Pasangan Lopez Menang, Gemar WO

ATAMBUA, PK----Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez-Ludovikus Taolin, BA (paket Jalin) tampil sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Belu. Dalam pencoblosan putaran kedua, Jalin mengantongi 84.061 suara atau 52,291 persen, sementara pasangan drg. Gregorius Mau Bili-Drs. Berchmans Mau Bria (Paket Gemar) memperoleh suara 76.695 suara atau 47,709. Kemenangan paket ini diperoleh dari hasil pleno KPU Belu, Rabu (17/12/2008).

Kemenangan Jalin tidak diakui paket Gemar karena laporan hasil pelanggaran tidak ditanggapi KPU dan Panwaslu. Akibatnya, paket Gemar bersama saksi dan pimpinan partai pendukung melakukan aksi walk out (WO) dengan meninggalkan ruang rapat pleno sebelum penghitungan suara untuk 24 kecamatan di Kabupaten Belu.

Seperti disaksikan Pos Kupang, pleno KPU bertempat di Aula Betelalenok ini dimulai pukul 10.00 Wita dipimpin Ketua KPU Belu, A Martin Bara Lay, S.H, didampingi anggota KPU, Drs. Paulus Klau, Ahmad Setyawan, Sesilia Prisca Tes, S.Sos, dan Gabriel Bele, S.SoS. Hadir pula unsur muspida, yakni Kapolres Belu, AKBP Drs. Sugeng Kurniaji, Dandim 1605 Belu, Letkol (Inf) Samuel Hehakaya, Kajari Atambua, Drs. Yohanes Gatot Irianto, S.H, Dansatgas Pamtas RI-RDTL, Letkol (Inf) Junianto, para pimpinan partai pendukung paket Gemar maupun paket Jalin, pengurus PPK dari 24 kecamatan. 

Hadir juga paket calon Bupati dan Wakil Bupati dari paket Jalin dan paket Gemar. Paket Gemar menghadirkan saksi Hendrikus Ch Ata Palla, SP, dan saksi Jalin, Jeremias Haekase, S.H. 
Sesudah Ketua KPU membuka rapat pleno, saksi paket Gemar, Hendrikus Ata Palla, mengajukan protes atas penyelenggaraan pleno hasil pilkada tingkat KPU. Paket Gemar, kata Ata Palla, menyatakan keberatan atas proses pleno hasil rekapitulasi suara pilkada putaran kedua. Pertimbangannya, tim Gemar menemukan adanya pelanggaran sebelum, saat pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat PPK. Semua bentuk pelanggaran pilkada itu sudah disampaikan tim Gemar ke Panwas dan KPU, tetapi hingga kini tidak ada tanggapan positif.

Untuk itu, kata Ata Palla, tim Gemar meminta pertimbangan dari KPU dan semua pihak yang hadir untuk menunda proses pleno hasil rekapitulasi sebelum laporan pelanggaran yang disampaikan tim Gemar mendapat jawaban pasti dari KPU. "Kami dari tim Gemar menilai bahwa proses pilkada yang sudah berjalan telah menodai demokrasi. Bagaimana mau pleno hasil rekapitulasi suara, sementara pada saat pleno di tingkat PPK tidak ada saksi dari paket Gemar? Kita tidak berniat untuk menghambat pleno tetapi yang kami tuntut adalah seluruh proses harus sesuai prosedur. Untuk itu, kami mohon kepada KPU untuk menunda pleno hasil rekapitulasi," tegas Ata Palla.

Terhadap tanggapan dari saksi Gemar ini, Ketua KPU Belu, Martin Bara Lay, mengatakan, setiap persoalan atau keberatan yang akan disampaikan para paket akan diajukan sesuai mekanisme aturan yang sudah ada. Untuk itu, katanya, keberatan yang disampaikan tim Gemar dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. 



Selesai penjelasan dari Bara Lay, Ata Palla meminta waktu untuk berkonsultasi kepada tim Gemar sebelum mengambil keputusan apakah mengikuti proses pleno atau tidak. Setelah berkonsultasi beberapa menit, Ata Palla kemudian menyampaikan bahwa paket Gemar tetap pada prinsip untuk menunda pleno sebelum keberatan yang disampaikan sebelumnya seperti kasus pemukulan saksi Gemar di Io Kufeu, menyertakan anak di bawah umur untuk mencoblos di beberapa kecamatan, dan lain-lain mendapat tanggapan dari KPU. Apabila KPU bersikeras melanjutkan proses pleno maka paket Gemar menyatakan sikap untuk walk out (WO) dari ruang sidang pleno. Saat itu pun saksi Gemar, bersama tim Gemar Center, calon Wakil Bupati Belu dari paket Gemar, Drs. Berchmas Mau Bria keluar dari ruang rapat pleno.

Ketua KPU Belu, Martin Bara Lay menyatakan, menghargai langkah yang sudah diambil tim Gemar. Bara Lay kemudian meneruskan seluruh proses penghitungan suara untuk semua kecamatan mulai dari Kecamatan Atambua Barat hingga Kecamatan Botin Leo Bele. Penghitungan suara dari Kecamatan Atambua Barat, Wewiku, Malaka Barat, Nanaet Dubesi, masih diikuti calon Bupati Belu, Gregorius Mau Bili. Namun ketika penghitungan suara dari Kecamatan Lamaknen, Mau Bili meninggalkan ruang rapat pleno dan bergabung bersama tim Gemar yang sudah keluar lebih dahulu sampai selesai proses pleno hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.

Setelah selesai penghitungan suara, Ketua KPU mengumumkan hasil perolehan suara dari kedua paket. yakni Jalin memperoleh 84.061 suara atau 52,91 persen, sementara Gemar memperoleh 76.695 suara atau 47,709 persen dengan selisih suara 7.366 dari total suara sah 160.756. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil pleno oleh lima anggota KPU Belu dan hanya satu saksi paket Jalin, Jeremias Haekase, S.H (minus saksi dari Paket Gemar). (yon)


KOMENTAR

Drs. Joachim Lopez: Masyarakat Sudah Dewasa

SAYA menilai seluruh proses pilkada putaran kedua berjalan aman dan lancar. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah sangat dewasa dalam memberikan hak politiknya. Untuk itu, saya mengharapkan kepada semua pihak untuk berjiwa besar dan dewasa menerima seluruh hasil pilkada yang sudah kita lalui bersama. Bagi kami paket Jalin, kemenangan ini merupakan kemenangan rakyat. Rakyat memberikan tanggung jawab kepada paket Jalin untuk memimpin Belu lima tahun ke depan. Rakyat masih mempercayakan paket Jalin untuk melanjutkan program pembangunan yang sedang berjalan saat ini. Untuk program lima tahun mendatang, saya kira, paket Jalin masih melanjutkan program lima tahun lalu. (yon)


Drg. Gregorius Mau Bili: Tidak Ada Pendewasaan

SAYA kira paket Gemar sangat menghargai seluruh tahapan pilkada yang sedang berjalan. Kami bukan menolak pleno, tetapi kami minta tunda karena dalam proses pilkada putaran kedua kami temukan ada begitu banyak pelanggaran. Kami sudah mengajukan keberatan kepada Panwas dan KPU untuk dipertimbangkan kembali menunda pleno. Tetapi apa yang kami sampaikan tidak ditanggapi. Kami punya bukti otentik mengenai pelanggaran. Ada tindakan kekerasan, intimidasi terhadap saksi paket Gemar, manipulasi usia pemilih di Neotroi, Kletek dan di 6 kecamatan lainnya. Ada kampanye hitam yang menyudutkan paket Gemar, yakni kalau paket Gemar menang maka akan berdiri Negara Timor Raya. Ini kan bukan memberikan pendewasaan berpolitik bagi masyarakat. Kita ini dalam NKRI. Kami akan mencari pengacara untuk mengajukan ke aparat untuk mengusut penyebar isu menyesatkan ini. Kami akan mengajukan bentuk-bentuk pelanggaran ini ke Mahkamah Konstitusi. (yon)

Pos Kupang edisi Kamis, 18 Desember 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes