KALABAHI, PK--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) NTT menemukan uang negara yang 'menguap' di Kabupaten Alor periode 2002-2007 sebesar Rp 3,9 miliar. Bupati Alor, Ir. Ans Takalapeta, memberi waktu kepada pejabat atau PNS bermasalah tersebut untuk menyelesaikannya sebelum 31 Desember 2008.
Temuan ini dipaparkan Badan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor dalam rapat pemutakhiran data di Aula Serbaguna Mutiara-Kalabahi, Selasa (9/12/2008). Rapat ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pemerintah di Kabupaten Alor.
Rapat dibuka Bupati Alor, Ir. Ans Takalapeta, didampingi Sekab Alor, Drs. Seprianus Datemoli, dan Kepala Badan (Kaban) Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Drs. Nikodemus St. Turwewi, dihadiri Ketua DPRD Alor, Drs. John Th. Blegur.
Kepada wartawan di Kalabahi, Turwewi, yang didampingi Sekretaris Badan Inspektorat Kabupaten Alor, Edy Duka, B.A, menyebut total kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar itu sebagai akumulasi dari temuan semua badan pemeriksa dari pusat hingga kabupaten.
Badan pemeriksa dimaksud adalah BPK, BPKP, inspektorat propinsi dan kabupaten, termasuk pemeriksaan intern oleh badan pengawas departemen yang memiliki proyek di Kabupaten Alor. Misalnya, proyek transmigrasi lokal di Wolu, diperiksa Dirjen Depnakertrans.
Turwewi merincikan, temuan BPK periode 2002-2007 menemukan uang negara yang diselewengkan sekitar Rp 887.000.000. Pada periode yang sama, BPKP NTT menemukan penyelewengan uang negara sebesar Rp 1,5 miliar. Dan, temuan Badan Inspektorat Propinsi NTT tahun 2002-2007 sebesar Rp 602.000.000, sementara Badan Inspektorat Kabupaten Alor menemukan kerugian negara Rp 416.000.000.
Dirjen Depnakertrans, kata Turwewi, juga memeriksa pelaksanaan proyek transmigrasi Wolu di Kabupaten Alor pada tahun 2006 menemukan penyelewengan keuangan sebesar Rp 528.000.000. "Titik soalnya pada pengerjaan proyek yang tidak selesai serta masalah pajak," ujarnya.
Hasil temuan ini, diakui Turwewi, menjadi target untuk ditindaklanjuti. "Bupati telah menegaskan agar temuan ini diselesaikan segera sampai 31 Desember 2008. Apabila pihak terkait tak punya niat baik untuk menyelesaikannya, Inspektorat Alor menyerahkannya ke Bagian Hukum Setda Alor untuk ditindaklanjuti secara hukum berkoordinasi dengan kejaksaan. Pemkab Alor dan Kejari Kalabahi telah menandatangani MoU untuk bekerja sama menuntaskan dugaan kasus-kasus korupsi," tegas Turwewi.
Turwewi juga mengungkapkan sejumlah kendala dalam upaya menindaklanjuti temuan tersebut, antara lain pejabat atau PNS yang bertanggung jawab dimutasikan ke luar daerah atau pensiun. Bahkan ada yang telah meninggal dunia, ada pula yang tengah menjalani proses hukum. Selain itu, alamat atau keberadaan pelaku tidak diketahui jelas. Meski demikian, tambahnya, inspektorat tetap berusaha agar temuan-temuan ini diselesaikan. (oma)
Pos Kupang edisi Rabu, 10 Desember 2008 halaman 1