MAUMERE, PK -- Para jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere berhasil mengungkap dugaan korupsi dana pengadaan 30 sepeda motor dan satu mobil dinas senilai Rp 589.500.000 (Rp 0,5 miliar lebih) di DPRD Sikka pada tahun 2000 lalu.
Pengadaan kendaraan dinas itu dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati Paulus Moa. Selanjutnya pada masa kepemimpinan Bupati Alexander Longginus, 30 sepeda motor dan satu unit mobil itu dihibahkan kepada para anggota dan pimpinan DPRD Sikka periode 1999- 2004.
Jaksa setempat menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan tersebut karena nilai proyeknya Rp 0,5 miliar lebih dari APBD setempat namun di-PL-kan. Selain itu, kendaraan-kendaraan dinas itu sudah dihibahkan meski belum berusia 5-10 tahun. Lagipula kendaraan-kendaraan itu tidak memiliki STNK dan BPKB.
Penyelidikan kasus ini dipimpin Jaksa Ahmad Jubair, S.H dibantu jaksa Henderina Malo, SH, Kharisma Handiyani, S.H dan Lusi, SH. Sudah delapan anggota DPRD Sikka periode 1999-2004 yang dimintai keterangannya.
"Kami menemukan proses pengadaan kedaaran dinas sebanyak 30 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat di tahun 2000 itu bermasalah," kata Jubair.
Dia menjelaskan, pengadaan satu unit mobil (roda empat) menelan dana Rp 188.650.000 dan 30 unit kendaraan roda dua Rp 393.275.000. Proyek ini dikelola Bagian Umum Sekab Sikka. Saat itu Kabag Umumnya, Drs. Yanuarius M Nong. Pimpronya, Jhon MJN Hatu dan panitia pemeriksa barang, Alexia Martina Meso, SE.
"Semua kendaraan tidak punya BPKB, hanya sebagian yang punya STNK," jelas Jubair.
Jaksa, katanya, sudah memeriksa beberapa saksi yakni Januarius Ase (panitia pemeriksa barang), Drs. Julius Lawotan (panitia pembelian/ pengadaan) dan Nikodemus Pelle (mantan anggota Dewan," kata Jubair.
Belum sampai lima tahun sejak dibeli, katanya, kendaraan-kendaraan dinas itu dihibahkan kepada 30 anggota DPRD Sikka periode 1999/2004. Sebanyak 27 anggota Dewan periode itu menerima sepeda motor yakni Drs. Alexander Longginus, Nikodemus Pele, Urip Prayogo, Paulus Silewe, Gabriel P Mako S.Pd, Anton Stefanus, S.H. Jhon Sogebuli, Thomas Noang, Drs, Ignatius Marthin, Ardnoldus Donde Conterius, Hendrikus Hengky, Dra. Maria Konsili, Marselus Djagong, Anton Sina Tebu, Agustinus Proklamasi, Melkior Mbomba,
Drs. Hendrikus Soba, Nong Pas Ferdinandus, Yoseph Hibron, Vitus Modestus Nidi, Eustakhius Elvidius, Thobias Iku dan Arnoldo D Duli Uran.
Sementara kepada tiga pimpinan Dewan periode tersebut masing-masing dihibahkan satu mobil dinas, namun Stefanus Wula yang menolak menerimanya. Dua pimpinan Dewan lainnya, Drs. AM Keupung dan OLM Gudipung masing-masing menerima satu buah mobil.
Lebih lanjut Jaksa Jubair menjelaskan, hibah kendaraan dinas tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati Alexander Longginus.
Dalam waktu dekat, katanya, jaksa akan memeriksa pihak-pihak terkait hibah kendaraan dinas tersebut, di antaranya M Viany Daga, S.H (Bagian Hukum Sekab Sikka), Leonilda G da Cunha (Bagian Hukum), Konstantinus Tupen (Sekwan Sikka) dan Frans Saverius (Kabag Umum dan Perlengkapan Sekab Sikka).
Sampai kemarin, sudah delapan dari 30 anggota DPRD Sikka periode 1999-2004 yang diperiksa, yakni OLM Gudipung, Stefanus Wula, Alexander Longginus, Gabriela P Mako, Dra. Maria Konsili, Anton Stefanus, S.H, Thomas Noang, Drs. Ignatius Marthin dan Vitus Modestus Nidi. (vel)
Pos Kupang edisi Jumat, 5 Desember 2008 halaman 1