RUTENG, PK -- Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Ongge Yohanes, B.A resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Kamis (4/12/2008). Ongge ditahan di Rutan Lapas Carep, Kecamatan Langke Rembong, sebagai tersangka kasus korupsi dana asuransi kesehatan DPRD Manggarai yang merugikan negara Rp 380.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Timbul Tamba, S.H.M.H, kepada wartawan di Ruteng, mengatakan, penahanan Ongge berdasarkan pasal 21 ayat 2 dan 4 KUHAP. Penahanan tersebut, katanya, berdasarkan alasan obyektif dan alasan subyektif.
Alasan obyektif, jelasnya, perbuatan Ongge melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Sementara alasan subyektif, yakni tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Tadi penasihat hukum Ongge, Lorens Mega Man, minta agar kliennya tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tapi bagi kami ada aspek yang lebih penting sehingga Ongge harus ditahan selama 20 hari," katan Tamba.
Dia menjelaskan, modus operandi korupsi yang dilakukan Ongge bersama Kepala Asuransi Kumpulan (Askum), Jafar Abdullah, S.H yakni, mengalihkan dana asuransi rawat inap dan rawat jalan anggota DPRD Manggarai. Selain itu nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dilakukan pada bulan Mei 2006, tetapi pembayaran dana kesehatan Dewan dihitung mulai Januari. Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 380.000.000.
Pantauan Pos Kupang di Ruteng, Ongge Yohanes, tiba di kantor Kejari Ruteng pukul 09.15 Wita dengan mobil dinas bernomor polisi EB 4. Dia bersama penasihat hukumnya, Lorens Mega Man, S.H, Wakil Ketua DPRD Manggarai, Jack Mut Naur, Lodovitus Bagus dan sejumlah anggota DPRD Manggarai. Hadir juga Sekwan DPRD Manggarai, Drs. Primus Parman.
Sebelum Ongge dan rombongannya tiba, anggota Polres Manggarai dipimpin Kabag OPS, Kompol Agus Nggana sudah berada di kantor Kejari Ruteng. Beberapa saat setelah tiba, Ongge bersama Mega Man masuk ruang kerja Kasi Pidsus. Jaksa penyidik, Eka Darmawan Nugraha, S.H dan Emirensiana MFJ, S.H langsung memeriksa Ongge.
Beberapa anggota Dewan sempat masuk ke ruang kerja Kasi Pidsus. Sementara dua orang pimpinan Dewan, Jack Mut Naur dan Lodovitus Bagus berada di ruang kerja Kajari Ruteng.
Sekitar pukul 11.44 Wita, Jack Mut Naut dan Lodovitus Bagus keluar dari ruan kerja Kajari Ruteng. Beberapa menit kemudian, Mega Man masuk ruang kerja Kajari Ruteng.
Selang beberapa saat, Ongge memanggil Jack Mut Naur dan Lodovitus Bagus dan para ketua komisi Dewan. Kepada mereka Ongge berpesan agar tidak mengambil alih pimpinan sidang untuk membahas perubahan anggaran induk.
Pukul 12.15 Wita, Mega Man keluar dari ruang kerja Kajari dan masuk ke ruang kerja Kasi Pidsus menyerahkan satu lembar map berisi surat. Ongge sempat membaca surat tersebut.
Tepat pukul 12.35, Ongge masuk mobil tahanan menuju LP Carep. Beberapa anggota keluarga terlihat menangis. Ongge didampingi anggota Polres Manggarai bersama beberapa jaksa, yakni Maria Febriana, S.H, Eka Dharmawan, S.H, Soleman Bolla, S.H dan Junaidi Tandi, S.H.
Setibanya di LP Carep, pegawai LP, Yosep Wasi, menanyakan kesehatan Ongge dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan tim medis, Ongge dinyatakan tidak mengalami kelainan apa pun. Usai memenuhi seluruh persyaratan dan pemeriksaan awal di LP, tepat pukul 13.30 Wita, Ongge yang mengenakan stelan jas garis-garis biru dan dasi putih biru, serta peci kenegaraan, digiring ke ruang sel tahanan di kamar Nomor 5 Blok Karantina.
Kepala LP Carep Ruteng, M Hanafi, S.H, kepada wartawan, menjelaskan, selama tujuh hari Ongge menjalami masa orientasi. Tidak ada perlakuan istimewa terhadap pimpinan Dewan itu. Semua tahanan diperlakukan sesuai aturan dan norma yang berlaku, termasuk tidak bisa satu ruang tahanan bersama istrinya, Rofina Dina, yang sudah lebih dulu ditahan di LP yang sama. (lyn)
Pos Kupang edisi Jumat, 5 Desember 2008 halaman 1