang pejabat Pemkab Ngada, Rabu (3/12/2008). Keduanya ditahan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda, yaitu korupsi dana proyek dan pungutan liar dalam penerimaan calon PNS.
Dua pejabat yang ditahan itu adalah Hironimus Reba Watu, S.Ip (Kabid Pengadaan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah Ngada) dan Fransisco Pea Djone, S.E, (Kasubdin Geologi dan Sumber Daya Mineral pada Dinas Pertambangan Ngada).
Reba Watu ditahan sebagai tersangka yang melakukan pungutan liar saat memroses pengangkatan tenaga honor daerah (Honda) menjadi PNS. Sedangkan Pea Djone ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek pengembangan pembangunan Pasar Bajawa tahun 2002-2003. BAP Djone segera dilimpahkan ke PN Bajawa untuk disidangkan.
Fransisco saat pelaksanaan proyek tersebut berkedudukan sebagai pemimpin proyek pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ngada.
Sebagaimana pantauan Pos Kupang di kantor Kejari Bajawa, kemarin siang, Reba Watu dan Pea Djone datang ke Kejari Bajawa sekitar pukul 09.00 Wita. Reba Watu ditemani beberapa anggota keluarganya. Sedangkan Pea Djone didampingi penasehat hukumnya, Lorens Mega Man, S.H.
Setelah keduanya diperiksa, sekitar pukul 12.20 Wita jaksa membawa dua tersangka itu ke Rutan Bajawa menggunakan mobil tahanan. Reba Watu sempat protes saat hendak ditahan. "Ada yang 'makan' miliaran rupiah tidak ditahan. Kita yang hanya melaksanakan tugas, masa dijadikan tersangka dan ditahan? Kalian tunggu saja," demikian kata-kata Reba Watu saat digiring menuju mobil tahanan.
Keluarga Reba yang mengetahui proses penahanan pun protes dan mengatakan, semua pegawai yang lulus menjadi PNS, semuanya menggunakan uang. Namun protes tersebut tidak digubris oleh jaksa. Pukul 12.20 Wita, Reba Watu dan Pea Djone dikawal tiga staf Kejari Bajawa menuju Rutan Bajawa.
"Kami menghormati proses hukum yang ada. Kami juga menghormati kewenangan jaksa. Namun kami mengharapkan kejaksaan bisa secepatnya melimpahkan kasus ini ke PN Bajawa. Klien saya dtahan karena berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan sehingga kami meminta jaksa bisa segera melimpahkan berkasnya," kata Mega Man, penasehat hukum Pea Djone.
Kajari Bajawa, Semuel Say, S.H, yang ditemui terpisah, kemarin, mengatakan, penahanan kedua tersangka itu sesuai pengembangan penyidikan. Reba Watu ditahan karena melakukan pungli dalam proses pengangkatan tenaga Honda menjadi PNS. Dalam kasus yang sama, katanya, jaksa sudah menahan Petrus Kanisius Noka, staf Dinas PPO Ngada.
Sedangkan penahanan terhadap Pea Djone karena berkasnya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "BAP yang bersangkutan segera kami limpahkan ke PN Bajawa sehingga dia kami tahan," kata Semuel didampingi Kasi Pidsus, Robert Jimi Lambila, S.H dan Jaksa Indi. (ris)
Pos Kupang edisi Kamis, 4 Desember 2008 halaman 1