DPOD Setujui Kabupaten Sabu Raijua

JAKARTA, PK -- Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) baru menyetujui tiga calon daerah otonom baru dari 15 calon daerah yang diusulkan DPR. Tiga daerah yang dinilai layak dimekarkan adalah Kabupaten Sabu Raijua (Propinsi NTT), Kota Tangerang Selatan (Propinsi Banten) dan Kabupaten Pringsewu (Lampung).

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto seusai memimpin sidang DPOD di Jakarta, Rabu (22/10/2008). Selain tiga daerah yang dinilai lolos murni, ada dua daerah yang lolos dengan catatan, yaitu calon Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai (Papua).

Sisanya, 10 daerah terbagi menjadi dua, yaitu lima daerah memerlukan pendalaman berupa pertimbangan DPOD dan lima daerah lainnya memerlukan pengkajian ulang.

Kesepuluh daerah itu adalah calon Propinsi Tapanuli, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Kota Berastagi (Sumatera Utara), Kabupaten Mesuji (Lampung), Kabupaten Tulang Bawang (Lampung), Kabupaten Morotai (Maluku Utara), Kabupaten Maibrat, dan Kabupaten Tambarauw (Papua Barat).

Mendagri mengatakan, untuk dua daerah yang lolos dengan catatan, DPOD akan menunggu sampai dengan Senin (27/10/2008) agar kedua calon daerah itu memenuhi persyaratan.

Alasan DPOD meloloskan dengan catatan, ada syarat administrasi yang belum dipenuhi kedua calon daerah itu.
"Dengan adanya perubahan peraturan pemekaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 menjadi PP No 78/ 2007, ada beberapa calon daerah yang belum memenuhi persyaratan sehingga DPOD membahasnya. Masalahnya lulus dengan catatan itu harus dicarikan jalan keluarnya," kata Mardiyanto.

Menurut dia, ada juga beberapa daerah yang belum mempunyai kekuatan ekonomi dan keuangan disebabkan kabupaten induk yang belum bisa memberikan bantuan, sesuai dengan PP No 78/2007.

Menanggapi telah disetujuinya Kabupaten Sabu Raijua, Asisten Tata Praja Setda NTT, Yoseph A Mamulak, S.Ip mengatakan, Pemerintah Propinsi NTT menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dan DPR serta semua pihak yang telah berjuang untuk mendukung pembentukan Sabu Raijua sebagai daerah otonom.

Sedangkan tentang usulan pembentukan Kabupaten Malaka dan Maumere menjadi kota, Mamulak mengatakan, Pemprop telah mengisyaratkan Pemerintah Kabupaten Belu dan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007. Setelah syarat dilengkapi, maka Pemprop NTT akan mengusulkan kembali kepada pemerintah pusat. (kompas.com/aca)

Pos Kupang edisi Jumat, 24 Oktober 2008 halaman 7, http://www.pos-kupang.com/
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes